Home Ekbiz Pengamat: Kebijakan Menteri ESDM & Dirjen Minerba untuk Tanito Harum Langgar UU...

Pengamat: Kebijakan Menteri ESDM & Dirjen Minerba untuk Tanito Harum Langgar UU Minerba, KPK Baiknya Bertindak

344
0
Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI/ewindo

ENERGYWORLD.CO.ID – Keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono memperpanjang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Tanito Harum menjadi IUPK adalah pelanggaran terhadap UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Keputusan Jonan mengangkangi Undang Undang tersebut merugikan negara.

Demikian diungkapkan pengamat Energy yang juga Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman kepada Redaksi, Kamis (13/6/2019).

“Mereka telah menerapkan kebijakan terkesan sesat dalam memperpanjang PKP2B generasi ke-1 yang sudah berakhir waktunya dan yang akan berakhir waktu perjanjiannya. Memperpanjang PKP2B PT Tanito Harum menjadi IUPK adalah pelanggaran terhadap UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba,” bebernya.

Ditambahkan Yusri, sudah pasti terjadi kerugian negara akibat pelanggaran Undang Undang Minerba tersebut.

“Karena kalau mengikuti aturan di Undang Undang Minerba, seharusnya PKP2B yang sudah berakhir ditawarkan terlebih dahulu kepada BUMN dan BUMD. Kalau BUMN atau BUMD menolak, baru bisa Kementerian ESDM melakukan tender terbuka,” jelasnya.

Jadi tidak ada perintah Undang Undang Minerba memperpanjang kepada operator yang lama, sesat ini Menteri ESDM dan Dirjen Minerba kalau mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014. Karena Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang, selain itu bahwa PP nmr 77 thn 2014 lahir di era SBY dianggap kontroversial berpotensi merugikan negara, oleh karena itu telah direvisi menjadi PP nomor 1 tahun 2017 yang telah dijadikan payung hukum oleh KESDM merubah KK PT Freeport Indonesia menjadi IUPK, dan jangan lupa kasus tambang Freeport sangat beda tingkat kerumitan dengan tambang batubara milik ke 7 PKP2B.

“KPK harus segera bertindak menyidiknya untuk mencegah kerugian negara dan melindungi kekayaan negara serta untuk menjaga ketahanan energi nasional. Karena 5 tahun mendatang konsumsi batubara untuk pembangkit listrik PLN bisa mencapai 180 juta metrik ton pertahun, sehingga tidak seperti pengemis dalam memenuhi kebutuhan energi primernya,”ungkapnya.

Makanya harus diusut tuntas juga dugaan kongkalikong ini, termasuk motif revisi ke-6 PP Nomor 23 tahun 2010 yang jelas tujuannya mengomodir kepentingan tujuh pemilik PKP2B.

Sementara itu, laman kontan.co.id Senin (10/6/2019), PT Tanito Harum menjadi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang pertama mendapatkan perpanjangan izin operasi.

Perpanjangan izin operasi Tanito Harum tersebut masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) yang lama, hal itu lantaran revisi keenam PP Nomor 23 Tahun 2010 belum juga rampung.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, perpanjangan izin PT Tanito Harum itu berdasarkan pada PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Dengan begitu, perusahaan batubara yang izin PKP2B-nya habis pada 14 Januari 2019 ini mendapatkan perpanjangan izin dan bisa beralih status menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). “Sudah (diperpanjang), PP 77 kan jelas,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (10/6/2019).

Sebagaimana diketahui, dalam periode tahun 2019 hingga 2025 mendatang, terdapat 8 perusahaan tambang batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I yang akan berakhir masa kontraknya.

Delapan perusahaan itu adalah PT Tanito Harum yang kontraknya akan habis pada 14 Januari 2019, PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang Perjanjiannya akan berlaku hingga 13 September 2021, dan PT Kaltim Prima Coal yang masa berlaku PKP2B-nya akan habis pada 31 Desember 2021.

Selain itu, dalam daftar tersebut juga terdapat PT Multi Harapan Utama yang pada 1 April 2022 kontraknya akan berakhir. Kemudian PT Adaro Indonesia, di mana masa kontraknya akan habis pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya hanya sampai 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang masa kontraknya akan habis pada 26 April 2025. Nah..Loh… |RHE/EWINDO

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.