Home Ekbiz Corporate Bantah soal Kontrak LNG Cherniere, Dwi Soetjipto ‘Ancam’ Pengamat Energi

Bantah soal Kontrak LNG Cherniere, Dwi Soetjipto ‘Ancam’ Pengamat Energi

573
0
Dwi Soetjipto, kepala SKK Migas/ist

ENERGYWORLD, – Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman membeberkan adanya upaya menghambat dalam mencari tahu kebenaran informasi pembelian LNG oleh Pertamina pada Oktober 2015 dari anak perusahaan Cherniere Energi, oleh Mantan Dirut Pertamina yang kini menjabat Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto.

“Kami mengajukan konfirmasi tertulis berupa surat pertanyaan terbuka kepada Dewan Direksi Pertamina dan ditembuskan kepada beliau terkait kontrak pembelian LNG itu. Dalam pembicaran melalui whatsapp, Dwi Sucipto membantah pembelian LNG itu dan malah mengancam saya dengan mengatakan, ini berita tidak benar, saya akan proses lebih lanjut,” tutur Yusri.

Melihat jawaban Dwi Soetjipto itu, Yusri lantas mengirimkan pesan balik kepada Dwi. “Siap, saya tunggu prosesnya. Lebih cepat lebih baik. Saya tunggu prosesnya,” ungkap Yusri menirukan pesannya kepada Dwi.

Setelah pesan itu terkirim, menurut Yusri, Dwi tidak membalas pesan itu. Yusri lantas mengirimkan pesan selanjutnya. “Bisakah bapak menjelaskan bagian mananya yang tidak benar dan kenapa nadanya mengancam?,” kata Yusri menirukan pesannya kepada Dwi.

Setelah mengirim pesan itu, kata Yusri, Dwi tidak lagi memberikan jawaban.

“Jadi saya melihat, aneh saja ketika seorang pejabat terkesan emosional ketika dimintakan konfirmasi tentang status kontrak pembelian kargo LNG dengan durasi 20 tahun dan dimulai penyerahannya Januari 2019 dari sebuah perusahaan di Texas Amerika. Kalau kontrak itu normal dan tak berpotensi masalah, ya jawab saja apa adanya, karena sesuai UU, merupakan hak publik mengetahuinya dan bahkan disarankan partisipasi masyarakat dalam ikut mengawasi kerja pejabat,” kata Yusri.

Padahal Presiden Jokowi berulang kali diberbagai forum mengatakan bahwa geram kenapa harga gas untuk industri tetap mahal yang menyebabkan lemah daya saingnya, bahkan mengeluarkan 3 opsi sebagai solusinya, akan tetapi heranya pejabat migas sektor hulu masih berputar putar untuk mencari solusinya, bahkan bisa jadi solusi yang diberikan seolah olah mampu menutup lobang, tetapi dalam proses waktu tanpa sadar telah membuat lobang yang jauh lebih besar, karena persoalan sudah mendasar dan akut bahwa ketidak efisienan itu sudah terjadi sejak tender wilayah kerja sampai dengan eksplorasi dan produksi diduga sarat praktek “mark up”.

Hak publik mengawasi kinerja pejabat yang menggunakan uang negara, kata Yusri, sudah diatur secara detail dalam UU nomor 8 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 yang merupakan perubahan PP Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Oleh karena itu, masih adanya sikap arogan pejabat publik harus diberikan pelajaran dan
sadar diri bahwa kewenangan yang ada itu sifatnya sementara dan harus ada pertanggungjawaban hukum dan ke publik, jangan semena mena”, kata Yusri.

Selain itu, sambung Yusri, BPK dan Penegak Hukum (KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri), bisa melakukan upaya investigasi dugaan penyimpangan beberapa kontrak pembelian LNG oleh Pertamina yang berpotensi merugikan perusahaan ini.(aendramedita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.