ENERGYWORLD.CO.ID – Yang menarik surat Persetujuan atas tender diatas (Rp. 734 Milyar) ditandatangani oleh Deputi Pengendalian Pengadaan. Ini menjadi pertanyaan apakah kewenangan Deputi atau Kepala SKK Migas?
Karena dalam surat keputusan 20 Juni 2017 itu yang menandatangani Djoko Siswanto pada Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas saat itu (kini Djoko adalah Kepala Dirjen Migas ESDM) dan terlihat hanya sebagai tembusan kepada Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi (yang kini Komisaris Inalum -PT Freeport Indonesia).
Dari sumber kami mengatakan diduga kuat soal pengadaan ini banyak yang tak berdaya tidak berdaya menghadapi manuver yang dilakukan kuat oleh yang intevensi atas proses tender proyek ini
ENERGYWORLDINDONESIA berkali- kali menghubungi Djoko Siswanto yang kini sebagai Dirjen Migas lewat komunikasi Whatsapp dengan maksud ingin mengetahui proses yang sebenarnya dan ingin melakukan konfirmasi wawancara khusus. Namun sayang sampai berhari-hari komunikasi kami tak dijawab hanya dibaca saja WA kami itu. Hingga tulisan ini diturunkan kami menunggu respon tapi tak ada.
Menurut Center Budget Analisys (CBA) hal seperti ini banyak terjadi jika dilihat dari jejak harus Mantan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Djoko Siswanto tak bisa meninggalkan tanggang jawab.
“Soal ini tender anggaran negara cost recovery tender jangan nanti disebut abal-abal dimana pemenangan Shorebase Sorong sudah diatur. “Mantan Kepala SKK Migas tinggalkan Jejak Tender Abal-Abal” kan tak lucu. Kerugian dana negara miliar, aparat hukum harusnya periksa Amien Sunaryadi yang Kini Komisaris Inalum dan Dirjen Migas ESDM,”jelas Uchok Direktur CBA yang diduga menemukan ada jejak Mantan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi soal tender abal-abal di pemenangan Shorebase Sorong.
Ditambahkan Uchok bahwa ada Proses tender abal-abal yang pemenangnya adalah Petrosea, kata Uchok secara Khusus kepada ENERGYWORLD.CO.ID.
Proses tendernya kata Uchok adalah abal-abal, mas tender Shorebase hanya dengan waktu 3 bulan. “Normalnya tender Shorebase adalah 18 bulan,” jelasnya.
Jadi dari temuan CBA bahwa pesaingnya dalam tenter itu adalah Shorebase Lamongan dan Shorebase Gresik. Kedua Shorebase ini ikut proses tendernya 18 bulan tapi tiba-tiba dikalahkan begitu saja oleh pihak SKK Migas Amien Sunaryadi waktu itu.
“Saat itu padahal ada Djoko Siswanto (Kini Dirjen Migas) yang masih menjabat sebagai Deputi Pengadaan pun mungkin tidak berdaya menghadapi manuver yang dilakukan kekuatan,” jelas Uchok. Daridata yang diperoleh CBA dokumen ada juga mengatakan bahwa Petrosea menang kemudian ada diduga ada kickback kesejumlah petinggi penting yaitu ada benang merahnya bahwa dulu pernah jadi Wadirut Petrosea pejabat tinggi itu
”Intinya dari kami diduga dari kasus ini negara mengalami kerugian cukup besar sekitar ratusan milyar, jadi CBA mendorong hendaknya aparat hukum harusnya memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tender ini,” jelasnya.
(Bersambung ke bagian 3)