ENERGYWORLDINDONESIA – Setelah sehari sebelumnya melayangkan surat terbuka untuk Menteri ESDM Ignasius Jonan, kali ini, Sabtu (29/12/2018), Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kembali melayangkan surat terbuka untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI). Pada surat bertanggal 29 Desember 2018 itu, CERI kembali menyoal Surat Marie Muhammad 1996 PI Rio Tinto dan RPP Nailed Down Pertambangan.
“Dengan hormat, Semoga Ibu SMI sebagai pembantu Presiden sehat dan sukses selalu dalam menyelesaikan masalah potensi penerimaan negara disektor sumber daya alam, panasbumi, migas dan minerba. Terkhusus mengucapkan selamat sukses atas jerih payah ibu bersama tim lintas kementerian ikut menyelesaikan penyelesaian divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia oleh PT Inalum pada hari Jumat 21 Desember 2018, itu pasti tercatat dalam sejarah perjalanan bangsa ini dan tetap akan dibicarakan oleh anak cucu kita dikemudian hari,” tulis Yusri dalam pembukaan suratnya.
“Curhatan Ibu pada 27 Desember 2018 sudah saya simak semuanya, termasuk ada 34 kali pertemuan, hebat dan luar biasa serta perlu dan layak diberikan penghargaan dari negara. Namun sayangnya Ibu tidak sedikitpun menjelaskan apa isi surat Menteri Keuangan Marie Muhammad nomor S-176/MK.04/1996 Tanggal 1 April 1996 ditujukan kepada CEO Freeport Mc Moran perihal Permohonan Tax Ruling atas Perpajakan kerjasama antara PT Freeport Indonesia dengan RTZ (Rio Tinto), bahkan point tiga surat tersebut ada penegasan soal PI Rio Tinto di dalam aktifitas tambang PTFI, karena ada dua blok yang ditambang dan dikembangkan ekplorasinya yaitu blok A dan B menurut KK tahun 1991,” lanjut Yusri dalam surat terbuka itu.
Diutarakan Yusri, penjelasan itu sangat penting, karena setelah divestasi berhasil dilakukan meskipun dana 100% dari penjualan “global bond”, sekarang timbul kontrovesi di publik kenapa harus membayar PI Rio Tinto mencapai USD 3,5 miliar itu atas dasar apa.
“Karena saya tak rela apabila nama Ibu dikemudian hari terbawa-bawa lagi dalam kasus hukum seandainya divestasi saham PTFI ditemukan adanya ketidakwajaran valuasi yang telah dibuat oleh konsultan PT Inalum. Contohnya nama Ibu pernah terbawa-bawa dalam kasus Korupsi Kondensat TPPI Rp 38 triliun dan kasus Bank Century,” tulis Yusri.
Yusri juga membeberkan, meskipun PT Inalum yang diwakili oleh Rendy Witular sebagai corporate secretary menyatakan diberbagai media pada 13 Juli 2018, bahwa hitung-hitungan Participating Interes Rio Tinto dan Saham Freeport ternyata beda, dan bahwa valuasi Rio Tinto adalah berdasarkan proyeksi cash flow produksi sampai akhir tahun 2041.
“Begitu juga seperti dijelaskan dalam dokumen resmi dari PT Inalum 22 Desember 2018, bahwa Inalum telah menunjuk Danareksa, PwC dan Morgan Stanley untuk melakukan kajian keuangan, pajak, dan valuasi harga saham dan hak partisipasi Rio Tinto melalui metode “Discounted Cash Flow” atau disingkat DCF, kerjasama juga dilakukan dengan Behre Dolbear Australia dan Lembaga Afiliasi Penelitian Indonesia (LAPI) ITB untuk mengkaji cadangan, lingkungan dan opersional tambang PTFI. Valuasi 40% Hak Partisipasi Rio Tinto (Equivalent 30% dari 100% saham PTFI),” beber Yusri.
Ia juga membentangkan dalam surat terbuka itu, bahwa valuasi hingga tahun 2041 didasari Framework Agreement yang telah disepakati antara FCX dengan Pemerintah pada Agustus 2017, kesepakatan perpanjangan operasi maksimal 2 X 10 tahun hingga 2041 akan diberikan apabila syarat divestasi 51% PTFI sudah dilakukan, tegas bukan berdasar ketentuan didalam Kontrak Karya.
“Namun di sisi lain ternyata pada 25 Desember 2018 terungkap dimedia oleh Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, bahwa BKF (Badan Kebijakan Fiskal) Kementerian Keuangan Rofianto Kurniawan telah menyatakan akan segera menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) tentang perlakuan pajak atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pengusaha PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara) yang akan berubah status menjadi IUPK akan menikmati skema nailed down, alias persentase pajak bersifat tetap, meskipun kami sudah mencium ada aroma busuk sejak Oktober 2018 RPP ini sudah dibahas di Kementerian secara diam-diam,” beber Yusri.
“Nah disinilah cilakanya, akibat kebijakan untuk KK Freeport, sekarang dituntut oleh pemilik PKP2B bahwa Pemerintah harus adil, jelas tujuannya untuk mengamodir kepentingan delapan pemilik PKP2B generasi pertama, yaitu PT Tanito Harum (2019), PT Arutmin (2020), PT Kendilo Coal Indonesia (2021), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Adaro Indonesia (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023) dan terakhir PT Berau Coal akan berakhir waktunya tahun 2025,” lanjut Yusri.
Padahal, kata Yusri, menerapkan penerimaan dengan skema “nailed down” di industri batubara dan mineral adalah langkah sesat dan konyol, bahkan diduga hanya untuk mementingkan pengusaha yang tak pernah mensukuri laba besar yang sudah dinikmati puluhan tahun menambang.
Apakah ketentuan “nailed down” terhadap PTFI selama ini tidak dijadikan pelajaran berharga bagi bangsa ini untuk bisa menata dan membuat kebijakan jauh lebih baik demi masa depan bangsa ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan Ibu Menteri berkenan menjelaskan dengan detail ke publik apa isi surat Menkeu Ma’rie Muhammad tahun 1996 dan kebijakan RPP sektor batubara yang saya dengar akan dipaksakan diteken Presiden diakhir tahun 2018,” kata Yusri.
“Saya jadi ingat pesan Almarhumah ibu saya, jangan kau lakukan sesuatu yang sangat penting apalagi hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan tergesa-gesa, karena ditergesa gesa itu banyak setannya,” tulis Yusri sebagai penutup surat terbuka itu. (AME/EWINDO)