Home BUMN Duh…Ratapan Sedih Pensiunan Pertamina Ditengah Gaji Direksi Milyaran

Duh…Ratapan Sedih Pensiunan Pertamina Ditengah Gaji Direksi Milyaran

998
0
Pendiri dan Humas Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe) Teddy Syamsuri (tengah)/ist

ENERGYWORLDINDONESIA, ENERGYWORLD.CO.ID —  Juru bicara Pensiunan Pertamina Teddy Syamsuri mengirim rilis. Dalam rilis yang diterima redaksi ENERGYWORLD.CO.ID (25/11/2019) pagi ini isinya yang serta merta menyampaikan curahan hati sebagian besar saudara-saudaranya sesama Pensiunan, bahwa hidupnya yang pas-pasan kian kurang layak bagi kemanusiaan.

Dalam lingkungan rukun tetangga (RT) saja yang hari-hari mengetahui mengenai keluarganya yang pernah puluhan tahun bekerja di Pertamina dan sampai awal tahun 2000an sudah pensiun, para tetangga baiknya yang bukan orang Pertamina masih saja tidak percaya jika kehidupan rumah tangga sang pensiunan Pertamina pas-pasan, malah pada dimensi kekinian kehidupan berumahtangganya yang kurang layak bagi kemanusiaan.

Secara umum tutur Teddy Syamsuri yang bekerja di Pertamina perkapalan sejak tahun 1972 sampai 1983, banyak orang tidak percaya jika sebagian besar kehidupan pensiunan Pertamina sangat menyedihkan.

“Jika ada saudara-saudara kami ini menceritakan soal hidup yang cukup menderita meskipun punya status pensiunan dari perusahaan BUMN Pertamina yang besar itu secara jujur dan apa adanya, mereka orang-orang yang bukan orang Pertamina tetap saja tidak percaya akan begitu miskinnya sebagian besar hidup pensiunan Pertamina”, ungkap Teddy Syamsuri yang Ketua Umum Lintasan ’66 dan juga Sekretaris Dewan Pembina Seknas Jokowi DKI.

Saat masih aktifnya, dunia kerja pensiunan Pertamina sangat jauh berbeda dengan generasi penerusnya, pekerja Pertamina saat ini. Dunia kerja yang dialami pensiunan saat aktifnya sangat jauh dengan dunia kerja yang dialami pekerja Pertamina saat ini.

Tak hanya itu ia juga bercerita bahwa saat masa aktifnya sudah dua kali berganti status. Yang pertama berstatus pegawai saat pensiunan bekerja dalam payung UU Perusahaan Negara. Berganti status menjadi karyawan pada waktu diberlakukannya undang-undangnya sendiri, yakni UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Tambang Minyak Dan Gas Bumi Negara yang dikenal dengan UU Pertamina.

Sementara pekerja Pertamina yang masuk bekerja mulai tahun 2003, ketika UU Pertamina dikubur habis atau tidak berlaku lagi karena dieksekusi oleh UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas atau UU Migas. Kedudukan Pertamina bukan saja kehilangan payung hukumnya sendiri, tapi bentuk perusahaan negara dialihkan menjadi bentuk perusahaan perseroan yang tidak lagi dipayungi oleh undang-undang lagi.

Artinya hanya dipayungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina Menjadi Persero, yang kedudukannya sama dengan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) kontraktor asing. Dimana untuk kegiatan usaha eksplorasi atau disebut usaha hulu, sama-sama dengan kontraktor migas asing, harus ikuti aturan Badan Pelaksana yang sekarang disebut SKK Migas. Dengan demikian sejak itu Pertamina bukan saja dibonsai tapi tidak lagi punya privillij.

Jika masa silam posisi Pertamina adalah sebagai Badan Koordinator Kontraktor Asing (BKKA) dengan warisan bangunan Gedung Annex yang menjadi kantor perwakilan kontraktor migas asing, letaknya dibelakang Gedung Utama Pertamina Pusat di Jl. Medan Merdeka Timur No. 1A Jakarta Pusat. Sekarang perwakilan kontraktor asing berada dibawah kewenangan SKK Migas yang dulunya bernama BP Migas.

Bahkan karena UU Migas dalam konsideran menambahkan dasar Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, maka kegiatan usaha pemasaran atau disebut usaha hilir diposisikan dibawah kewenangan BPH Migas. Namun ironisnya jika ada kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), masyarakat tidak memprotes BPH Migas, tapi yang diprotes atau dikeluhkan oleh publik adalah Pertamina.

Jika terdahulu saat masih aktifnya, pensiunan Pertamina dihimpun oleh wadah tunggal Korpri. Sejak menjelang diketuknya RUU Migas 1999 menjadi UU No. 22 Tahun 2001, wadah Korpri entah kapan beralihnya, kemudian menjadi serikat pekerja. Mungkin saja karena berlakunya UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang setiap pekerja disuatu perusahaan membentuk serikat pekerja masing-masing.

