ENERGYWORLD.CO.ID – Akhirnya Direktur Utama (Dirut) PT PLN nonaktif Sofyan Basir ditahan KPK. Sofyan ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Sebeumnya nama-nama seperti Menteri Sosial Idrus Marham, Eni Saragih dari Komisi VII bidang Energi – DPR RI sudah lebih dulu ditahan dan ditetapkan sebaga tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Sofyan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (27/5/2019). Sofyan memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. “Nggak usah ya, doain ya, pokoknya ikuti proses,” kata Sofyan Basir menolak pertanyaan wartawan Senin (27/5/2019) malam.
Sebelumnya, KPK memberi keterangan perihal penahanan Sofyan. “SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kav K-4,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Sofyan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (6/5/19). Saat itu Sofyan membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1 dan saat ditetapkan sebagai tersangka Sofyan sedang berada di Prancis.
Kasus suap PLTU Mulut Tambang Riau-1 ini memang jaid pusaran besar, misalnya terungkap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengaku menerima uang senilai Sin$10 ribu dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Uang itu diterimanya dalam amplop yang diberikan melalui staf Jonan bernama Hadi Mustofa Juraid.
Hal itu terungkap oleh Eni Saragih dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/19). Eni menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
“Saya terima amplop itu dari Pak Jonan, dari stafnya Pak Jonan, amplopnya masih utuh sebenarnya sebesar Sin$10 ribu,” ucap Eni.
Eni mengungkapkan penerimaan uang dari Jonan tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perihal uang sebanyak Sin$10 ribu. KPK menanyakan soal ini karena ada bukti soal pengembalian uang Sin$10 ribu oleh Eni.
Ia hanya mengatakan uang sebanyak itu diterimanya seusai memimpin rapat di Komisi VII DPR RI. Uang itu diserahkan melalui Hadi. Nama Hadi kini seolah lenyap.
Sementara itu Menteri ESDM Ignasius Jonan kembali absen ketika dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/5). Menurut informasi yang diterima oleh penyidik, Jonan rupanya masih menunaikan tugas dinas di luar negeri.
“Jadi, pihak Kementerian ESDM atau yang ditanda tangani oleh Plh Sekjennya mengirimkan surat ke KPK yang mengatakan tidak bisa datang hari ini karena masih menjalankan tugas di luar negeri. Jadi, masih ada pekerjaan di Amerika Serikat dan Jepang,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers di gedung lembaga antirasuah.
Pihak KPK, kata Febri, juga baru mengetahui Jonan masih berdinas di luar negeri hingga hari ini. Sebab, dalam surat yang dilayangkan ke KPK sebelumnya, mantan Menteri Perhubungan itu diprediksi sudah tiba kembali di Indonesia pada Jumat (24/5) lalu.
“Meskipun kemarin di surat sebelumnya pihak Kementerian ESDM juga sudah mengatakan bahwa rencananya tugas di luar negeri itu akan selesai pada (24/5), tapi kami menerima updatesuratnya demikian,” kata dia lagi.
Tiga Kali Jonan Absen Dipanggil KPK
Menteri ESDM Ignasius Jonan kembali absen ketika dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/5). Inilah ketiga kali Jonan menghindar di panggil KPK. Jonan dijadwalkan datang ke KPK pada (15/5/19), kemudian, dijadwalkan ulang pada (20/5) pun Jonan kembali absen, lalu dijadwal ulang pada 27 Mei 2019 lagi-lagi mantan dirut PT Kereta Api ini tak juga nonggol. Padahal, kesaksiannya dibutuhkan untuk tersangka Sofyan Basir dan pengusaha Samin Tan untuk kasus PLTU Riau 1.
Dikabarkan bahwa KPK akan memanggil Jonan untuk keempat kalinya pada Jumat, 31 Mei 2019. Jika Jonan bisa hadir apakah banyak yang akan terungkap?.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, penyidik menjadwalkan akan memanggil Jonan pada Jumat (31/5). Surat pemanggilan ulang, kata mantan aktivis antikorupsi ICW itu, sudah dilayangkan oleh pihak KPK.
“Jadi, kami berharap kalau surat panggilan atau pemberitahuan penjadwalan ulang tersebut sudah diinformasikan agar yang bersangkutan bisa hadir sebagai saksi karena proses pemeriksaan sudah diundur beberapa kali. Penyidik kan juga punya rencana,” kata Febri dilansir sejumlah media.
Ia mengimbau sebagai warga negara yang baik, sebaiknya Jonan lebih baik hadir dan memenuhi kewajiban tersebut.
KPK memanggil Menteri ESDM, Ignasius Jonan sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir dan pemilik Borneo Lumbung Energi, Samin Tan dan KPK hendak menggali kewenangan pada instansi PT PLN dan Kementerian ESDM
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah salah satu alasan penyidik memanggil Jonan sebagai saksi karena ia dianggap mengetahui, mendengar atau melihat sebagian peristiwa dalam korupsi proyek PLTU Riau-1. Selain itu, ada rangkaian kewenangan pada instansi PT PLN dan Kementerian ESDM dalam proyek PLTU Riau-1 yang perlu dicermati.
