Home BUMN Sukseskah Konglomerat Batubara Tekan Presiden Jokowi?

Sukseskah Konglomerat Batubara Tekan Presiden Jokowi?

951
1

Sulit membantah kesaktian kelompok pengusaha batubara pemegang izin PKP2B generasi pertama. Buktinya, kelompok konglomerat tersebut mampu menarik perhatian Menteri ESDM Jonan Ignasius. Tak tanggung-tanggung, Jonan bahkan menerima kedatangan Boy Tahir Cs pada akhir pekan, Sabtu (16/3/2019) dan bertempat di rumah dinas menteri. Jika bukan konglomerat berpengaruh, Menteri Jonan rasanya mustahil bersedia mengorbankan waktu liburnya.

Kelompok pengusaha yang terdiri dari Boy Tohir dari Adaro, Arsyad Rasjid mewakili Indika Energy,  Kiki Barki dari Harum Energy, Adhi Dharma Mustopo dari Multi Harapan Utama, Nirwan Bakrie dari Kaltim Prima Coal, dan Fuganto Wijaya pemilik PT Berau Coal tersebut memang bukan orang sembarangan. Mereka adalah konglomerat yang menguasai hampir separuh dari total produk nasional batubara yang saat ini sudah mencapai 485 juta metrik ton pertahun.

Adapun total produksi pengusaha ini mencapai sekitar 210 juta metrik ton pertahun, bila dengan asumsi mampu meraih laba USD 10 permetrik ton, maka kemampuan mereka meraih keuntungan USD 2,1 miliar setiap tahunnya adalah hal yang mudah. Apalagi kontrak itu sudah berlangsung sejak tahun 1996-1997, dimana semua lahan batubara tersebut awalnya merupakan milik BUMN PN Bukit Asam.

Dalam kaitan melimpahnya produksi batubara itulah, kelompok konglomerat tersebut ternyata merasa terusik dengan surat Menteri BUMN Rini Soemarno kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno yang isinya antara lain membatasi luas lahan yang telah mereka kuasai selama ini menjadi hanya maksimum 15 ribu hektar saja. Klausul lain yang turut mengusik mereka adalah kewajiban DMO (Domestic Market Obligation) dalam memenuhi kebutuhan PLN sebagai pengguna energi batubara, serta prioritas kepada BUMN/BUMD dalam mengusahai kontrak tambang swasta yang telah berakhir.

Padahal sebelumnya, keberpihakan pemerintah terhadap kelompok konglomerat itu sudah dengan jelas terlihat dalam revisi ke-6 PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Revisi PP (RPP) ini tujuannya jelas dan mudah dibaca yakni agar kedelapan pengusaha besar batubara tersebut mendapat kepastian perpanjangan operasi dalam bentuk IUPK lebih cepat dari semestinya. 

Bahkan ada kesan, operasi intelijen juga turut mengawal RPP tersebut lantaran sama sekali tidak memenuhi tahapan demi tahapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Hirarkis dan Tata Cara Pembuatan Undang Undang. Singkat kata, RPP berjalan mulus walau tak pernah melibatkan instrumen lain seperti pihak kampus dan masyarakat sekitar pertambangan.

Akan tetapi dengan adanya surat Menteri Rini, harapan mereka untuk tetap mendulang pundi-pundi dolar kedelapan konglomerat tersebut mendadak pupus. Tetapi mereka belum menyerah, hingga sukses “memaksa” Menteri Jonan menerima kedatangan mereka walau di akhir pekan. Pada titik ini, Menteri Jonan dan Menteri Rini berada di pihak yang berseberangan. Kini bola panas itu ada di tangan Presiden Jokowi.

Bila menggunakan akal sehat, sudah seharusnya Presiden lebih tepat mengakomodir keinginan Menteri BUMN. Apalagi, berdasarkan revisi RUPTL 2018-2027, porsi energi batubara ditingkatkan menjadi 68% dari total energi lainnya. Sehingga diperkirakan pada tahun 2024 kebutuhan batubara untuk PLTU milik PLN sudah mencapai sekitar 160 juta metrik ton pertahun. Keuntungan lain yang bakal dinikmati negara apabila Presiden mengabulkan permintaan Menteri Rini adalah potensi tambahan pemasukan bagi negara sekitar USD 2 miliar setiap tahunnya, selain tetap menerima pemasukan pajak dan royalti.

Presiden Jokowi juga perlu memahami bahwa kepastian perpanjangan kontrak dan kepastian luas wilayah usaha sesuai amandemen PKP2B pada 17 Januari 2018 juga sudah batal demi hukum. Batalnya amandemen tersebut sesuai dengan Pasal 169 ayat b UU Minerba yang jelas disebutkan bahwa semua pemegang KK dan PKP2B telah diberikan kesempatan untuk menyesuaikan isi kontraknya dengan UU Minerba selambatnya satu tahun sejak diberlakukannya UU Minerba pada tahun 2009, kecuali soal jangka waktu berakhir kontrak dan penerimaan negara tidak boleh diubah. Dengan kata lain, batas waktu amandemennya adalah tahun 2010, tetapi faktanya semua pemegang KK dan PKP2B telah melanggarnya.

Pertanyaan kritisnya adalah, apakah Presiden Jokowi punya keberanian menolak keinginan konglomerat batubara untuk tetap menguasai operasi produksi tambangnya walau sudah terang-benderang telah melanggar UU Minerba? Sikap inilah yang lagi ditunggu publik.

Medan 1 April 2019
Direktur Eksekutif CERI
Yusri Usman

untuk ENERGYWORLDINDONESIA (energyworld.co.id)

1 COMMENT

  1. Tinggal menunggu, beranikah KPK menjalankan fungsinya karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. Kalau tidak berani segera mengundurkan diri saja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.