Home Uncategorized Kebijakan Energi Jokowi Patut Dipertanyakan

Kebijakan Energi Jokowi Patut Dipertanyakan

661
0
Gedung Adaro yang mentereng di Kawasan HR Rasuna Said Jakarta/ewindo

ENERGYWORLD.CO.ID – PT Adaro Energy salah satu dari 8 perusahaan PKP2B dengan total produksi mencapai 56 juta metrik ton pertahun bisa meraup laba begitu besar setiap tahunnya, awalnya lahan tambang tersebut itu adalah milik PN Batubara, hanya karena KEPRES nomor 75 tahun 1996 Jo Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi nomor 680.K/29/M/PE/1996 oleh Menteri Pertambangan dan Energi IB Sujana telah diambil alih status lahan tersebut kepada Pemerintah untuk dikerjasamakan dengan swasta.

Ketika waktu kontrak PKP2B generasi pertama ini akan berakhir mulai tahun 2019 sd tahun 2025, seharusnya menurut UU Minerba nomor 4 tahun 2009 maka tambang batubara harus dikembalikan kepada negara dan oleh Pemerintah diserahkan prioritas pengelolaannya kepada BUMN Tambang atau PLN untuk memenuhi kebutuhan energi PLTU nya, apalagi program pembangunan pembangkit 35.000 MW yang digagas oleh Jokowi didalam RUPTL 2018 – 2027 porsi energi batubara mencapai sekitar 60%, diperkirakan kebutuhan batubara pada tahun 2025 sudah mencapai 160 juta metrik ton pertahunnya, sudah seharusnya kebijakan Pemerintah saat ini menerapkan kebijakan untuk menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang.

Akan tetapi anehnya saat ini Pemerintah Jkw Jk tidak melakukan kebijakan tersebut sesuai perintah UU Minerba, padahal 8 pemilik PKB2B dengan total produksi 180 juta metrik pertahun dapat diperoleh dengan gratis oleh BUMN Tambang atau PLN, karena PKPB2B generasi pertama ini dikelola dengan skema ” Production Sharing contract “, artinya semua asetnya menjadi barang milik negara.

Sebaliknya kebijakan Pemerintah untuk mengakuisi PI 40% Rio Tinto dan 9,36% di PT Freeport Indonesia, PT Inalum disuruh berhutang dgn skema global bond USD 4 miliar, akan tetapi anehnya ada peluang besar untuk mendapat gratis lahan tambang tetapi entah mengapa dilepas dengan entengnya oleh Pemerintah.

Tentu wajar muncul pertanyaan menggelitik, kenapa Pemerintah Cq KESDM secara diam diam telah merevisi ke 6 PP ( Peraturan Pemerintah) nomor 23 tahun 2010 tentang ” Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara” sejak Oktober 2018 untuk digunakan sebagai payung hukum agar ke 8 pemilik PKP2B itu bisa menjadi IUPK dan tetap dikelola oleh swasta konglomerat tambang.

Akibat kebijakan tersebut dinilai agak aneh secara akal sehat, karena ada potensi kehilangan USD 2 miliar setiap tahun bagi keuntungan BUMN selain pajak dan royalti kalau Pemerintah tetap memberikan perpanjangan pengelolaanya kepada swasta swasta ini.

Terbukti PT Tanito Harum konon kabarnya telah diperpanjang kontraknya sejak 15 Januari 2019 oleh KESDM, sisanya seperti PT Arutmin Indonesia , PT Kaltim Prima Coal, PT Kendilo Coal Indonesian, PT Multi Harapan Utama , PT Kideco Jaya Agung ( 2023) PT Adaro Indonesia ( 2022) dan PT Berau Coal ( 2025) akan menyusul segera diperpanjang dalam bentuk IUPK setelah revisi ke PP 23 thn 2010 diteken Presiden Jokowi.

Informasi terakhir katanya draft final revisi ke 6 PP nomor 23 thn 2010 sudah di meja presiden sejak pertengahan Januari 2019, tinggal tanda tangan saja karena sudah lolos proses harmonisasi dibeberapa kementerian, meskipun hasil revisi ke 6 PP nmr 23 tahun 2010 bertentangan dengan UU Minerba.

Selain itu proses revisi PP ini dibuat dengan tidak lazim, karena diduga tidak ada naskah akedeminya dan tidak pernah disosialisasikan kepada dunia kampus dan masyarakat pertambangan sesuai UU nomor 12 tahun 2011 tentang “Tata Urutan Perundang Undangan “.

Adakah yang bisa memberikan tanggapan apa dasar pemikiran Presiden Jokowi Jk menyikapi berbeda soal kebijakan divestasi Freeport dengan status 8 pemilik PKP2B ?

Apakah ada potensi dia telah disandera oleh konglomerat batubara ?.

Jakarta 17 Febuari 2019
😭😭😭😭
CERI- YU.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.