Home Ekbiz Jonan Maju Kena Mundur Kena, Karena Langgar UU Minerba IUPK Tanito Harum...

Jonan Maju Kena Mundur Kena, Karena Langgar UU Minerba IUPK Tanito Harum Dibatalkan

390
0
Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI/ewindo
ENERGYWORLD.CO.ID – Kementerian ESDM secara resmi telah membatalkan IUPK PT Tanito Harum yang oleh KPK dianggap keputusannya memperpanjang itu melanggar UU Minerba, hal itu dikatakan secara resmi oleh Menteri ESDM Iganatius Jonan dihadapan para anggota DPR Komisi VII acara RDP pada hari kemis 20/6/2019, pembatalan itu karena atas saran KPK kepada Presiden Jokowi, pernyataan tersebut dikatakan setelah lebaran Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg) telah mengembalikan draft RPP nomor 23 tahun ke 6 ke Kementerian ESDM karena dianggap tidak memenuhi ketentuan UU Minerba nmr 4 tahun 2009 dan UU nmr 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
Sebelumnya pada 11 Januari 2019 Menteri ESDM terkesan panik karena RPP ke 6 belum juga ditanda tanganin Presiden karena adanya surat Menteri BUMN 1 Maret 2019 yang mengusulkan bahwa setiap tambang batubara yg akan atau telah berakhir izin untuk diberikan prioritas utama kepada BUMN tambang untuk menjaga ketahanan energi nasional sesuai roh UU Mierba. Tetapi entah dengan alasan dan pertimbangan apa Menteri ESDM atas saran dan pendapat Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot pada 11 Januari 2018 telah menerbitkan SK Menteri ESDM nomor 07.K/30/MEM/2019 untuk perpanjangan operasi tambang dalam bentuk IUPK PT Tanito Harum seluas 35.757 Ha, ini adalah pertama sekali perubahan status PKP2B generasi pertama.
Lucunya Dirjen Minerba terlihat sangat ngotot diberbagai media membela kebijakan ngawur itu sudah benar, yaitu memperpanjang izin tambang PT Tanito Harum menjadi IUPK berpayungkan PP nmr 77 tahun 2014 yang sudah usang dan kontroversial, terkesan dia sangat pro kepentingan konglomerat batubara daripada kepentingan nasional yang diwakili BUMN Tambang.
Oleh karena itu, atas pembatalan IUPK PT Tanito Harum telah menjadikan posisi menteri ESDM ” maju kena mundur kena”, dia tidak batalkan akan menghadapi proses hukum di KPK, namun karena sudah membatalkan IUPK akan berpotensi digugat PT Tanito Harum di PTUN Jakarta, seperti yang pernah dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhuf terhadap Menteri ESDM.
Padahal dibatalkan atau tidak IUPK PT Tanito Harum oleh Menteri ESDM, sudah cukup bukti bagi KPK untuk meningkatkan dugaan penyimpangan kebijakan tersebut ketingkat penyidikan, karena sudah terjadi perbuatan melawan hukum ( terbukti dengan telah dibatalkannya IUPK PT Tanito Harum) dan kerugian negara pun sudah terjadi apabila sejak 11 januari 2019 PT Tanito Harum sudah menambang.Adapun pelanggaran terhadap UU Minerba terhadap pasal 75 B adalah memberikan hak prioritas kepada BUMN dan BUMD untuk semua tambang yang akan dan sudah berakhir waktu kontraknya dan pasal 83 ayat d menyebutkan batasan maksimal wilayah tambang batubara untuk izin operasi produksi hanya 15.000 Ha.
Sehingga peristiwa yang konyol ini oleh pembantu Presiden tidak boleh terjadi lagi dimasa akan datang, dan kita perlu memberikan apresiasi 5 jempol terhadap KPK telah berhasil mencegah potensi kerugian negara lebih besar, karena bisa jadi kebijakan yg sudah dianggap benar oleh KESDM kalau tidak dibatalkan akan digunakan juga memperpanjang 7 konglomerat PKP2B lainnya.
Sigli Aceh, 24 Juni 2019 Direktur Eksekutif CERI
Yusri Usman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.