ENERGYWORLD.CO.ID – Disidang akhirnya Karen Agustiawan, bekas Dirut Pertamina akhirnya mengungkap bahwa dirinya merasa di tekan dalam Proyek Akusisi Blok BMG alias Blok Basker Manta Gummy di Australia.
Dalam Saksi di Sidang Bekas Boss Pertamina ini merasa bahwa ada rekayasa, dimana Pertamina Rugi Investasi Blok BMG itu akhirnya menjadi dirinya tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Namun Karen menilai bahwa kasus ini ada yang mengatur sehingga kasus yang menjerat dirinya. Kasus dugaan korupsi itu menurutnya hanya menyasar ke orang tertentu yang termasuk dirinya.
“Saya jadi bingung apakah persidangan ini memang sudah diset supaya direksi masuk penjara. Tapi dipilah-pilah juga direksinya, hanya Bu Karen dan Pak Fere (Ferederick Siahaan, mantan Direktur Keuangan Pertamina),” jelas Karen kepada awak media selepas persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/03/19).
Menurut Karen, jaksa penuntut umum (JPU) terkesan memilah barang bukti untuk diajukan ke persidangan. Di antaranya soal keputusan melakukan pelepasan (withdrawal) participating interest (PI) 10% dari Blok BMG.
Dijelaskan Karen soal keputusan pelepasan PI 10% di Blok BMG sebenarnya tidak muncul begitu saja. Rencana pelepasan aset tersebut berawal dari usulan anak usaha Pertamina yaitu Pertamina Hulu Energi (PHE), yang jadi pengelola Blok BMG.
“Soal withdrawal itu kan keinginannya PHE, diteruskan ke Korporat. Di Korporat diminta persetujuannya ke Komisaris. Komisaris minta persetujuan ke RUPS. RUPS bilang karena itu di bawah 30 juta (USD) silakan disetujui saja oleh Komisaris, jadi tidak perlu ke RUPS,” paparnya.
Saat itu Komisaris mengirimkan surat kepada direksi Pertamina. Inti suratnya mengatakan, bahwa jika pada batas waktu 23 Agustus 2013 proses divestasi gagal maka pelepasan aset bisa dilakukan.
Dari proses tersebut, ungkap Karen, bahwa terkait pelepasan aset di Blok BMG sebenarnya telah melewati proses dan melalui beberapa pihak. Namun ia mempertanyakan kenapa JPU hanya menyertakan barang bukti surat dari dirinya kepada PHE untuk melakukan pelepasan aset. “Jadi prosesnya dari bawah ke atas semua tidak dijadikan barang bukti,” tegas Karen.
Lantas siapa pihak yang mengatur dan karena alasan apa kasusnya diatur, Karen hanya menjawab dirinya tidak tahu kenapa bisa begitu. “Terus terang saja saya tidak tahu. Apa mungkin ingin menutupi kasus yang lebih besar lagi, saya tidak tahu,” pungkasnya penuh misteri. |EWINDO