ENERGYWORLDINDNESIA – Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mempertanyakan kenapa Nama Nicke Widyawati hilang dalam dakwaan Jaksa penuntut KPK dianggap aneh dan menimbulkan tanda tanya besar, ada apa?
“Hal tersebut terungkap ketika majelis hakim Tipikor membaca dakwaan terhadap terdakwa Johanes Budi Soekoco dalam kasus suap PLTU Riau 1 pada sidang awal pada hari Kamis 4/10/2019 di PN Tipikor Jakarta,” ujar Yusri pada redaksi Ahad, (7/10/18)
Didalam dakwaan lengkap dibacakan majelis hakim disebutkan bahwa dari sembilan pertemuan sejak awal 2016 antara Dirut PLN Sofyan Basyir dengan berbagai pihak terkait, termasuk dengan Setya Novanto dan lain nya , Johanes Seokoco dan Eni Saragih dari komisi VII DPR fraksi Golkar serta Idrus Marham mantan Mensos / mantan sekjen partai Golkar, namun anehnya tidak satupun dalam pertemuan itu menyebutkan adanya kehadiran Nicke Widyawati sebagai direktur Perencanaan Strategis 1 yang membawahi divisi RUPTL ( Rencana Umum Pengadaan Tenaga Listrik ) tahun 2016 – 2024, malah nama Supangkat Iwan Santoso sebagai Direktur Perencaan Strategis 2 yang membawahi Divisi IPP ( Independent Power Producer ) disebut sebut hadir dan aktif berdiskusi.
“Padahal baik menurut keterangan Sofyan Basyir , Eny Saragih diberbagai kesempatan dikutip media selalu menyebut adanya kehadiran Nicke W dalam membahas PLTU Riau 1 dan pembangkit lainnya dlm pertemuan didalam dan luar negeri , bahkan bisa jadi dari bukti lainnya, contoh seperti rekaman CCTV diberbagai tempat dan bukti rekaman sadapan pembicaraan bila ada,” bebernya.
Apalagi kalau dirunut dari sejak awalnya pendekatan Johanes Soekoco sebagai CEO Blackgold Natural Resources ke Setnov diawal tahun 2016 adalah berkeinginan mengambil proyek PLTU Jawa 3 , namun karena sudah ada “jagoannya “, maka Setnov telah menugasi Eni Saragih mengawal untuk memuluskan niat tersebut dengan membuka komunikasi intensif dgn direksi PLN , khususnya dgn Dirutnya Sofyan Basyir dan direksi terkait.
“Ternyata pada proses penyidikan terungkap adanya aliran dana sebesar Rp 4 ,7 miliar sudah diterima oleh Eni Saragih dkk , dari janji kepada Setnov USD 6 juta dan Idrus Marham USD 1.5 juta , bahkan senilai Rp 700 juta sudah dikembalikan ke KPK oleh Wasekjen Golkar Sarmuji dan Eni Saragih Rp 500 juta, malah sempat disebut sebut sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk Munaslub partai Golkar pada awal desember 2017 yang telah mengantarkan Airlangga Hartato sebagai ketua umum,” tambahnya.
Ditambhakan Yusri selain itu harus dipahami bahwa setiap nominasi proyek pembangkit itu bisa masuk dalam RUPTL untuk bisa dilaksanakan dengan skema EPC ( Engineering Procurement Contraction) atau IPP penetapannya adalah kewenangan divisi RUPTL dibawah tanggung jawab Direktur Perencaan Strategis 1 , sesuai bagan organisasi PT PLN yang kemudian pelaksananaan proyeknya berpayungkan Peraturan Presiden nmr 4 thn 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
“Sehingga tak salah sebagian publik merasa aneh dan tanda tanya besar apakah ada upaya pihak pihak tertentu yang punya kekuatan besar telah bisa mengintervensi KPK agar nama Nicke W hilang dalam dakwaan para terdakwa yang sudah disidangkan dan terdakwa lain nya yang akan disidangkan,” jelasnya.
Oleh karena itu dakwaan terhadap Eni Saragih dan Idrus Marham menjadi menarik diamati , apakah nama Nicke W akan disebut atau hilang sama sekali peranan nya.
Akankah kasus PLTU Riau 1 bisa membuka kotak pandora korupsi proyek listrik 35.000 MW secara tuntas?.
“Mudah2an penyidik KPK bisa lebih jujur mengungkap fakta fakta yang ada agar rakyat semakin percaya terhadap kinerja KPK. Berani jujur hebat,” pungkasnya. |RNZ