Home BUMN SURAT TERBUKA: KEPADA YTH, PRESIDEN RI Dari Ahmad Daryoko Terkait Kelola...

SURAT TERBUKA: KEPADA YTH, PRESIDEN RI Dari Ahmad Daryoko Terkait Kelola PLN

632
0
Ahmad Daryoko/ist

ENERGYWORLD.CO.ID — Berikut ini kami turunkan surat dari Ahmad Daryoko
Allumni Fakultas Teknik UGM yang juga
mantan Ketua Umum SP PLN.

 

SURAT TERBUKA :

KEPADA YTH. PRESIDEN RI .

Dari : Ahmad Daryoko
Allumni Fakultas
Teknik UGM

Hal : Pengelolaan PLN.

Tentunya bpk Presiden sdh maklum sesama alumni UGM yg lebih suka bicara “black blakan tanpa tedeng aling aling”.

Perihal yg ingin saya sampaikan ke bapak Presiden adalah dlm konteks PLN dengan kenaikan tarip listriknya yg merambat naik secara gila2an, yg tentunya tdk selaras dng NAWA CITA yang bapak canangkan !

Hal ini mengingat selama ini PLN dikelola dengan melawan Konstitusi (tentunya ini semua atas instruksi Pemerintah). Kami sebagai rakyat hanya bergantung kepada Konstitusi. Karena Konstitusi/Undang2 dibikin untuk melindungi rakyatnya. Apabila ada Undang2 dibikin dan menjurus menguntungkan pemilik modal dan menindas rakyat , hal ini akan kami lawan di Mahkamah Konstitusi. Dan faktanya UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan dibatalkan secara total oleh MK pada 2004 karena memuat kepentingan pemilik modal Asing maupun lokal dan menindas rakyat/konsumen dan pasti melawan Konstitusi.

Kemudian muncul UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan pengganti UU No 20/2002 pun sama yaitu hanya untuk kepentingan pemodal dan menindas rakyat. Pasal2 yg menindas rakyat pun telah dibatalkan MK atas Judicial Review oleh SP PLN dan SP Anak Perusahaan ( PP IP ) pada 2015.

Perlu diketahui bahwa PLN dibentuk oleh Bung Karno dkk dari Nasionalisasi perusahaan2 listrik Belanda bernama Ogem,Aniem, Gebeo,NIGMN, Ebalon dst yang tercerai berai (kondisi Unbundling dan Liberal) saat itu menjadi sebuah perusahaan yang “Vertically integrated System” ( menyatu menjadi satu kesatuan dari hulu kehilir, tidak Unbundling ) bernama PLN , agar tidak Liberal dan timbul “multy transfer pricing” yg berakibat mahalnya tarip listrik.

Kalau mental Bung Karno dkk Liberal dan pragmatis spt pejabat masa kini mendingan beliau2 itu tanam saham kosong ke perusahaan2 Bld tadi dan bekerja sama dng Bld bikin IPP serta jualan listrik ke rakyat. Tidak ada cerita itu pasal 33 ayat (2) UUD 1945 “Cabang produksi yg penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara”. Dan justru listrik dibiarkan bercerai berai secara liberal sejak awal, agar potongan2nya dikuasai swasta termasuk para pejabat saat itu guna memperkaya diri ! Tapi faktanya tidak demikian ! Meskipun dengan beban keuangan yg berat, PLN tetap dikelola secara Etatisme dan “verticaly integrated system” dan dikuasai Pemerintah. Tidak seperti pejabat masa kini yg pinternya “mlintir”2 pasal DIKUASI tidak harus memiliki ( filosofi pelacur ) , dan alasan macam2 spt masalah keuangan, krn motivasi mau ikut bisnis secara pribadi. Begitu kan ? Kalau saat itu Bung Karno ber alasan tidak ada dana guna membiayai PLN , pastilah listrik tetap akan dibiarkan dikelola perusahaan swasta itu ! Tapi faktanya kan tidak ? Ini semua karena Visi/Ideologi para Founding Fathers yg kuat demi Negara ! Bukan Visi “Cupet” malah menjual instalasi PLN ke swasta !

Kelistrikan , sesuai pakar kelistrikan Eropa Edhard Epler memiliki ciri khas EXECLUSIVE RIGHT ( Monopoli Alamiah ). Shg memiliki fungsi strategis sesuai pasal 33 ayat (2).

Jangan hanya karena alasan “pusing” kemudian kelistrikan di kelola dng “melabrak” Konstitusi. Padahal Konstitusi adalah pelindung rakyat !

Pada kesempatan ini disampaikan bahwa meskipun UU Ketenagalistrikan yg pro pemodal dan menindas rakyat sudah dibatalkan MK, tetapi praktek “Unbundling” berupa maraknya IPP dan sistem ritail TOKEN dan CURAH tetap berlangsung.

Inilah yg membuat tarip listrik mahal.

Disamping itu ada juga proyek PLTU dng system EPC ( Kontraktor China) yang mangkrak dng kapasitas ribuan MW (saya siap bertanggung jawab bila saya sbg Pimpro saat itu dianggap bersalah ), yg saat ini indikasinya diperbaiki dng uang PLN atau Pemerintah (Ada laporan dng kajian resmi dari BUMN Keuangan dan Lawyer terkenal ke saya bbrp waktu yl, dan maaf masih saya “keep” nama Perusahaan2 tsb. Dan saya siap buka nama Perusahaan2 itu bila status LSM yg kami ajukan ke Kemenkumham sudah selesai !)

Untuk itu kami minta kepada bapak Presiden untuk :

1). Menyetop/Membubarkan System IPP (Independent Power Producer ).

2). Menyetop/Menghapus System Token dan Curah.

Karena hal2 diatas telah menciptakan KONDISI LIBERAL yang menimbulkan “multy transfer pricing cost” dan tarip listrik mahal ! Dan yang jelas melanggar Konstitusi !

Kami sebagai rakyat dengan ini mempertanyakan seberapa jauh komitmen Pemerintah/ Negara dalam menjaga Konstitusi dan Panca Sila ?

Terimakasih bapak Presiden atas komitmen nya !

Bandung, 19 Desember 2019
Penulis juga mantan Ketua Umum SP PLN.

Tembusan :
Kepada seluruh rakyat Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.