“SEMOGA PRESIDEN JOKOWI BERANI MENJALANKAN AMANAT PENDERITAN RAKYAT YANG DIKURAS TARIF LISTRIK TINGGI AKIBAT BATUBARA DIKUSAI TAIPAN DAN ASING”
Oleh : Salamuddin Daeng
Batubara merupakan sumber energi paling vital bagi Ketahanan energi nasional saat ini. Lebih dari 60% pembangkit listrik di Indonesia menggunakan batubara. Bahkan mayoritas pembangkit listrik 35 ribu megawatt yang direncanakan pemerintahan Jokowi menggunakan batubara.
Sehingga langkah Pemerintah yang akan memperpanjang ijin perusahaan barubara yang habis masa kontraknya jelas merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan amanah Pancasila dan UUD 1945.
Apalagi pada situasi sekarng ini, yang mana batubara sudah sepatutnya dikuasai oleh negara seluruhnya, karena jika tidak maka negara dapat dipermainkan oleh swasta khususnya asing yang menguasai lebih dari 70% batubara Indonesia saat ini. Penguasaan negara adalah kewajiban sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 33 UUD 1945.
Perusahaan batubara yang habis masa kontaknya seharusnya dinasionalisasi oleh negara. Adapun perusahaan perusahaan yang dalam waktu dekat kontrak berakhir kontrak PKP2B-nya pada 2019 adalah PT Tanito Harum. Sedangkan, PT Arutmin akan habis kontrak PKP2B pada 2020, PT Kaltim Prima Coal pada 2021, PT Adaro Energy Tbk pada 2022, dan PT Kideco Jaya Agung pada 2023.
Jika Pemerintah melakukan perpanjangan ijin perusahaan perusahaan tersebut maka jelas merupakan pelanggaran yang ke sekian kali terhadap UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba. Undang undang ini tidak dilaksanakan oleh Pemerintah, terkait perubahan status perusahaan kontrak batubara PKP2B yang seharusnya diubah menjadi ijin. Demikian juga dengan kewajiban mengolah batubara di dalam negeri juga tidak dilaksanakan.
UU No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba mewajibkan ; pasal 169 huruf a. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Selanjutnya Pasal 169 huruf b. Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara. Jadi semua kontrak PKP2B harusnya sudah berakhir dan diubah menjadi izin. Tidak hanya itu, PKP2B gagal menjalankan kewajiban pemurnian di dalam negeri sebagaimana diwajibkan dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Jadi Wacana memperpanjang ijin jelas merupakan bentuk manipulasi paling hebat, paling licin. Perusahaan yang mau berakhir kontraknya dan tidak melaksanakan kewajiban sesuai UU Minerba kok malah diberikan ijin perpanjangan.”jangan karena tahun politik semua hasrat taipan batubara dipenuhi oleh Pemerintah”.
Pemerintan seharusnya berpijak pada amanat penderitaan rakyat yang disedot uangny oleh tarif listrik selangit akibat harga batubara dipermainkan, seharusnya Pemerintah berpijak pada UU Minerba, seharusnya Pemerintah memanfaatkan momentum habisnya masa kontrak sebagai kesempatan untuk melakukan nasionalisasi oleh negara batubara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Semoga Presiden Jokowi berani.