SURAT TERBUKA Kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo
Kepada Yang Terhormat,
Bapak Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Di tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan hasil Rapat Kerja Komisi 7 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pada Kamis, 18 Juli 2019, dengan agenda Pembicaraan Tingkat-1 draft Rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) sekaligus membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh Pemerintah.
Dimana dalam Rapat Kerja tersebut terdapat wacana untuk mempercepat penyelesaian RUU Minerba sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPR RI Periode 2014-2019, yang berarti diperkirakan hanya dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) bulan.
Kami, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (KMS-RUU Minerba) menyampaikan permohonan kepada Bapak Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk dapat menarik kembali DIM RUU Minerba yang sebelumnya sudah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi 7 tersebut, karena terdapat beberapa aspek penting untuk dijadikan bahan pertimbangan terkait dengan penatakelolaan dan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sejumlah pertimbangan penting yang sangat perlu untuk diperhatikan, antara lain:
1. Masih banyak pasal-pasal dalam draft RUU Minerba maupun DIM Pemerintah yang “bermasalah” karena tidak mencerminkan kedaulatan negara dan tata kelola yang baik sebagaimana mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945; antara lain mengenai:
a. Hilangnya pasal yang membatasi luas lahan maksimal yang dapat diberikan oleh Pemerintah kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (Pasal 62 UU Minerba No.4/2009)
b. Pengistimewaan terhadap Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pertambangan (KK/PKP2B) yang kontraknya akan habis, untuk melakukan perpanjangan tanpa harus melalui lelang dengan luasan yang disesuaikan rencana kerja; (Pasal 169 Draft RUU Minerba dan DIM RUU Minerba)
c. Lemahnya keberpihakan pengusahaan pertambangan bagi BUMN sebagai salah satu barometer bagi kepentingan pembangunan dan perekonomian nasional;
d. Pemberian insentif berlebihan bagi over-eksploitasi sumber daya alam, yang cenderung tidak memperhatikan aspek kepentingan ekologis dan perlindungan lingkungan hidup; maupun bagi pengembangan energi terbarukan dan pembangunan ekonomi yang rendah karbon dan berkelanjutan;
e. Lemahnya perlindungan atas hak-hak dan keselamatan warga serta aspek sosial ekonomi lainnya. Serta berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang dianggap menghalanghalangi kegiatan pertambangan;
f. Kurang tegasnya pengaturan mengenai peningkatan nilai tambah dan strategi hilirisasi pertambangan bagi pengembangan industri di dalam negeri.
2. Waktu yang sangat singkat (kurang lebih satu bulan) sangatlah dipaksakan untuk membahas RUU yang secara substansial sangat strategis, terutama berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam (SDA), khususnya pertambangan mineral dan batubara, dan dikhawatirkan akan mengurangi substansi dari Undang-Undang Minerba yang dihasilkan.
Diperlukan pembahasan secara komperehensif dan melibatkan berbagai sektor terkait seperti lingkungan hidup, tata ruang dan lahan, keuanganperekonomian, kelautan dan pesisir, BUMN, serta sektor-sektor strategis lainnya.
3. Pembahasan draft RUU Minerba seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, tidak hanya bilateral antara Komisi VII dengan Pemerintah saja. Namun, juga membuka konsultasi publik dengan pemangku kepentingan yang lain, seperti akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, pelaku usaha maupun masyarakat terdampak di sekitar wilayah pertambangan.
UU Minerba harus sejalan dengan mandat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dimana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.
Untuk itu, tata kelolanya harus dipastikan mengutamakan kepentingan masyarakat; perlindungan ekosistem dan lingkungan; tidak cenderung memberikan peluang untuk “obral” sumberdaya alam tanpa batas; mengutamakan pengembangan ekonomi dan pembangunan di dalam negeri; tidak digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang dianggap menghalang-halangi kegiatan pertambangan; memberikan perlindungan atas hak-hak dan keselamatan warga serta berdampak bagi kesejahteraan sosial ekonomi yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan.
Demikian surat ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Jakarta, 1 Agutus 2019
Hormat Kami,
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (KMS-RUU Minerba)
1. JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) 2. WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) 3. PWYP Indonesia (Publish What You Pay-YTSDE) 4. TII (Transparansi Internasional Indonesia) 5. ICEL (Indonesia Center for Environmental Law) 6. YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) 7. Yayasan Auriga Nusantara 8. Greenpeace Indonesia 9. ICW (Indonesia Corruption Watch) 10. Lokataru Foundation 11. IGJ (Institut for Global Justice) 12. FWI (Forest Watch Indonesia) 13. FITRA (Forum Indonesia untuk Transoaransi Anggaran) 14. IPC (Indonesia Parliamentary Center) 15. Pokja 30 Kalimantan Timur 16. PUSAKA Sidoarjo 17. PATTIRO (Pusat Telaah Informasi Regional) 18. GeRAK Aceh 19. MaTA Aceh 20. Lepmil Sulawesi Tenggara 21. SOMASI Nusa Tenggara Barat 22. LPAD Riau 23. PERDU Manokwari 24. Gemawan Kalimantan Barat 25. Fitra Riau 26. KPA (Konsorsium Pembaharuan Agraria) 27. SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi) FH Universitas Mulawarman Kaltim 28. Kiara 29. KruHa 30. HMI Cabang Kutai Kartanegara 31. YPII 32. LBH Disabilitas 33. PPLP-KP 34. Laskar Hijau Jatim 35. FoR Banyuwangi 36. JATAM Kaltim 37. JATAM Sulteng 38. JATAM Kaltara 39. KNTI 40. YMI Riau 41. Perdu Kaltara 42. Pionir Kaltara 43. Lalingka Kaltara 44. PLH Kaltara 45. Yayasan Srikandi Lestari 46. Walhi Kalimantan Selatan 47. Gerakan #BersihkanIndonesia 48. 350.Org Indonesia 49. Trend Asia 50. PINUS Sumatra Selatan 51. KOMIU Sulawesi Tengah 52. AEER 53. CERI 54. LKEPIS 55. IRESS 56. JMPPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) 57. WALHI Jawa Barat