Home Ekbiz Corporate KEPUTUSAN PEMERINTAH PERPANJANGAN BLOK CORRIDOR TIDAK TEPAT (BAGIAN 2)

KEPUTUSAN PEMERINTAH PERPANJANGAN BLOK CORRIDOR TIDAK TEPAT (BAGIAN 2)

375
0

ENERGYWORLD.CO.ID – Sumber Daya Energi adalah hal yang sangat penting bagi kehidupan rakyat terutama dalam peningkatan kegiatan ekonomi, kesempatan kerja dan ketahanan nasional.

Keadaan energi di Indonesia yang disebabkan oleh pertumbuhan penduduk dan kebutuhan ekonomi mengakibatkan kebutuhan energi meningkat drastis. Hal ini jika tidak diiringi dengan peningkatan produksi maupun penemuan cadangan migas baru Indonesia akan menjadi negara yang terancam mengalami krisis energi.

Dewan Energi Mahasiswa Universitas Riau (DEM UNRI) menyayangkan keputusan pemerintah melalui Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan perpanjangan kontrak kerja sama 20 tahun kedepan mulai tahun 2023 wilayah kerja corridor, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan pemegang Partisipasi Interes :

  • Conoco Phillips (Grissik) Ltd (46%) sebagai operator · Talisman Corridor Ltd. (Repsol) 24%
  • PT Pertamina Hulu Energi Corridor (30%) Keputusan tersebut telah melanggar Permen ESDM nomor 15 tahun 2015 setelah Permen ESDM nomor 23 tahun 2018 dibatalkan November 2018 lalu, maka semua kebijakan Kementerian ESDM harusnya berpedoman pada Permen ESDM nomor 30 tahun 2016 dan Permen ESDM nomor 15 tahun 2015 yang memberikan hak istimewa kepada Pertamina untuk menjadi operator blok migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya.

Selain itu Pemerintah juga harus mempertimbangkan alasan-alasan kenapa harus menunjuk Pertamina 100% dalam pengelolaan blok migas terminasi antara lain :

  • Memperbesar kontribusi National Oil Company (NOC) dalam produksi migas nasional sehingga meningkatkan ketahanan dan kedaulatan energi;
  • Pertamina adalah BUMN, yang berarti 100 persen keuntungan akan masuk ke negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
  • Pertamina sudah terbukti dan berpengalaman mengelola blok di onshore maupun offshore hasil alih kelola sebelumnya, bahkan mampu meningkatkan produksi migas di blok-blok tersebut.

Keputusan ini juga akan menyandera Pertamina dalam pengelolaan Blok Rokan karena ketergantungan supply gas dari Blok Corridor, Dimana supply gas tersebut amat vital dalam operasional Blok Rokan dan Kilang Dumai. Saat ini Blok Corridor menyumbang sekitar 17% dari total produksi gas di Indonesia, hingga April 2019, produksi gas Lapangan Grisik, Blok Corridor, mencapai 1.028 mmscfd (1 BCF per hari). Sedangkan lifting gas sebesar 834 mmscfd. Para pejabat pengambil keputusan tidak paham amanat pasal 33 UUD 1945.

“Menteri ESDM mengabaikan kedaulatan energi dan hanya mengedepankan aspek bisnisnya saja dalam pengelolaan blok migas. Kementerian ESDM juga tidak mampu melawan intervensi asing khususnya Amerika Serikat dalam mengambil keputusan strategis untuk kepentingan bangsa,” jelasnya.

DEM UNRI sebagai pendukung penguatan energi nasional khusus nya BUMN yang hasilnya nanti digunakan untuk kemakmuran rakyat, menyayangkan Kepala SKK Migas sebagai mantan Dirut Pertamina yang seharusnya paham bisnis migas dan kondisi internal Pertamina tidak berpihak kepada Pertamina. DEM UNRI mendukung Pertamina yang kuat sebagai Badan Usaha Milik Negara dimana hasilnya nanti dimanfaatkan betul untuk kemakmuran rakyat demi masa depan kami dan anak cucu kelak. Atas kekecewaan kami tersebut maka Dewan Energi Mahasiswa Universitas Riau menyatakan sikap : 1. Menuntut pemerintah sebagai pemangku kebijakandalam mengambil keputusan agar pro terhadap rakyat sesuai UUD pasal 33 tahun 1945. 2. Menuntut pemerintah membatalkan keputusan perpanjangan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Blok Corridor kepada ConocoPhillips

  1. Memberikan 100 persen hak pengelolaannya kepada PT Pertamina (Persero) dimana hasilnya nanti dimanfaatkan betul untuk kemakmuran rakyat demi masa depan kami dan anak cucu kelak.
  2. DPR sebagai perwakilan rakyat harusnya menjalankan fungsinya sebagai pengawas berjalannya pemerintahan serta mewakili rakyat dalam menolak kebijakan tersebut dengan pertimbangan yang telah tertera pada permen ESDM nomor 15 tahun 2015. |(Bersambung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.