Home Ekbiz Vonis Ringan Johannes Kotjo Antiklimaks Pemberantasan Korupsi

Vonis Ringan Johannes Kotjo Antiklimaks Pemberantasan Korupsi

1295
0

Oleh: Yusri Usman
Direktur Eksekutif CERI

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Johanes Budisutrino Soekoco hanya 2 tahun 8 bulan ditambah denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan yang telah dibacakan ketua majelis hakim Lucas Prakoso pada hari kemis 13/12/2018
sangatlah ringan dan mengusik rasa keadilan publik , putusan itu diambil berdasarkan tuntutan awalnya hanya 4 tahun oleh tim jaksa KPK .

Bahkan lebih jauh majelis hakim langsung memerintahkan JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) KPK untuk mengajukan pembukaan blokir terhadap 4 rekening Johanes Kotjo di BCA , tentu luar biasa sebagai pertanda bahwa dalam kasus suap PLTU Riau 1 jauh dari jeratan terhadap korupsi oleh korporasi , atau bisa jadi majelis hakim ingin mengirim pesan ke publik bahwa dakwaan KPK sangat lemah atau ada intervensi elit kekuasaan yang sangat kuat terhadap kasus ini.

Sehingga bisa jadi tercatat sebagai vonis paling ringan pada tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk sebuah kasus suap yang menyangkut hajat hidup orang banyak , lazimnya kasus seperti ini bisa kena hukuman paling rendah 8 tahun.

Selain itu , vonis diatas telah menjungkir balikan persepsi publik pada awalnya OTT terungkap yang melibatkan elit elit politik papan atas diharapkan bisa membuka kotak pandora bau amis kongkalikong dalam proyek pembangkit 35.000 MW.

Lihatlah sebagai contoh pembanding adalah kasus suap hanya Rp 100 juta terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman yg telah divonis 4,5 tahun dari tuntutan 7 tahun, demikian juga dengan kasus korupsi lainnya yang ditangani KPK.

Padahal kasus suap Rp 4,5 miliar yang dilakukan Johanes Koco kepada mantan anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih telah melibatkan beberapa petinggi partai Golkar dan pihak lainnya , yaitu mantan sekretaris jenderal partai Idrus Markam yang sudah menjadi terdakwa , dan diduga melibatkan mantan ketua umumnya Setya Novanto.

Dari fakta persidangan terungkap bahwa suap yang diterima dari Johanes Koco sempat sebagian digunakan oleh panitia musyawarah luar biasa partai Golkar pada bulan Desember 2017 yang berhasil mendapuk Ir Airlangga Hartato sebagai ketua umum , meskipun uang itu sudah dikembalikan secara resmi oleh wakil sekjen partai Golkar ke KPK sebesar Rp 700 juta , pengembalian itu tentu tidaklah bisa menghilangkan pidananya.

Adapun tujuan suap itu awalnya diketahui dari kesaksian Eni Saragih sejak diperiksa di KPK maupun keterangan dibawah sumpah didepan majelis hakim adalah untuk memuluskan keinginan Johanes Koco sebagai sohibnya Setya Novanto agar perusahan Blackgold Natural Resources Ltd dan China Huandian Engineering Co Ltd ( CHEC ) bisa mendapat proyek pembangkit listrik di PLN , awalnya yang diprospek adalah PLTGU Jawa 3 , namun karena sudah ada jagoannya kata Dirut PLN , kemudian dialihkan ke PLTU Riau 1 , faktanya keinginan itu berhasil diperoleh mendapat PLTU Riau 1 setelah adanya pertemuan antara Eni Saragih bersama Johanes Koco maupun sendiri sendiri setidak tidaknya telah terjadi 9 kali pertemuan dengan Dirut PLN Sofyan Basyir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 Supangkat Iwan Santoso yang membawahi Divisi IPP ( Independent Power Producer) dan Nicke Widyawati Direktur Perencanaan Strategis 1 yang membawahi Divisi RUPTL PLN.

Namun anehnya keterangan Johanes Koco dan Sofyan Basyir dipersidangan berbeda dengan keterangan Eni Saragih , Johanes Koco menyatakan pemberian uang itu bukan untuk memperoleh kontrak pembangkit dimulut tambang dari PLN , tetapi hanya untuk membantu suami Eni Saragih dalam pilkada calon bupati Temanggung . Begitu juga keterangan Sofyan Basyir bahwa dia tidak pernah menerima suap atau janji janji komisi dari Johanes Koco , dan kemudian Johanes Koco dengan Blackgold Natural Resources Ltd berhasil bisa menjadi Patner PT .PJB dan PT PLNB anak usaha PT PLN adalah merupakan proses bisnis biasa dan diproses tanpa melalui proses tender itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 19 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Mulut Tambang.

Atas dasar aturan diatas , kemudian PLN telah menerbitkan Peraturan Direksi nomor 0336 tahun 2017 tentang Pembatasan Penunjukan Langsung Khusus Anak Perusahaan saja, sementara untuk pemilihan mitra anak usahanya tidak dijelaskan mekanismenya seperti apa.

Sebaliknya Eni Saragih mengakui bahwa dalam pertemuan dgn Sofyan Basyir sudah sepakat kalau proyek ini berhasil mereka akan menerima komisi dengan bagian yang sama , sehingga ketika masing masing pihak memberikan keterangan yang berbeda beda dipersidangan , dan yang lebih anehnya lagi adalah sudah lebih dari 5 bulan sejak OTT Eni Saragih , pihak KPK belum berhasil menjerat keterlibatan salah satupun direksi dari PLN , seandainya sampai ujung vonis Idrus Markam dan Eni Saragih seandainya KPK tetap tidak bisa membuktikan adanya keterlibatan satupun direksi PLN dalam kasus suap PLTU Riau 1.

Maka akan menjadi benar beberapa tulisan saya terdahulu bahwa modus kasus suap korupsi PLTU Riau 1 telah bisa dikendalikan oleh Eni Saragih dan Idrus Markam serta diduga diotaki Setnov dengan menggunakan metode ” telepati” , artinya tanpa ada pembicaraan soal PLTU Riau 1 dengan tekanan dan janji hadiah apapun , ternyata keinginan Johanes Koco dengan konsorsiumnya memperoleh kontrak pembangkit listrik di PLN sudah dapat dipenuhi oleh Direksi PLN.

Padahal soal kebijakan Direksi PLN menunjuk anak perusahaannya sebagai pelaksana IPP PLTU Riau 1 sangat dibenarkan , akan tetapi memilih patner anak usaha PLN tanpa proses tender atau ” beauty contes ” adalah pelanggaran hukum terhadap proses bisnis korporasi di BUMN.

Oleh karena itu , tak lama berselang setelah vonis diatas , media koran Tempo menempatkan berita pada halaman depan penuh bahwa KPK akan menyasar direksi PLN , menurut saya adalah ” jauh api dari panggangnya “, karena vonis ini adalah indikasi antiklimaks itu .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.