Home Ekbiz Corporate Aliran Dana dari Samin Tan untuk Eni Saragih?

Aliran Dana dari Samin Tan untuk Eni Saragih?

461
0
Samin Tan /foto forbes

Bupati Temanggung M Al Khadziq diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (10/4/2019). Pemeriksaan terhadap Al Khadziq untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BORN), Samin Tan.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Al Khadziq mengenai aliran suap yang diterima istrinya, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dari Samin Tan, termasuk penggunaan dana tersebut. “Kami dalami terkait dengan pertama tadi dugaan pemberian dari SMT (Samin Tan) pada Eni Saragih dan yang kedua penggunaannya untuk apa saja,” kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Dalam proses penyidikan dan persidangan perkara suap dan gratifikasi, Eni yang kini menjadi terpidana mengakui menerima uang dari Samin Tan sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut, dipergunakan untuk membiayai kampanye Al Khadziq yang berlaga dalam Pilbup Temanggung pada 2018 lalu. Pengakuan Eni ini menjadi salah satu hal yang dicecar tim penyidik saat memeriksa Al Khadziq. “Di sidang itu sudah muncul klarifikasi dan pendalaman terhadap hal itu kan juga perlu dilakukan,” kata Febri Diansyah.

Febri Diansyah menjawab diplomatis saat disinggung pengembangan kasus ini mengarah ke Al Khadziq. Febri Diansyah memastikan, pihaknya akan terus mengusut dan menjerat pihak lain yang terlibat sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup. “Belum ada penyidikan baru kami fokus pada kasus ini dulu, tapi kalau memang ada nanti bukti buktinya pada pelaku-pelaku yang lain tentu kami cermati,” kata Febri Diansyah.

Diketahui, dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar. Suap tersebut untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
Eni mengaku menerima suap dari Samin Tan dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha lain untuk membiayai kampanye Al Khadziq yang mengikuti Pilkada Kabupaten Temanggung tahun 2018 lalu.

Sumber: SP

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.