ENERGYWORLDINDONESIA – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, menjelaskan agar publik tahu soal kebijakan penambahan kuota Batubara maka dengan ini dia menjelaskan soal Keanehan kebijakan penambahan kouta batubara yang perlu diketahui oleh publik, berikut 5 Keanaehan itu ;
1. Mengapa pihak KESDM menutup nama 32 perusahaan pemegang PKP2 B dan IUP yang dapat alokasi tambahan produksi ? , apakah ini bagian operasi intelijen ? , sehingga harus dirahasiakan atau jangan jangan banyak perusahaan yg diberikan kouta ekspor akan tetapi tidak memenuhi syarat.
2. Terhadap tambahan produksi tersebut sesuai Keputusan Menteri ESDM nmr 1924/K/30/MEN/2018 tanggal 26 September 2018 , pertanyaannya adalah mengapa tidak dikenai kewajiban DMO ( Domestic Market Obligation ) sebanyak 25 % , artinya telah melanggar UU Minerba .
3. Padahal menurut RUEN ( Rencana Umum Energi Nasional ) sudah ditetapkan bahwa produksi batubara nasional untuk tahun 2018 adalah sebesar 400 juta metric ton , ketua DEN ( Dewan Energi Nasional ) Joko Widodo dan Ketua Harian Ignatius Jonan , dengan ada penambahan produksi batubara nasional sebanyak lebih kurang 100 juta metric ton dari yang sudah ditetapkan dalam RUEN dan semuanya diekspor dengan harga yang baik saat ini sesuai spesifikasi tehnisnya , pertanyaan nya adalah untuk kepentingan siapa kebijakan ini ? .
4. Mengingat prosentase PLTU yang menggunakan energi primer batubara lebih dari 50 % daripada energi lain nya , apakah kebijkan jor2an ekspor batubara tidak akan mengancam ketahanan energi nasional untuk jangka panjang ?
5. Oleh karena hal hal tersebut diatas, diduga Presiden Jokowi dan Jonan sebagai ketua DEN telah tidak konsekwen melaksanakan kebijakan nya sesuai UU Minerba dan atas kesepakatan yang telah ditetapkan dalam RUEN .
Jakarta 27 September 2018
Direktur Eksekutif CERI
Yusri Usman