Home BUMN DEM Surabaya Tolak Blok Corridor (Bagian 4)

DEM Surabaya Tolak Blok Corridor (Bagian 4)

409
0

ENERGYWORLD.CO.ID – Sumber Daya Energi sebagai kekayaanalam merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia. Selain itu, sumberdaya energi merupakan sumber daya alam yang strategis dan sangat penting bagi hajat hidup rakyat banyak terutama dalam peningkatan kegiatan ekonomi,kesempatan kerja,dan ketahanan nasional maka sumber daya energi harus dikuasai negara dan dipergunakan bagisebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagai mana diamanatkan dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sehingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa tercapai.

Pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan,danpengusahaannyaharus dilakukan secara berkeadilan,berkelanjutan,rasional, optimal,danterpaduguna memberikan nilai tambah bagi perekonomian bangsa dan NegaraKesatuanRepublik Indonesia. Blok Corridor merupakan blok gas terbesar ketiga di Indonesia setelah Proyek Tangguh dan Blok Mahakam.

SampaiakhirJuni2019,realisasiliftinggasdari BlokCorridortercatat sebesar827jutakakikubikperhari.

KontrakawalBlokCorridorditandatanganipada21Desember1983dengantigakontraktor kontrakkerjasama(KKKS),yaituConocoPhillips(54%),Talisman(36%)danPertamina(10%). Kontrakblokmigastersebutakanberakhirpada19Desember2023.

KementerianEnergidanSumberDayaMineral(ESDM)Menyetujuiperpanjangankontrak kerjasamaWilayahKerja(WK)BlokCorridordiSumateraSelatan.MenteriESDMIgnasius Jonantelahmenandatanganisuratkeputusantersebutuntuktetapdikelolaolehoperator eksistinghingga2043terhitungperDesember2023.

Denganperpanjangankontraktersebut,KESDM menetapkankomposisipemilikansaham berubahmenjadiConocoPhilips(Grissik)Ltdsebesar46%,PTPertaminaHuluEnergi Corridor30%,danTalismanCorridorLtd(Repsol)24%.

KeputusanKementrianESDMdiatasdidasarkanpadaPermenESDMNo.23/2018yang inskonstitusional.Sebelumnya,MenteriESDMSudirmanSaidtelahmenerbitkanPermen ESDMNo.15/2015yangmemberiprioritaspengelolaanblok-blokmigashabiskontrak kepadaperusahaanplatmerahyakniPertamina.Namun,setelahIgnatiusJonanmenjadi MenteriESDM,PermenESDMNo.15/2015tersebutdirubahdenganPermenNo.23/2018. PermenNo.23/2018 BerdasarkanPutusanMKNo.36/PUU-X/2012wilayahkerja(WK)migashanyabolehdikelola

BUMNsebagaiwujudpenguasaannegara.HalinisesuaiamanatPasal33UDD1945di mananegaramelaluiPemerintahdanDPR,berkuasauntukmembuatkebijakan,mengurus, mengatur,mengeloladanmengawasisumbardayaalammiliknegara.

Khususuntuk pengelolaan,penguasaannegaradijalankanpemerintahmelaluiBUMN. PermenESDMNo.23jugabertentangandenganUUEnergiNo.30/2007.Pasal2UUEnergi menyatakanenergidikelolaberdasarkanasaskemanfaatan,berkeadilan,berkelanjutan, kesejahteraanmasyarakat,pelestarianfungsilingkunganhidup,ketahanannasional,dan keterpaduandenganmengutamakankemampuannasional.

Pasal4UUEnergimenyatakan dalamrangkamendukungpembangunannasionalberkelanjutandanmeningkatkan ketahananenerginasional,makasumberdayaenergifosil,panasbumi,hidroskalabesar, dansumberenerginuklirdikuasainegaradandimanfaatkanuntuksebesar-besar kemakmuranrakyat.

MakadariitukamidariDewanEnergiMahasiswaSurabayamenyatakansikap: 1.MenuntutMenteriEnergidanSumberDayaMineral(IgnatiusJonan)untukmembatalkan keputusanperpanjanganKontrakKerjaSamaWilayahKerjaBlokCorridorkepada ConocoPhillips.

2.MemutusKontrakKerjaSamadenganConocoPhillipsyangsudahmengambilkekayaan alamIndonesiasejak1983.

3.MenyerahkanBlokCorridorkepadaBUMNyakniPTPertamina.

4.DewanEnergiMahasiswaSurabayaakanselalumenjadigaristerdepandalammengawal kebijakanenergiuntukmenegakkanKedaulatanEnergidiIndonesia.

5.JikapemerintahtetapmemperpanjangkontrakkerjasamadenganConocoPhillips,maka kamiDEMSurabayaakanturunjalanuntukmemperjuangkanamanatPasal33UUD1945. (TAMAT/EWINFO)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.