Setiap saat kementrian itu bisa di ubah bentiuk organisasi pohon kementreuan di dalam struktur karena tujuannya berbeda beda.
Kalau mau pertumbuhan di atas 9%, kalau mau bebas hutang, kalau mau menjadi negara top 5 2030, maka siapkan tupoksi, platformnya.
Kalau saya usul adalah bapenas ciptakan program multi layer, serta khan swasta, dan efeknya meningkatan eksport dan mengurangi import.
Lalu semua atau sebagaian besar misalnya lebih dari 85% harus unsur lokal. Atas semua proyek tadi.
Lalau bentuklah oraganisasnya agar tujuan itu tercapai.
Lalu pecah jadi 3 kemenko, kementrian koordinator. seperti meko ekuin dimana kementian keuangan, indutrsi, predagangan, dirjen pajak, UKM di bawah kementrian kordinator ini. Menko kesra dan menko ESDM.
Menko ekiun adalah menteri profit center ( inflow) penghasil duit, menko kesra menteri cost center, menko ESDM menteri teknikal operasional.
Lalu misalnya, kabinet jilid 2 ini ada kementrian yang ditutup. Misalnya kementrian daerah tertinggal, menteri sosial, menteri peranan wanita, menteri tenaga kerja, kementrian pemuda dan olah raga di tutup di jadikan dirjen atau jabatan eselon satu di kementrian lainnya.
Mensos malah langsung di bawah gubernur. Menpora di bawah depdikbud juga kementrian tenaga kerja gabung di bawah depdikbud.
Bener deh, kemetrian itu sesuai keperluan. tidak perlu ada di setiap 5 tahunnya dan itu sah sah saja.
Makanya jangan pilih saya jadi presiden, karena saya past lebih ekstrim. Bisa akan menghilangkan bank centarl BI malahan hahaha. BI akan bubarkan dan masukan ke dalam kementrian keuangan, jadi dirjen moenter saja. Jadi enak semua di bawah satu payung.
Lalu yang kedua kementtrian BUMN saya bubarkan.
BUMN tidak di bawah kementrian lagi. Ngak pelru ada satpam buka pintu pejabat, dan segala macam aktifitas pejabat lepas sambut ala birokrasi.
BUMN jadi perusahahn holding., pakai aturan seperti atauran perusahaan undang undang PT bertanggung jawab terhadap pemegang saham.
Tidak perlu undang undang keuangan negara sebagai aturan baku untuk Para eksekutif perusahaan BUMN bisa lebih leluasa dalam mengembangkan bisnis. Tanpa ketakutan yang berlebihan.
Tidak ada lagi ancaman pasal merugikan keuangan negara. Para eksekutif itu bisa berlindung sepenuhnya pada UU Perseroan Terbatas (PT). Seperti perusahaan swasta pada umumnya. Pun bisa bersaing lebih seru dengan swasta.
Mereka cukup berbekal pada persetujuan RUPS (rapat umum pemegang saham). Itulah lembaga tertinggi dalam sebuah perusahaan. Begitu RUPS sudah setuju tidak ada lagi persoalan hukum.
Tidak akan lagi dikenakan UU Keuangan Negara. Tidak akan ada lagi kesalahan prosedur tender ini itu dan titipan pejabat dan anggota dewan yang terhormat yang suka nitip proyek. Semuanya pakai RUPS, selama RUPS sudah menyetujuinya langsung di jalankan.
Ini jadi Sejarah baru.
Sungguh, hal ini sejalan dengan keputusan MK bahwa anak sapi bukan sapi, anak BUMN bukan BUMN , sekalian aja BUMN nya bukan sapi alias ngak pake undang undang keuangan negara.
Dengan demikian BUMN jadi lincah, jadi profit orientasinya dan bisa buang 500 anak usaha yang tidak produktif dari 800 semua saat ini. Buat 4 holding yang tidak perlu ada super holding nya, jadi kan 5 hodling untuk 5 bidang.
1. keuangan, 2. ESDM, 3. Perkebunan, 4digital telekomunikasi, tidak peru di buatkan super holeding, holding saja cukup.
Sisanya di buatkan BUMN holding aneka usaha. Sebagai holding ke 5. Buang holding tidak proudktif, bayangkan dalam 5 tahun ini tumbuh ngak karu- karuan anak cucu cicit BMUN, ada 500 kali. Tutup aja, ngak guna itu.
Tapi urusan BI dan BUMN itu kalau si sontoloyo, kalau yang sekarang yang wajar dan bisa di kerjakan dengan gampang.
Lalu jangan lupa setelah mengganti bentuk organisasi, stop pakai ekonomi neolib ya, pakai MMT. Apa itu MMT? Segera setelah pesan-pesan berikut ini kita lanjutkan. Selalu lah tetap sontoloyo dan ontohod bersama chanel ini. #peace
– Mardigu Wowiek Prasantyo