“Jika saat diwadahi organisasi Korpri, hanya fokus pada pengabdian kerja hari-harinya. Ketika dibebaskan berserikat, maka kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat yang dijamin oleh konstitusi negara itu terkadang yang lahir aksi protes atau kritik tajam terhadap perusahaan. Padahal kebebasan berserikat itu harus disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku”, tutur Juru Bicara Pensiunan Pertamina.

Di dunia kerjaan, menurut Teddy Syamsuri juga banyak perbedaan. Ketika saat aktif pensiunan, ruang kerjanya, baru hanya ada kipas angin atau blower jika di kapal tanker. Kantor Nakhoda atau Perwira kapal bidang administrasi, hanya gunakan mesin ketik manual yang berbunyi bising. Tidak seperti pekerja saat ini, ruangan kerja ber-AC yang sejuk, dan pengganti mesin tik manual dengan komputer.

“Perbedaan yang berkeringat dengan yang nyaman, yang bising dengan yang tenang, memang mengikuti perkembangan jamannya. Kami hanya bicara ada perbedaan cara kerja saja antara pensiunan saat aktifnya dengan pekerja saat ini,” bebernya.

Yang perbedaan menonjol antara pensiunan saat aktifnya dengan pekerja saat ini, bebernya juga soal pengupahan. Jika terdahulu untuk gaji sebulan meski berhemst, tapi tiga pekan sudah menipis. Tapi pekerja Pertamina saat ini, gaji sebulan sepertinya jika tidak boros masih punya tabungan. Namun hal ini juga, tidaklah merupakan kengirian bagi pensiunan Pertamina.

Hanya saja, lanjut Teddy, orang banyak masih belum percaya jika sebagian besar pensiunan Pertamina yang sampai saat ini menerima uang pensiunan bulanannya yang disebut manfaat pensiun (MP) dari Dana Pensiun Pertamina atau Dapen Pertamina, masih banyak yang menerima MP dibawah Rp. 1 juta.

Itu juga karena adanya kebijakan dari dua orang Direktur Utama Pertamina yang menjadi Pendiri Dapen Pertamina eks officio. Di era Baihaki Hakim, MP dinaikkan rata-rata Rp. 200 ribu, dan di era Karen Agustiawan ditambah lagi rata-rata Rp. 300 ribu, artinya oleh dua dirut ada jumlah kenaikan MP Rp. 500 ribu. Tapi realitanya meskipun ada kenaikan setengah juta, masih banyak pensiunan Pertamina yang menerima MP dibawah Rp. 1 juta.

“Ratapan sedih ditengah nama besar Pertamina, bersyukur dibalik kemiskinannya, pensiunan Pertamina masih punya legacy untuk berkomitmen mengawal Pertamina harga mati,” lanjutnya lirih.

Mereka, pensiunan Pertamina menurut Teddy Syamsuri, kecintaan terhadap Pertamina meskipun kehidupannya nelangsa, tetap terpatri dan tidak pudar sekalipun gerakan politik para pekerja Pertamina menolak Ahok begitu vulgar, pensiunan Pertamina tidak merasa terpengaruh. Pensiunan Pertamina tetap konsisten atas komitmen yang dicetuskan pada 10 Februari 2011 itu.

Maka ketika tidak ada visi sendiri selain visi Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk tidak ada visi Menteri BUMN Erick Thohir dalam memimpin BUMN termasuk Pertamina. Sangat wajar jika Pensiunan Pertamina menyambut dengan suka cita.

Apalagi visi Presiden Jokowi adalah visi Indonesia Maju yang menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dipastikan pensiunan Pertamina mendukung dengan harapan bisa juga ada keadilan sosial bagi mereka. Dimaksudkan agar bisa hidup layak bagi kemanusiaan.

“Semoga saja nasib pensiunan Pertamina akan lebih baik karena sangat berharap juga Menteri BUMN Pak Erick Thohir yang pimpinan RUPS Pertamina memperhatikan akan sedihnya kehidupan pensiunan Pertamina. Termasuk sangat diharapkan Pak Ahok yang diangkat menjadi Komisaris Utama Pertamina yang begitu perduli terhadap orang susah, bisa meningkatkan nasib pensiunan Pertamina dengan kebijakan yang menjadi karakter Pak Ahok yang berpihak kepada orang kecil seperti yang ada disebagian besar potret pensiunan Pertamina,” pungkas Juru Bicara Pensiunan Pertamina Teddy Syamsuri yang didampingi Sekretaris eSPeKaPe (Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina) Yasri Pasha Hanafiah. |AEM/EWINDO

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.