Home BUMN Dua Pengamat ini Minta Kementrian BUMN Sampaikan ke Publik Alasan Rangkap Jabatan...

Dua Pengamat ini Minta Kementrian BUMN Sampaikan ke Publik Alasan Rangkap Jabatan Basuki di Pertamina

379
0
istimewa
Gedung Pertamina/ ist

ENERGYWORLD.CO.ID — Masih soal BUMN, Kementerian BUMN  lagi-lagi ada hal yang menegejutkan. Apa itu? Menyusul Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak hanya menjabat sebagai komisaris utama tetapi juga merangkap sebagai komisaris independen. RUPS yang digelar di Kementerian BUMN pada Senin (23/12/2019) itu merevisi hasil rapat yang diselenggarakan bulan lalu.

“Menetapkan atau mengubah keputusan Kementerian BUMN yang sebelumnya di bulan November di mana jabatan pak Komisaris Utama, Basuki Tjahaja Utama dari sebelumnya komisaris utama, jadi Komisaris Utama/Komisaris Independen itu aja ya,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

Dikatakan Fajriyah, pengangkatan jabatan Ahok yang merangkap sebagai komisaris independen dilakukan sesuai peraturan menteri BUMN, bahwa perseroan BUMN harus memiliki dewan anggota komisaris independen sebesar 20 persen.

“Pertamina punya Alexander Lei sebagai komisaris independen. Sekarang ditambah satu lagi, Pak BTP sebagai komisaris independen juga. Sudah mencukupi sesuai dengan peraturan,” ungkapnya.

Selain mengangkat Ahok dengan jabatan baru, Fajriya menyebut keputusan pemegang saham lainnya adalah untuk memberhentikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dari jabatannya sebagai Komisaris Pertamina, dan menggantinya dengan Isa Rachmatarwata.

DR Ahmad Redi /ewindo

Pengamat Hukum Energi Dr. Ahmad Redi mengatakan BUMN hendaknya menyampaikan ke publik alasan rangkap jabatan Pak Ahok. Bila dasarnya ialah demi efisiensi dan efektifitas kinerna komisaris maka tentu baik,

“Namun bila alasannya karena memberikan keistimewaan kepada Pak Ahok untuk mendominasi dewan komisaris maka hal tersebut tidak tepat,” jelas Redi kepada EnergyWorld, (24/12).

Menurutnya, setiap komisaris punya hak suara dan bicara dalam rapat-rapat dewan komisaris. Rangkap jabatan seseorang akan mempengaruhi komposisi pengambilan keputusan.

“Bila ada dominansi hak suara dan hal bicara karena dalam satu orang melengkat dua hak, maka ini berbahaya dalam menciptakan good corporate governance,” tegas Redi.

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI/FOTO Ewindo

Ditempat terpisah pengamat Energi Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai bahwa Pertamina memang sedang digerogoti terus. “Sekarang Kementrian BUMN suka aneh-aneh dan sesuka hatinya merubah rubah bagan struktur Pertamina, bisa jadi akan semakin kacau kinerja Pertamina,” jelas Yusri kepada Redaksi.

Yusri melihat Kementerian BUMN harus segera menjelaskan ke publik dasar pertimbangan menempatkan Ahok sebagai rangkap komisaris utama dan komisaris independent? Apakah karena ketidakmampuan Kementerian BUMN mencari sosok yang kredibel sebagai komisaris Independent atau faktor cari muka dengan Presiden Jokowi? Karena Jokowi dengan Ahok berhubungan dekat.

“Meskipun didalam UU Perseroan Terbatas tidak dilarang secara tegas, hanya kedudukan Ahok sebagai Komut mewakili kepentingan Pemerintah dan sebagai komisaris independent mewakili kepentingan umum dan orang banyak, sehingga bisa terjadi konflik kepentingan didalam rapat penting dewan komisaris dgn dewan direksi,” bebernya.

Masih kata Yusri bahwa aneh koq sekarang sering buat kebijakan yang memancing kontroversi, akhirnya buang-buang energi dan waktu, serta tidak membahas dan mengatasi hal-hal yang subtantif terkait kemapuan meningkatkan lifting migas

“Harusnya menjaga kepastian BBM tersedia cukup di seluruh wilayah Indonesia ini.” pungkasnya. |AEN/EWINDO 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.