Home BUMN KPK Ultimatum Ketua Fraksi Partai Golkar MM Mekeng dan Tersangka PT Borneo...

KPK Ultimatum Ketua Fraksi Partai Golkar MM Mekeng dan Tersangka PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan

547
0
Samin Tan /foto forbes

ENERGYWORLD.CO.ID — KPK mengultimatum Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dan tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan agar memenuhi panggilan pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya terus berupaya merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan proses penyelesaian (terminasi) permasalahan pemutusan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian ESDM. Dalam kasus ini, tutur dia, KPK telah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan sebagai tersangka pemberi suap Rp5 miliar ke terpidana mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Dalam proses penyidikan kasus ini, ujar Febri, KPK telah memanggil dan menjadwalkan tiga kali pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan. Masing-masing pada Rabu, 11 Septmber dan Senin, 16 September, serta Kamis, 19 September 2019.

Pada panggilan pertama, Mekeng tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir. Untuk panggilan kedua, Mekeng tidak hadir dengan alasan sedang perjalanan dinas ke luar negeri. Sedangkan panggilan ketiga, Mekeng tidak hadir karena sedang berobat di luar negeri.

Febri memaparkan, Samin Tan juga telah dipanggil beberapa kali untuk diperiksa sebagai tersangka. Masing-masing pada Rabu, 11 September, Senin, 16 September, dan Senin, 30 September 2019. Tapi Samin Tan tidak hadir tanpa keterangan.

Menurut Febri, penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Melchias Marcus Mekeng sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan) pada Selasa, 8 Oktober 2019. Untuk tersangka SMT dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin, 7 Oktober 2019.

”Kami ingatkan agar tersangka dan saksi tersebut koperatif memenuhi panggilan penyidik. Terutama karena beberapa kali jadwal pemeriksaan sebelumnya tidak datang,” ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Kasus ini sebenarnya pernah diungkap oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia Yusri Usman dijakarta 13 Maret 2018 menyatakan tegas , bahwa Presiden harus peduli dan perintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas kejahatan PT AKT , karena diduga selama ini banyak oknum aparat didaerah dan pusat serta para cowboy senayan yang melindungi PT AKT sampai berani mengangkut batubara ilegal kerena tidak mendapat izin jual dan pengangkutan dari Direktorat Minerba.

Sehingga sudah benar dan kita berikan apresiasi yang tinggi kepada Menteri ESDM yang sudah membatalkan izin PKP2B nya PT AKT, dan kita kawal supaya Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan PT AKT terhadap Menteri ESDM.

Adapun kasus ini terungkap setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi telah menahan dua unit tongkang bermuatan batubara milik perusahaan PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di wilayah perairan Darah Aliran Sungai (DAS) Barito, Kabupaten Barito Utara (Barut).

Dua unit tongkang tersebut, yaitu TB Republik Nomor Lambung 031, BG Tuhup Nomor Lambung 019, TB Republik Nomor Lambung 032, dan BG Tuhup Nomor Lambung 003, Jumat (9/3/2018) malam. Informasi yang di terima wartawan www.baritorayapost.com, sejak berakhirnya SIP-PKP2B perusahaan tersebut pada Oktober 2017, mulai 1 November 2017 hingga 15 Februari 2018, tercatat sebanyak 52 tongkang yang dimilirkan melalui DAS Barito.

Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kalteng, Ermal Subhan kepada sejumlah wartawan di rumah jabatan (rujab) Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Barut, Sabtu (10/3/208) pekan tadi membenarkan perihal penahanan sejumlah tongkang milik PT. AKT tersebut.

“Ditahannya dua unit tongkang yang berisi ratusan metrik ton batu bara, karena Surat Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (SIP-PKP2B) perusahaan sudah tidak berlaku lagi,” katanya.

Dengan tidak berlakunya SIP-KKP2B atau telah diberhentikan sejak bulan November 2017 lalu. Perusahaan tersebut tidak seharusnya berproduksi lagi apalagi sampai memilirkan batubara. Penahanan tongkang tersebut dilakukan Dinas ESDM Kalteng bersama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kalteng, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalteng didampingi Pemkab Barut.

Tim telah melakukan pemeriksaan terhadap muatan batubara di dua tongkang yang mengangkut batubara milik PT. AKT diperairan DAS Barito Muara Teweh. Menurut Ermal Subhan, PT. AKT telah melanggar aturan, karena SIP-PKP2B sudah berakhir pada 19 Oktober 2017 lalu. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor.3714.K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran PKP2B PT. AKT dengan pemerintah Indonesia.

Selanjutnya surat tersebut ditindaklanjuti lagi dengan surat Keputusam Menteri ESDM RI Nomor. 3715.K/30/MEM/2017 tentang pengamanan sarana dan prasarana PT. AKT. “Dasar penahanan dilakukan berdasar rekomendasi Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran dan Kadis ESDM Kalteng. Surat rekomendasi itu untuk mengamankan sarana dan prasarana, yaitu pemberhentian dua unit tongkang pengangkut batubara milik PT. AKT,” katanya.

Dengan penahanan tongkah milik PT. AKT dan telah berakhirnya izinnya tersebut, maka secara otomatis perusahaan tidak boleh beraktivitas dan beroperasi lagi. Dengan demikian, PT AKT tidak boleh berproduksi lagi karena dasar perusahaan tersebut yakni PKP2B telah berakhir. “Kami telah melakukan peninjauan ke lokasi, memang tidak ada aktivitas. Namun setelah dicek dan ditelusuri di DAS Barito terdapat tiga buah tongkang yang akan milir,” jelas Yusri.

Menurutnya, satu diantaranya masih mengisi dan dihentikan serta dua buah tongkang berada di sungai Barito sedang milir namun diberhentikan. Dua unit tongkang yang bermuatan batubara tersebut diperkirakan sekitar 8.700 metrik ton. Dua buah tongkang beserta kapal tersebut diamankan terlebih dahulu, hingga persayaratan dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu dilaman sindonews.com mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengungkapkan, Mekeng sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Selasa, 10 September 2019 untuk enam bulan pertama. Rupanya saat pelarangan ke luar negeri itu efektif, Mekeng sudah lebih dulu berada di luar negeri untuk kepentingan dinas luar negeri. Hanya, KPK tidak mengetahui sejak kapan Mekeng berada di luar negeri.

“Seharusnya sebagai pejabat publik, saksi Melchias Marcus Mekeng memberikan contoh yang baik dengan memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan yang bersangkutan karena ada beberapa hal yang ingin kami konfirmasi termasuk fakta-fakta yang muncul dalam persidangan sebelumnya,” tegasnya.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, sebagai anggota DPR sekaligus penyelenggara negara seharusnya Melchias Marcus Mekeng bersikap kooperatif dengan KPK. Syarif menggariskan, guna melacak negara keberadaan Mekeng saat ini maka KPK akan menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Syarif mengungkapkan, keterangan Mekeng sangat dibutuhkan karena penyidik ingin mendalami lebih detail sejumlah informasi sehubungan dengan kasus dugaan suap tersangka Samin Tan. “Yang bersangkutan (Mekeng) mengetahui beberapa hal yang berhubungan kasus itu,” ujar Syarif. |EWINDO/RHE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.