Home Energy BBM Formula Harga BBM Baru

Formula Harga BBM Baru

1861
0

ENERGYWORLD – Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 187 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan segera direspon oleh sejumlah korporasi penyedia bahan bakar umum dengan menyesuaikan harga sejak awal Januari 2020.

SPBU Shell per tanggal 1 Januari 2020 menurunkan harga BBM RON 92 yaitu Shell Super menjadi Rp9.300 per liter dari sebelumnya Rp10.250 per liter. Pada tanggal 3 Januari 2020   SPBU Total Indonesia menurunkan BBM Performance 92 dari harga Rp10.200 per liter menjadi Rp 9.250 per liter. Sedangkan tanggal 5 Januari 2020, PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM Jenis RON 92 atau Pertamax menjadi Rp9.200 per liter dari harga sebelumnya Rp9.850 per liter.

Selain BBM RON 92, beberapa jenis BBM lainnya yang mengalami penurunan antara lain BBM RON 95 yaitu Shell V-Power dijual menjadi Rp9.950 per liter dari harga sebelumnya Rp 11.600 per dan Total Performance 95 turun dari 11.550 per liter turun menjadi 9.900 per liter. Untuk RON 90, harga jual BBM di Shell turun menjadi Rp9.200 per liter dari harga sebelumnya Rp9.900 per liter. Sedangkan di SPBU Total Indonesia juga disesuaikan menjadi Rp9.150 per liter dari harga Rp9.900 per liter untuk RON yang sama. Sedangkan di SPBU Pertamina yaitu Pertalite harganya tetap sebesar Rp. 7.650 per liter.

SPBU Pertamina, selain RON 92 ada beberapa jenis Gasoline dan Diesel yang juga mengalami penurunan harga, diantaranya Pertamax Turbo (RON 98) menjadi Rp9.900 per liter dari sebelumnya Rp11.200 per liter, Dexlite CET 48 turun dari Rp10.200 per liter ke Rp9.200 per liter dan Pertamina Dex CET 51 menjadi Rp10.200 per liter dari Rp11.700 per liter. Untuk Biosolar non subsidi jenis CET 48 ditetapkan pada harga yang sama, yaitu Rp9.200 per liter. Harga-harga BBM di berbagai SPBU tersebut utamaya berlaku di Jabodetabek, dan dapat berbeda di wilayah lainnya.

“Salah satu faktor utama penurunan harga bisa dipengaruhi dari beleid tersebut yang mulai diimplementasikan 1 Januari pada semua badan usaha yang menyalurkan BBM jenis umum ini,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (6/1/2020).

Jelas Agung, dengan berlakunya Keputusan Menteri ESDM Nomor 187K/10/MEM/2019 per 1 Januari 2020, konstanta batas atas formula harga jual BBM Jenis Umum jenis RON dibawah 95 dan Minyak Solar CN 48 yang semula Rp2.542 per liter kini menjadi hanya Rp1.000 per liter. Dengan konstanta baru ini, wajar bila kemudian harga jual BBM JBU di pasaran turun karena formula harga jual BBM merupakan penjumlahan dari MOPS, konstanta, margin Badan Usaha maksimal 10%, PPN 10% dan PBBKB. Begitupun halnya dengan formula RON 95, RON 98 dan Minyak Solar CN 51 yang mengalami penurunan konstanta batas atas yang semula Rp3.178 per liter menjadi Rp1.200 per liternya.

“Meskipun harga minyak di pasaran naik, konstantanya turun lebih dari 60% untuk BBM jenis umum ini, jadi ini yang mengoreksi harga hingga kita bisa menikmati harga yang lebih murah saat ini.

Melalui penyesuaian harga tersebut, Pemerintah berharap mampu menjangkau daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. “Saya harap ini menjadi stimulus mendorong daya beli masyarakat Indonesia,” pungkas Agung.*l MANG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.