ENERGYWORLDINDONESIA – Sebuah potret sangat kontras ketika penyerahan Blok Eastkal+Attaka ke Pertamina Hulu Indonesia pada tanggal 25 Oktober 2018 di Pasiridge Chevron Balikpapan mengabaikan permintaan BtoB Kab. Penajam Paser Utara. Tidak digubrisnya keinginan PPU ini bakal berbuntut timbulnya reaksi masyarakat Penajam Paser Utara.
Padahal segala upaya sudah dilakukan PPU mulai dari dukungan Komisi 7, Menteri ESDM, SKK Migas bahkan Bupati PPU juga sudah berkunjung ke Direktorat Hulu Pertamina. Apalagi PPU melalui Perusda Benuo Taka sudah FGD dengan Pertamina Hulu Indonesia.
Jika saja Pertamina menutup diri untuk sharedown ini maka senjata terakhir PPU akan tidak memberi akses Pertamina ke Penajam. Jika ini terjadi maka Pertamina yang akan mengelola Blok Eastkal pun akan kesulitan dalam operasionalnya.
Wahdiat Alghazali selaku Dirut Perusda Benuo Taka saat dihubungi juga menyampaikan jika Pertamina berlindung dibalik regulasi maka Kabupaten PPU pun bisa melakukan hal yang sama dengan tidak memberi ijin kegiatan di daerah PPU.
Ini semua terjadi akibat Pertamina memandang daerah sebelah mata. Kenapa Blok Siak bisa diberikan 100% ke Bumi Siak Pusako tetapi mengapa untuk Eastkal+Attaka tidak diberikan ke Penajam atau Kaltim. Ini adalah bentuk ketidak adilan pusat terhadap Kaltim. Menurut Wahdiat, jangan sampai usaha BtoB ini menjadi embrio ketidakpercayaan daerah terhadap pusat.
“Kalau PI10% itu lain lagi karena itu memang hadiah menurut Permen ESDM No. 37/2016. Sedangkan BtoB murni adalah bisnis dan kami memiliki kemampuan finansial untuk pembiayaan 49% bahkan kalau perlu 100%,” kata Wahdiat
Ihwan Datu Adam sebagai anggota Komisi 7 DPR RI juga meminta Pertamina segera bertemu Bupati PPU dan bicarakan masalah ini secara baik. Menurut Datu, daerah kan juga mengharapkan hasil untuk meningkatkan PADnya dari hasil SDA yang daerah miliki. Ini amanat UUD pasal 33 ayat 2 dimana disebutkan “kekayaan daerah adalah kekayaan negara”. Jadi bijaklah untuk berbagi ke daerah mengingat PPU sangat membutuhkan peningkatan PAD di tengah menurunnya DBH Migas. Saya akan terus berjuang agar usaha PPU akan terwujud, “ujar Datu
Wahdiat juga menambahkan, secara portofolio, Perusda Benuo Taka sudah berstatus PSC karena sudah berhasil mengelola Blok Wailawi ex Vico yang sampai sekarang masih berproduksi. Ini merupakan dasar yurisprudensi agar pemerintah seharusnya memberikan kesempatan kepada daerah yg memiliki perusda berstatus PSC untuk menggarap Blok Terminasi termasuk Eastkal+Attaka.
Jika saja Pertamina masih tidak membuka sharedown ini maka Pertamina akan menjadi musuh daerah dan akibatnya bisnis Pertamina di daerah khususnya Kaltim akan mendapat hambatan.
Wahdiat yang juga sebagai Ketua Aliansi Rakyat Kaltim untuk Blok Mahakam juga mengatakan kejadian Blok Mahakam jangan terjadi di Blok Eastkal+Attaka dimana daerah hanya dapat ampas PI 10% saja.
“Kami yakin ini pasti akan menimbulkan gejolak masyarakat jika Pertamina tidak menggubris permintaan PPU,” tandas Wahdiat. |ATA/EWINDO