Febri pun mengakui keberadaan Menteri Jonan di luar negeri cukup lama yakni sejak (15/5) lalu. Namun, penyidik masih dapat menerima alasan Jonan absen lantaran menunaikan tugas dinas di luar negeri. Menurut informasi dari Kementerian ESDM, Jonan melakukan tugas dinas ke beberapa negara antara lain Amerika Serikat, Jepang dan Italia.
Dugaan adanya keterlibatan Kementerian ESDM dalam proyek PLTU Riau-1 sesungguhnya sudah terungkap di persidangan dengan terdakwa Eni Maulani Saragih. Samin Tan yang merupakan pengusaha batu bara diduga menyuap anggota DPR dari komisi VII itu senilai Rp5 miliar. Tujuannya, untuk memuluskan proses negosiasi terkait terminasi tambang milik perusahaannya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT).
Sebelumnya, Kementerian ESDM memutus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah milik PT AKT. Untuk menyelesaikan masalah itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni.
Samin diduga meminta bantuan agar PKP2B perusahaan tambang batu bara miliknya tidak dihentikan oleh Kementerian ESDM. Eni pun disebut menyanggupi permintaan Samin itu.
Lantaran duduk sebagai anggota komisi VII, Eni menggunakan kewenangannya untuk mempengaruhi Kementerian ESDM. Salah satu forum yang ia gunakan yakni Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni saat itu merupakan anggota Panja Minerba Komisi VII DPR. Eni juga diketahui turut melakukan beberapa pertemuan dengan Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Menurut kesaksian Eni saat diperiksa penyidik, beberapa pertemuan juga dihadiri politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, Samin dan Direktur Jenderal Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan untuk melobi ESDM agar izin penambangan milik perusahaan Samin dikembalikan.
Eni mengaku tidak mengetahui uang tersebut untuk perihal apa. Uang tersebut juga tak disebut terkait dengan kasus yang tengah menjerat Eni.
“Saya tidak tahu,” kata Eni saat ditanya jaksa.
Jaksa kemudian bertanya nama staf Jonan yang memberinya amplop berisi uang tersebut. Dengan tegas, Eni menjawab “Pak Hadi”.
“Saya lagi rapat, kebetulan saya pimpin rapat, rapat di DPR. Begitu selesai, terus stafnya Pak Jonan (memberikan amplop), ‘ini dari Pak Jonan, ini buat kegiatan dapil’. Begitu, saya terima aja, saya simpan,” ujar Politikus Golkar ini.
Eni mengaku tidak pernah sama sekali meminta uang kepada Jonan.
“Ya saya enggak tahu, tapi saya terima uang itu karena begitu banyak reward,” ujar Eni kepada Jaksa.
Lebih lanjut, Eni menyatakan, uang tersebut sudah dikembalikan kepada KPK. Uang dikembalikan tidak dengan amplopnya, melainkan ditransfer.
“Waktu itu penyidik KPK sampaikan sudah ditransfer saja. Saya minta rekening dolar, dikasih rekening dolar untuk kemudian ditransfer. Sebenarnya saya ingin biar lebih otentik, amplop itu masih utuh saya sampaikan dengan amplop-amplopnya,” papar Eni.
Diketahui, Eni didakwa menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU MT Riau-1. Ia didakwa bersama mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dalam penerimaan suap tersebut. Kotjo saat ini divonis dua tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis hakim.
Pada persidangan sebelumnya, Eni meminta Anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng dan Menteri ESDM Ignasius Jonan dihadirkan ke persidangan lantaran disebut mengetahui perkara yang terjadi.
Mekeng disebut sebagai pihak yang mengenalkan dirinya dengan pengusaha Samin Tan. Sementara dalam dakwaan, Samin Tan disebut sebagai salah satu pengusaha yang memberikan gratifikasi pada Eni.
Sedangkan dalam kaitannya dengan Jonan, berhubungan dengan gugatan perdata antara perusahaan milik Samin Tan dengan Kementerian ESDM.
Kembali ke Sofyan Basir Dalam pusaran kasus ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1, yang meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN.
Baik Eni maupun Kotjo pada akhirnya divonis bersalah. Di sisi lain, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap kepada Kotjo. Saat ini Idrus tengah mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang telah dijatuhkan padanya.
Sementara itu terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 ada nama Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati yang pernah memberikan keterangan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Nicke banyak diam saat Kamis 2 Mei 2019 dipanggil KPK bahwa dirinya ditanya sebagai mantan Direktur di PLN.
“Tadi saya ditanya kurang lebih sama seperti yang ditanya sebelumnya. (Sebagai) mantan Direktur di PLN itu saja,” kata Nicke saat keluar lobi KPK usai menjalani pemeriksaan, Kamis (2/5/2019).
Kapasitas Nicke menjalani pemeriksaan itu memang sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN. Dalam pusaran kasus ini pun Nicke sudah pernah diperiksa, tetapi bukan untuk Sofyan yang saat ini dinonaktifkan sebagai Direktur Utama PT PLN. Saat minta keterangan apa ada berapa kali pertemuan dengan Sofyan dan Bu Eni? tanya wartawan.
Namun Nicke tidak memberikan jawaban apa pun. Nicke kemudian mengumbar senyuman sembari terus berjalan ke mobilnya.
Dan kini Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Wow bagi-bagi kue pun berpindah-pindah tempat!.
EWINDO/RHE -tim redaksi