Home BUMN Dirjen Migas Langgar Peraturan Presiden Tentang Harga BBM

Dirjen Migas Langgar Peraturan Presiden Tentang Harga BBM

621
0
ilustrasi

Sikap KESDM yang dilakukan oleh Dirjen Migas dengan menekan badan usaha Pertamina, AKR, Shell, Total, Vivo dan Petronas adalah tindakan melanggar Peraturan Presiden nomor 191 thn 2014 dan telah direvisi oleh Perpres nmr 43 tahun 2018 Tentang Penyediaan, pendistribusian dan Harga BBM, krn BBM umum itu merupakan wewenang badan usaha dalam menentukan harga ke ekonomiannya setiap saat sesuai Permen ESDM nomor 34 tahun 2018 tentang perubahan kelima dari Permen ESDM nmr 39 tahun 2014, yang bisa diatur oleh Pemerintah adalah harga BBM subsidi dan penugasan.

Meskipun harga minyak turun dratis pada bulan November 2018, lazimnya perhitungan harga keekonomian BBM dihitung harga rata rata setiap bulan dengan rata rata nilai tukar rupiah setiap bulannya, sehingga lazimnya awal January 2018 badan usaha baru bisa menurunkan harga BBM nya .

Sehingga kalau Pemerintah mendesak badan usaha untuk menurunkan segera harga BBM non subsidi tanpa dihitung dengan benar oleh Badan Usaha, pertanyaan apakah Pemerintah bersedia menanggung kerugian badan usaha?.

Jakarta 1 Desember 2018
Direktur Eksekutif CERI

Yusri Usman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.