Home BUMN Menteri ESDM Ngotot Revisi PP Minerba Terkesan Tantang KPK?

Menteri ESDM Ngotot Revisi PP Minerba Terkesan Tantang KPK?

569
0
Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI/ewindo

OLEH Yusri Usman | Direktur Eksekutif CERI

Presiden Jokowi pada 24 September 2019 secara tegas menyatakan menunda empat RUU setelah marak demo mahasiswa dari berbagai elemen menolak RUU KPK di gedung DPR Senayan, salah satunya UU Minerba.

Anehnya Di tengah Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) dan Draft UU Minerba baru mulai dibahas oleh DPR dan bahkan jauh dari selesai, Menteri ESDM Arifin Tasrif entah atas perintah siapa telah mengirim surat nomor 516/30/MEM.B/2019 tertanggal 18 November 2019 yang justru terkesan “memaksa” Menteri Sekretaris Negara untuk membahas tindak lanjut Rencana Perubahan ke enam PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga publik bisa bingung jangan jangan ada 2 presiden di pemerintahan sekarang.

Harus diketahui bahwa revisi PP Minerba itu seharusnya isinya tidak boleh bertentangan dengan UU Minerba, ironisnya draft revisi yang diajukan Menteri ESDM pun, sebagian pasalnya bertentangan dengan UU Minerba. Oleh sebab itu tak salah kalau publik menilai Menteri ESDM djduga telah lemah dihadapan 8 Taipan batubara yang memiliki PKP2B dan waktu kontraknya akan berakhir. Indikasi ini diperkuat lagi bahwa Menteri BUMN adalah adik dari Garibaldi “Boy” Thohir, salah satu pemegang PT. Adaro Indonesia.

Karena revisi PP Minerba pada tahun 2018 sudah lama terhenti setelah Menteri BUMN saat itu Rini Soemarno membuat surat ke Mensesneg untuk mempertegas hak prioritas BUMN mengelola tambang mineral dan batubara sebagai disebut pada pasal 74 UU Minerba, bahkan KPK secara tegas telah menyurati Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan revisi ke 6 PP Minerba, termasuk bukti atas rekomendasi KPK IUPK PT Tanito Harum yang terlanjur diterbitkan oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan akhirnya dicabut.

Mengingat rekomendasi KPK dibuat secara kelembagaan, maka upaya yang dilakukan Menteri ESDM saat ini memulai lagi memproses revisi ke 6 PP Minerba itu sama saja terkesan Menteri ESDM menantang KPK, karena hanya satu jalan supaya tidak melanggar UU adalah melakukan revisi UU Minerba atau PERPU Minerba.

Adapun RPP yang diajukan Menteri ESDM Arifin Tasrif justru melanggar UU Minerba, lihatlah penjelasannya sebagai berikut ;

RPP Pasal 112, 2a, tertulis 2a. pemberian luas wilayah sesuai dengan rencana kegiatan pada seluruh wilayah perjanjian yang telah disetujui Menteri sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Padahal jelas, addendum yang ditandatangani, termasuk luasan konsesi bukan diberlakukan untuk perpanjangan PKP2B menjadi IUPK. Namun sebatas masa berlakunya PKP2B. Demikian juga di Pasal 112B, yang di dalam RPP justru mengusulkan perpanjangan dapat diberikan 5 tahun sebelum kontrak berakhir, yang semestinya 2 tahun sebelum kontrak berakhir.

RPP Pasal 112B…… pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara harus mengajukan permohonan perpanjangan disertai dengan permohonan untuk melakukan perubahan bentuk pengusahaan dari kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara berakhir.

Belum lagi bicara Barang Milik Negara (BMN) yang oleh perhitungan ESDM sebatas dinilai sebesar 0.21 % (dimasukkan di dalam royalti sebesar 15 %), dengan sebatas 0.21 % tentunya hatga sewa ini yang sangat murah bagi PKP2B dibandingkan besarnya nilai investasi, semua ini diduga hasil Lobi pemilik PKP2B yang sangat menjatuhkan martabat bangsa atas kepemilikan Sumber Daya Alam mineral dan batubara.

Kementerian Sekretaris Negara yang semestinya ada di depan untuk melindungi Presiden Jokowi, justru terkesan terpojok dengan mengundang Rapat Klarifikasi, yaitu melalui Undangan Nomor : B-07/ Kemensetneg / D-1/HK.02.02/01/2020 tanggal 8 Januari, dengan mengundang Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Kementerian ESDM, Menteri Keuangan, BUMN dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bahkan, dari informasi yang didapat semua Kementerian terundang telah memberikan paraf menyetujui Draft Perpanjangan PKP2B. Sangat diduga, lobi 8 taipan telah berhasil masuk ke seluruh kementerian untuk membantu perpanjangan PKP2B menjadi IUPK.

Sikap tegas Menteri BUMN sebelumnya yang menolak revisi ke 6 PP No.23 Tahun 2010 adalah untuk tujuan memperkuat BUMN sesuai perintah UU Minerba justru diputar balikkan oleh Kementerian ESDM dengan bantuan Kementerian lainnya, diduga sebatas untuk kepentingan 8 Taipan pemilik PKP2B.

Atas dasar konstitusi, dimana rakyat sebagai pemilik sumber daya alam mineral dan batubara, justru diabaikan sama sekali. Menteri ESDM yang semestinya berdiri untuk kepentingan rakyat dan menjangga Presiden Jokowi atas inisatifnya untuk menunda UU Minerba justru diterobos dengan sangat kasarnya oleh Menteri ESDM dan Kementerian lainnya sebatas untuk berhasilnya tujuannya memperpanjang izin PKB2B menjadi IUPK.

Menteri ESDM terkesan menjadi sangat konyol dalam memojokkan logika rakyat, PT. Freeport Indonesia yang diperjuangkan diambil alih oleh negara dengan modal pinjaman milyaran USD, namun sebaliknya justru PKP2B yang telah habis masa konsesi bisa diperoleh secara gratis dan proyeksi profit dalam milyaran USD dengan sangat mudah diperpanjang kepada pengusaha daripada untuk kepentingan BUMN menjaga ketahanan energi jangka panjang.

Maka wajar juga menjadi pertanyaan sesungguhnya para menteri ini bekerja untuk kepentingan rakyat atau pengusaha ?.

Akhirnya publik bisa wajar menilai bahwa jangan jangan Presiden Jokowi tanpa sadar telah tersandera oleh pemilik PKP2B.

Sudah tentu banyak keluhan Presiden diruang publik soal kebijakan sektor energi ada pengaruh mafia, anehnya kenapa bisa berbeda atau bertolak belakang dengan sepak terjang para menteri menterinya dalam mengimplementasikan kebijakannya.***

Jambi 12 Januari 2020

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.