ENERGYWORLD.COM – Direktur Eksekutif Indonesian Resource Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan bahwa Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara no 4/2009 tentang Minerba telah masuk dalam prolegnas sejak 2016, sebagai UU perubahan. Pada 2017, Komisi VII pun telah menyusun naskah akademik (NA) UU Minerba, yang dilakukan secara paralel dengan RUU Migas.
“Karena besarnya pengaruh oligarki penguasa oknum pemilik konsesi tambang eksisting dan politisi, maka pembahasan RUU Minerba tidak jalan sebagai mana mestinya,” papar Marwan Barubara dalam Seminar “Pengelolaan Pertambangan Minerba Konstitusional” di Jakarta, Senin, 11 Februari 2019.
Selain Marwan hadir sebagai pembicara lainya antara lain Dr. Simon F. Sembiring (Mantan Dirjen Minerba), Dr. Ryad Khairil (Eralaw), Arif Zardi Dahlius (IAGI), dan Tino Adhiyanto (PERHAPI).
Marwan juga menyoroti sejumlah hal termasuk soal pengaturan dana minerba atau “mineral fund” untuk diinvestasikan di bidang produktif
“Usulnya ada’mineral fund’ bisa masuk di UU baru demi keadilan antergenerasi. Supaya yang diwarisi generasi mendatang bukan hanya kolam tidak produktif hasil penambangan tanpa merasakan hasilnya. Dana ini penting untuk ekonomi berkelanjutan,” jelasnya
Ditambahkan bahwa dana mineral telah diberlakukan di banyak negara bahkan di Timor Leste dan Norwegia. Dana mineral diberlakukan dengan menyisihkan dana dari sektor minerba, termasuk pajak dan lainnya ke sektor yang lebih produktif seperti eksplorasi untuk ketahanan cadangan. “Itu akan menjamin keadilan dengan generasi mendatang dan keberlanjutan pembangunan,”tandasnya. |AME/EWINDO