Home BUMN Pelantikan Deputi Operasional SKK Migas Oleh Jonan Dipertanyakan?

Pelantikan Deputi Operasional SKK Migas Oleh Jonan Dipertanyakan?

630
0
Pelantikan Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian ESDM dan SKK Migas TMT 19 September 2019/ESDM

ENERGYWORLD.CO.ID — Pelantikan Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian ESDM dan SKK Migas pada 19 September 2019 menarik untuk dicermati.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, hari ini, Kamis (19/9) melantik 3 (tiga) orang pejabat struktural di lingkungan Kementerian ESDM dan SKK Migas, yang terdiri dari 1 (satu) orang pejabat promosi di SKK Migas, 1 (satu) orang pejabat rotasi (Setara Eselon III) dan 1 (satu) orang alih jabatan (Setara Eselon III) di Kementerian ESDM.

Diduga ada kongkalikong dan set up promosi padahal ini lowongan ESDM. Hal ini terlihat denga kriteria yang tidak lazim dan mengarah ke orang tertentu terutama untuk khsusunya jabatan Deputi Operasional SKK Migas.

Menteri Jonan memang telah melantik Deputi Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang baru yaitu Julius menggantikan Fatar Yani Abdurrahman.

Fatar Yani kini menjabat sebagai Wakil Kepala SKK Migas. Julius sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Program Kerja SKK Migas.

Pada Kamis 19 September 2019 Menteri Jonan melantik Julius dengan mengatakan komite pengawas SKK Migas merekomendasikan Julius jadi menjabat posisi Deputi SKK Migas. Pelantikan berlangsung di Gedung Kementerian ESDM

Pernyataan Jonan menyebut komite pengawas, ini sungguh bertentangan dengan sebuah Pengumuman nomor: 0018.Pm/72/sjn.M/2019 tentang Seleksi terbuka pengisian lowongan jabatan pimpinan pada satuan kerja khusus kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang  dilaksana pada 12 agustus – 16  agustus semua daftar di situs esdm.go.id Panitia seleksi di Biro SDM lantai 4 Sekjen Kemnterian ESDM Jalan Medan Merdeka 18 Jakarta Pusat

Pengumuman ini dibuat sekjen ESDM dan di ttd oleh Sekjen Kemnterian ESDM Ego Syahrial  pada 12 Agustus 2019.

Dalam Lowongan Jabatan Deputi Operasi  Syarat  Umum  jelas dan ada 7 poin:
1. Pegawai di SKK MIGAS,

2 Memiliki kualifikasi pendidik paling rendah S1 pada bidang teknik perminyakan atau kimia atau geologi, atau mesin.

3. Usia paling tinggi 56 tahun pada saat pendaftaran.

4. Sedang atau pernah menduduki jabatan kepala divisi yang relevan di lingkungan skk migas paling singkat 2 tahun
5. Sehat jasmai dan rohani
6. memiliki rekam jejeak jabatan , integritas dan moralitas yang baik
7. mendapat rekoemndasi tertuulis dari kepala skk migas

Kalau merujuk pada pengumuman Pengumuman jabatan jika dilihat diduga Julius ini harusnya tidak lolos syarat Umum untuk jabatan Deputi Operasi SKK Migas. Karena Jabatan Lama Julius tak memenuhi point nomor 4.

Silakan cek langsung loncatnya Jabatan Baru Julius ini. Lalu di tulisan promosi dalam keterangan. Ini patut diduga ada yang aneh. Tapi semoga saja ini ada keterangan lanjutan. Data pengumuman resmi lowongan apa diabaikan?

Meski Jonan dalam pelantikan  menekankan jajaran SKK Migas untuk terus fokus terkait operasi di bidang hulu migas menjaga produksi dan lifting agar sesuai target yang ditetapkan APBN.

Sumber kami dilingkaran dalam mengatakan, harusnya tidak abai orang yang pegang deputi operasi harus punya punya prestasi dan pengalaman. “Kalau tak punya pengalaman dan abai soal syarat ini bisa berabe,” ujar sumber tersebut kepada ENERGYWORLD yang belum mau disebutkan namanya.

Menurut sumber kami lagi, ini memang seperti ada setting dengan kriteria yang tidak lazim.

“Yang jelas ini mengarah ke orang tertentu,” lanjutnya.

Padahal jelas ada yang dilanggar yaitu melanggar perintah Presiden untuk tidak mengganti personal eselon 1 dan 2 sampai pelantikan presiden..

“Dengan pengumuman diatas seolah-olah bertindak hebat, tapi persyaratannya abai, saat ini SKK Migas resah,” tegas sumber tadi.

Jika mengacu pada UU bahwa Kepala SKK Migas mengusulkan 3 nama calon deputi dan menteri yang memilih untuk disetujui. “Bukan pakai cara pengumuman diatas kalau begitu maka para Deputi yang ada sekarang kan semuanya dari Luar SKK Migas  termasuk Buyung diduga orang titipan Wamen AT,” jelasnya.

Maka pasti kalau dasarnya pengumuman diatas maka tidak ada yg memenuhi syarat. Jadi ada dua hal bnahwa usulan deputi dan lowongan Deputi yang ada sekarang kan semuanya dari Luar SKK Migas dan soal soal kapasitas yang syaratnya tidak akan terpenuhi.

Nah loh….Mau dibawa kemana SKK Migas dan dunia migas kita?

Selain pejabat SKK Migas Jonan juga melantik dua orang pejabat struktural di lingkungan Kementerian ESDM. Taufiq Martakusuma dari Kepala bagian umum dan hukum dirotasi menjadi Kepala Bidang Penatausahaan Barang Milik Negara. Kemudian Roy Rassy Fay, alih jabatan menjadi Kepala bagian umum dan hukum. | RHE/ AEM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.