Home BUMN Menyoal Kasus KKKS HCML Selat Madura

Menyoal Kasus KKKS HCML Selat Madura

631
0

OLEH Marwan Batubara, IRESS

Pada tanggal 8 Mei 2017 SKK Migas telah merestui disepakatinya Kontrak No.332004438 antara Husky CNOOC Madura Limited (HCML) dengan Konsorsium PT Anugrah Mulia Raya (AMR) tentang Lease-Purchase of Floating Production Unit (FPU)  bernilai kontrak USD 386 juta dan jaminan pelaksanaan senilai USD 19.31 juta. Namun hingga saat ini sarana FPU tersebut tidak jelas progresnya, sehingga dengan keterlambatan proyek ini negara dan rakyat berpotensi dirugikan triliunan rupiah.

Dari penelusuran proses penunjukan kontraktor sarana FPU yang akan dioperasikan oleh HCML, diperoleh bahwa proses pengadaan telah berlangsung sejak 2016-2017. Pada saat itu PT Duta Marine (DM) telah ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran harga USD 352,8 juta. Kemudian penawaran yang berada pada peringkat kedua dan ketiga adalah Anugerah Mulia Raya (AMR) dan Trans Samudera Usaha Sejahtera (TSUS) masing-masing dengan proposal sebesar USD 356 juta dan USD 382 juta.

Pada prakteknya, DM gagal melaksanakan proyek FPU sesuai kesepakatan karena beberapa faktor penyebab. Karena gagalnya DM melaksanakan proyek FPU, HCML kemudian menunjuk AMR sebagai pelaksana pembangunan pada 8 Mei 2017 dengan nilai US$ 356 juta dan jaminan pelaksanaan senilai USD 19.31 juta. Ternyata AMR pun gagal menyelesaikan proyek FPU tersebut sesuai jadwal dan masih belum jelas kelanjutannya hingga saat ini.

Kontrak antara HCML dengan MD dan AMR masih menggunakan skema cost recovery, dimana semua biaya-biaya yang timbul sejak eksplorasi hingga pembangunan fasilitas produksi, diganti oleh negara. Karena seluruh biaya diganti oleh negara, maka sesuai peraturan yang berlaku, SKK Migas berfungsi mewakili negara yang mengawasi dan mengendalikan implementasi kontrak KKS HCML sejak tahap perencanaan hingga tahap operasi/produksi.

SKK Migas Harus Bertanggungjawab!

Sebagai lembaga pengawas dan pengendali kegiatan industri hulu migas nasional yang telah dibayar negara dengan biaya yang sangat mahal, SKK Migas termasuk yang harus dituntut mempertanggungjawabkan timbulnya masalah FPU ini. Sejumlah pihak menduga ada masalah besar dalam kontrak pengadaan sarana migas tersebut. Ditengarai, ada pejabat SKKMigas yang sengaja melindungi perusahaan yang telah nyata wan-prestasi, sehingga negara dan kontraktor KKKS HCML harus menanggung kerugian triliunan rupiah.

Pada saat MD ditetapkan sebagai pemenang tender proyek FPU, nilai penawarannya adalah USD 352,8 juta. Untuk itu MD juga menyerahkan jaminan berupa Bid Bond sebesar US$ 3,9 juta. Berdasarkan laporan Audit BPK pada 2018, ternyata SKK Migas justru tidak mengenakan penalti atau mencairkan Bid Bond yang diserahkan MD kepada HCML/SKK.

Padahal pencairan atau penyitaan Bid Bond atas proyek gagal merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam pengadaan proyek sesuai proses tender. Dalam hal ini Kepala SKK Amien Sunaryadi patut digugat karena membebaskan MD dari kewajiban membayar penalti akibat gagal menjalankan kontrak. Pinalti sebesar Rp 3,9 juta tersebut merupakan kerugian negara yang telah lolos untuk bisa menjadi pendapatan negara.

Lolosnya penalti Bid Bond diduga sarat moral hazard yang melibatkan Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, yang saat ini telah diangkat menjadi Komisaris Utama PLN. Faktanya, mantan kepala SKK Migas Amin Sunaryadi memang pernah diperiksa oleh Bareskrim Polri pada Febuari 2018, namun tidak diperoleh informasi akurat tentang hasil pemeriksaan dan kelanjutan dari status Bid Bond senilai US$ 3,9 juta yang harusnya masuk menjadi pendapatan negara.

Setelah dirugikan dalam kasus Bid Bond di atas, negara pun harus menerima kenyataan bahwa proyek FPU untuk Blok Migas Madura Strait masih tetap gagal terwujud hingga sekarang. Meskipun AMR merupakan pelaksana proyek yang telah wan-prestasi dan harus bertanggungjawab, termasuk menanggung penalti keterlambatan, namun SKK Migas tetap menjadi pihak yang juga harus ikut bertanggungjawab.

Keterlambatan atau gagalnya penyelesaian proyek FPU HCML bisa saja berpangkal dari penyimpangan proses pengadaan dan kelalaian pengawasan oleh pejabat SKK Migas, termasuk  saat pelaksanaan proyek yang berlangsung hingga saat ini. Oleh sebab itu, karena bukan delik aduan, seharusnya Kementerian ESDM dan lembaga-lembaga terkait dapat terlibat  aktif untuk mengusut kasus ini guna mengamankan kebijakan Presiden Jokowi yang sedang berupaya meningkatkan produksi migas guna mengurangi defisit neraca perdagangan dan defisit neraca transaksi berjalan.

Keterlambatan atau kegagalan proyek FPU HCML tentu telah sangat merugikan negara. Kerugian tersebut antara lain adalah komersialisasi lapangan tertunda, kesempatan memperoleh keuntungan tertunda, masa produksi sesuai kontrak berkurang, lifting migas turun, pendapatan negara turun, iklim investasi hulu migas terganggu dan kegiatan industri Jawa Timur terkendala. Di samping itu, dengan lifting migas yang turun maka defisit neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan pun ikut meningkat.

Mengingat besarnya kerugian negara akibat kegagalan proyek FPU, maka pemerintah dan lembaga penegak hukum, terutama Polri dan KPK harus segera mengambil tindakan hukum. Penyelidikan kasus KKKS Blok Selat Madura ini harus dimulai dari saat proses tender berlangsung pada 2016-2017, termasuk gagalnya pencairan Bid Bond dari MD dan ditunjuknya AMR secara otomatis sebagai pengganti, yang ternyata juga gagal menyelesaikan proyek sesuai kontrak, yang mestinya dikenakan sanksi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.