Home Ekbiz Corporate ADA BAU BUSUK DI TENDER SHOREBASE PETROSEA ITU ….. (Bagian 1)

ADA BAU BUSUK DI TENDER SHOREBASE PETROSEA ITU ….. (Bagian 1)

478
0

Pengantar Redaksi

Majalah ENERGY WORLD INDONESIA menurunkan laporan EKSKLUSIF soal tender Shorebase Sorong. Tim redaksi menghimpunyanya dalam laporan ini dimuat secara berseri. Ikuti ulasannya.

ENERGYWORLD.CO.ID – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau (SSK MIGAS) membuka tender Sorong Supply Base. Tender bernomor 4420001807 ini menarik karena dari sumber kami di lingkaran SKK Migas diduga. Sekali lagi diduga sudah sudah diatur pemenangnyanya. Loh kok bisa?

Tender ini kemudian dikenal dengan Shorebase Sorong. Sebenarnya di SKK Migas ada dua tender sejenis bahkan lebih awal yaitu pada 2015 dimana mulai dengan pengajuan lokasi di Lamongan & Gresik Jatim (East Java).

Hasil tender East Java ini kemudian dibatalkan secara sepihak oleh BP Berau Ltd, atas perintah SKK Migas dengan alasan SKK Migas telah menerbitkan persetujuan tender Sorong shorebase pada Juni 2017.

Aneh memang Shorebase East Java 2015 yang sudah berjalan dengan tanpa ada alasan apapun cerita tendernya lenyap.  Nilai tender Shorebase East Java  ini sebesar Rp. 541 milyar, dan sebenarnya sudah diajukan permohonan persetujuan awalnya oleh BP Berau Ltd ke SKK Migas, namun akhirnya ditolak.  (lihat table tender)

Pada saat bersamaan, BP Berau juga melaksanakan proses tender untuk lokasi Sorong Papua pada Desember 2016. (lihat Histori proses tender dalam grafik diatas)

Kenapa Petrosea yang Menang?

Untuk tender Sorong Supply Base ada peserta tender yairu Petrosea, Ekanuri dan Prima Jasa Logistik (PJL). Inilah yang menjadi catatan yang diduga kongkalikong pada saat tender dilaksanakan.

Seumber kami di lingkaran peserta tender bahwa dalam tender ini diduga sudah diarahkan bahwa pihak Petrosea yang akan jadi pemenangnya. Karena diduga sebelum tender Petrose telah melaksanakan konstruksi fasilitas Shorebase kurang lebih setahun lebih awal. “Sehingga disini tidak diduga terjadi fairness terhadap proses tender yang dilaksanakan,”ujar sumber kami yang enggan disebutkan namnaya ini kepada Majalah ENERGYWORLD Indonesia 19 Maret 2019 dikawasan Menteng Jakarta Pusat.

Dikatakan lebih lanjut proses tender ini terbukti diarahkan untuk memenangkan Petrosea yang jelas-jelas melanggar UU dan aturan yang berlaku.

“Ekanuri dan PJL dinyatakan GUGUR ditahap administrasi, karena spesifikasi yang ada dalam dokumen tender mengarah kepada fasilitas yang sedang dibangun oleh Petrosea,” jelasnya.

Lebh lanjut disebutkan bahwa Petrosea mengajukan penawaran sebesar Rp. 734 milyar, sebagai single peserta tender. Akibat tender ini maka Negara dirugikan sebesar kurang lebih (Rp. 734 – Rp 541 milyar) atau Rp. 193 Milyar.

(Bersambung bagian 2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.