Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sofyan menjadi tersangka kasus korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
“Belum ada dokumen dari pengadilan yang kami terima di Biro Hukum. Namun, jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan menghadapi di pengadilan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (10/5).
Febri menyatakan KPK sangat yakin dengan prosedur dan substansi dari perkara Sofyan yang sedang ditangani saat ini. Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap. Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada Rabu (8/5) dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon yakni KPK cq pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam petitum permohonan praperadilan Sofyan, disebutkan misalnya dalam provisi menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari pemohon untuk seluruhnya. Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara.
Sebagaimana dimaksud pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019 tertanggal 22 April 2019, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Apa kelanjutannya. Kita saksikan saja. |RNZ/BJ