ENERGYWORLD.CO.ID – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tak datang ke KPK. Alasannya sakit. Kita maklum kalau sakit. Dan semoga saja cepat sembuh, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati batal memenuhi panggilan penyidik KPK. Kata teman orang Migas, beliau kalau keluar negeri selalu sehat, namum begitu dipanggil KPK langsung demam. Sempat waktu dia dipanggil saksi untuk Eni Saragih dan Idrus Marham beiau juga dulu juga dia mengulur ulur waktu ketika dipanggil KPK. Dalam agenda pemeriksaan yang lalu, Nicke Widyawati rencananya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat PLN. Seperti diketahui, Nicke Widyawati sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Terkait dengan perkembangan perkara PLTU Riau-1, KPK telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, salah satu tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1, pada pada Senin (10/9/2018).
Johannes ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Juli 2018, setelah sehari sebelumnya, selain mengamankan pemegang saham BlackGold Natural Resources tersebut, KPK mengamankan Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR di rumah mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang kini menjadi tersangka.
Tiga orang tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Sejumlah pun pihak telah diperiksa, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.
KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1. Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT PLN Wiluyo sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih.
Wiluyo sebelumnya sudah dipanggil KPK pada 6 September 2018 untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, tapi yang bersangkutan tidak hadir karena, menurut informasi dari KPK, saksi sedang berada di luar negeri.
“Diagendakan pemeriksaan terhadap satu orang saksi kasus dugaan suap kerja sama kontrak proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka EMS,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Jumat (14/9/2018).
Seorang pengamat Energy seniro yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Diduga dia lagi cari akses ke KPK supaya tidak menanyakan yang aneh-aneh,”ujarnya.
Karena secara psikologis bagi yang merasa terlibat lazimnya sering menguluru-ulur waktu ketika diundang KPK.
Kita tak tahu dengan dipanggilnya hari ini Nicke lantas tak datang dan kirim surat ke KPK sakit, maka waktu mengulur terjadi menjadi panjang kisahnya dalam kasus PLTU Riau 1. Padahal sebagai Dirut Pertamina harusnya kooperatif, tapi beliau absen jadi saksi untuk bekas bossnya di PLN yaitu Sofyan Basir.
“Tadi penasihat hukum (Nicke) datang mengirimkan surat pada penyidik. (Nicke) Belum bisa hadir karena sakit,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/4/2019). Penyidik memanggil Nicke dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.
Dalam pusaran kasus ini, sebenarnya Nicke pernah diperiksa pada Senin, 17 September 2018. Ketika itu KPK mencecar Nicke soal pertemuannya dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, yang saat itu masih berstatus tersangka dalam kasus ini.
Sedangkan hari ini, selain Nicke, penyidik memanggil Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PLN Dedeng Hidayat, serta Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofik. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan Basir.
Terlihat Syofvi sudah tiba di KPK sejak pukul 10.15 WIB. Syofvi langsung masuk ke gedung KPK.
Dalam kasus ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
Saat diumumkan sebagai tersangka, Sofyan sedang berada di Prancis untuk keperluan pekerjaan. Kini, setelah pulang dari Prancis, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Sofyan pergi ke luar negeri. Harusnya untuk menuntaskan kasus besar ini Nicke segera menyelesaikan tugasnya. Jadi jangan sampai kinerja tempat kerja pun terganggu. Kenapa Nicke Widyawati Ngeles selalu jika dipanggil KPK? Ada apa? Jangan-jangan pusaran korupsinya akan lebih besar lagi bukannya hanya di lingkungan PLN saja?