Home Ekbiz Corporate Tamatnya Reklamasi Jakarta

Tamatnya Reklamasi Jakarta

777
0

ENERGYWORLDINDONESIA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan konisten. Ia akhirnya mencabut Reklamasi di Jakarta. Ini hanya tinggal bagian  kecil sejarah, kata Anies pada 26 September 2018 lalu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta itu berdasar rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara. But tercabutlah oleh Anies  dan Izin penghentian hentikan Seluruh Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta resmi Berdasarkan hasil verifikasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta didalamnya mencabut Izin Prinsip 13 pulau yang belum dibangun. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dibangun akan dikelola untuk kepentingan publik.

“Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Anies, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Karena selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan pada izin pelaksanaan.

Sebanyak 13 pulau yang belum dibangun terinci adalah Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Pakci).

Sedang 3 pulau yang sudah dibangun yaitu Pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah) dan Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Proses penghentian itu mulai dilakukan dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerja sama kepada pihak pengembang. Selanjutnya, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.

“Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, serta sarana dan prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,” kata Anies lagi.

Pemprov DKI juga akan mengakomodasi kepentingan kelompok masyarakat yang ada di sekitar pulau hasil reklamasi seperti sarana dan prasarana umum maupun ruang terbuka yang dibangun di bagian pulau reklamasi atau daratan Pantura Jakarta.

“Pelaksanaan pemanfaatan tanah hasil reklamasi akan dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan. Pemprov DKI saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk melakukan pemulihan kawasan Pantura Jakarta,” katanya.

Para pemegang izin prinsip tersebut disebut Pemprov tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya desain, amdal dan lain-lain. Sampai proses verifikasi dilakukan izin prinsip dibiarkan vakum oleh pemegang izin, hingga hari ini.

Bagi bangunan yang sudah ada, harus diproses perijinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan dan penekanan pada pengenaan denda.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk melakukan pemulihan kawasan Pantai Utara Jakarta, peningkatan sambungan pipa air bersih dan pengelolaan air limbah serta sungai yang masih jadi masalah di teluk jakarta saat ini.

“Tata Ruang Darat dan Laut yang harus disinergikan serta penataan kampung-kampung wilayah pesisir,” kata Anies.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengerahkan 300 petugas satpol PP untuk penyegelan bangunan di Pulau D. Anies berpesan, penyegelan harus dilakukan beradab dan terhormat. Berdasarkan data Pemprov DKI, di sana terdapat 932 bangunan. Sebanyak 621 unit di antaranya sudah rampung, 311 sisanya masih dalam proses pengerjaan. Pulau Reklamasi D menjadi lokasi Proyek Golf Island Pantai Indah Kapuk. Lahan itu dikelola oleh PT Kapuk Niaga Indah. Sementara, hak milik tanah ada di tangan Pemprov DKI Jakarta. Dalam instagramnya Anies menulis: Hari ini secara resmi reklamasi dihentikan.
.
Reklamasi adalah masa lalu, masa depan adalah pemulihan Teluk Jakarta dan akses pantai untuk rakyat.
.
Dahulu janji diungkapkan, syukur Alhamdulillah, atas izin Allah swt hari ini janji itu telah dituntaskan.
.
Semoga Allah swt selalu membimbing dan memberikan kekuatan dalam menjalankan amanah ini…
.
*ABW

Wah Anies ini telah buat sejarah yang sebenarnya. Dan sejarah itu adalah tamatnya reklamasi Jakarta. | RED/RNZ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.