ENERGYWORLD.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus penggil paksa Menteri ESDM Ignasius Jonan yang sudah mangkir 3 kali untuk bersaksi dalam kasus korupsi PLTU Riau 1.
Demikian hal itu diungkapkan Direktur CBA (Center For Budget Analysis) Uchok Sky Kadhafi kepada ENERGYWORLD.CO.ID pada Rabu (29/05/19) malam di kawasan Tebet Jakarta Selatan.
KPK sebagai lembaga hukum jangan mau dilecehkan oleh orang yang diperlukan keterangannya dalam sebuah kasus yang berkaitan dengan korupsi suap PLTU Riau – 1. “Apalagi kasus ini merugikan negara cukup besar,” jelas Uchok yang merupakan pengamat dan analis anggaran ini tegas.
Jonan seharusnya sebagai menteri ESDM yang diperlukan sebagai saksi juga harus kooperatif jangan sampai menghindar. “Ini sampai tiga kali, wah keterlaluan sebagai pejabat negara,” jelasnya.
Uchok menilai kasus korupsi suap PLTU Riau – 1, KPK juga harus mengarap Direktur Utama Nicke Wudyawati yang pada saat itu sebagai direktur di PLN yang tahu betul proyek PLTU Riau – 1 itu.
Kami dari CBA untuk itu, meminta kepada KPK tegas. Dan kami juga apresiasi bahwa Dirut PLN sudah ditahan dalam kasus proyek PLTU Riau-1 ini.
Saat ini untuk Jonan yang akan dipangil ke empat kali jika tak hadir baiknya panggil paksa, jelas Uchok.
“Pentingnya Jonan sebagai saksi dalam kasus suap PLTU Mulut Tambang Riau-1 kan jelas ucapan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengaku menerima uang senilai Sin$10 ribu dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Uang itu diterimanya dalam amplop yang diberikan melalui staf Jonan bernama Hadi Mustofa Juraid. Jonan belum diperiksa karena sudah mengelak tak hadir sampai 3 kali,” bebernya.
Terungkpanya ada aliran dana ke Eni dari Jonan adalah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/19). Eni menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
“Saya terima amplop itu dari Pak Jonan, dari stafnya Pak Jonan, amplopnya masih utuh sebenarnya sebesar Sin$10 ribu,” ucap Eni.
Eni mengungkapkan penerimaan uang dari Jonan tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perihal uang sebanyak Sin$10 ribu. KPK menanyakan soal ini karena ada bukti soal pengembalian uang Sin$10 ribu oleh Eni.
Ia hanya mengatakan uang sebanyak itu diterimanya seusai memimpin rapat di Komisi VII DPR RI. Uang itu diserahkan melalui Hadi. Nama Hadi kini seolah lenyap. Katanya dari sumber kami dimutasikan. Kemana? Sumber tadi bilang nanti saja.
Menteri ESDM Ignasius Jonan absen ketika dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/5). Menurut informasi yang diterima oleh penyidik, Jonan rupanya masih menunaikan tugas dinas di luar negeri.
“Jadi, pihak Kementerian ESDM atau yang ditanda tangani oleh Plh Sekjennya mengirimkan surat ke KPK yang mengatakan tidak bisa datang hari ini karena masih menjalankan tugas di luar negeri. Jadi, masih ada pekerjaan di Amerika Serikat dan Jepang,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers di gedung lembaga antirasuah.
Pihak KPK, kata Febri, juga baru mengetahui Jonan masih berdinas di luar negeri hingga hari ini. Sebab, dalam surat yang dilayangkan ke KPK sebelumnya, mantan Menteri Perhubungan itu diprediksi sudah tiba kembali di Indonesia pada Jumat (24/5) lalu.
“Meskipun kemarin di surat sebelumnya pihak Kementerian ESDM juga sudah mengatakan bahwa rencananya tugas di luar negeri itu akan selesai pada (24/5), tapi kami menerima update suratnya demikian,” kata dia lagi.
Absennya Tiga Kali Jonan Absen Dipanggil KPK sebenarnya memberikan ada apa dengan Jonan? Padahal Jonan yang dijadwalkan datang ke KPK pada (15/5/19), kemudian, dijadwalkan ulang pada (20/5) pun Jonan kembali absen, lalu dijadwal ulang pada 27 Mei 2019 lagi-lagi mantan dirut PT Kereta Api ini tak juga nonggol. Padahal, kesaksiannya dibutuhkan untuk tersangka Sofyan Basir dan pengusaha Samin Tan untuk kasus PLTU Riau 1.
Jika panggilan KPK untuk keempat kalinya pada Jumat, 31 Mei 2019 dapat menghadirkan Jonan apakah banyak yang akan terungkap?.
“Bisa jadi akan terurai atau mungkin malah akan makin panjang daftar yang terlibat,” jeas Uchok.
Jadi, kami berharap pokoknya KPK harus panggil paksa saja jika sudah 3 kali tak hadir, ini merupakan pelecehan kepada hukum. Dan sebagai sebagai warga negara siapapun di depan hukum harusnya sama. Apa sih susahnya Jonan hadir dan memenuhi kewajiban tersebut,”pungkas Uchok.
Jadi mari kita tunggu saja di Jumat yang katanya suka keramat di KPK. |RHE/AME