Home BUMN 20 Mei 2019, KPK Siap Hadapi Praperadilan Sofyan Basir

20 Mei 2019, KPK Siap Hadapi Praperadilan Sofyan Basir

394
0
Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan/EWINDO
ENERGYWORLD.CO.ID – Pada 20 Mei 2019, KPK Siap Hadapi Praperadilan Sofyan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sofyan Basir memang telah mengajukan Praperadilan pada 8 Mei 2019, alasannya Sofyan Basir ajukan praperadilan lawan KPK karena alat bukti belum jelas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sofyan menjadi tersangka kasus korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

“Belum ada dokumen dari pengadilan yang kami terima di Biro Hukum. Namun, jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan menghadapi di pengadilan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (10/5).

Febri menyatakan KPK sangat yakin dengan prosedur dan substansi dari perkara Sofyan yang sedang ditangani saat ini. Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap. Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada Rabu (8/5) dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon yakni KPK cq pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitum permohonan praperadilan Sofyan, disebutkan misalnya dalam provisi menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari pemohon untuk seluruhnya. Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara.

Sebagaimana dimaksud pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019 tertanggal 22 April 2019, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Praperadilan tersebut terkait dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero) yangkesandung di kasus PLTU Riau- Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir telah mengajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel. |RNZ/BJ/EWINDO

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.