Home Energy Surat Kepada Yth Wakil Kepala SKKMigas Bapak Fataryani Abdurahman

Surat Kepada Yth Wakil Kepala SKKMigas Bapak Fataryani Abdurahman

798
0

Kepada Yth
Wakil Kepala SKKMigas
Bapak Fataryani Abdurahman

Dengan hormat,

Bahwa bapak menjabat sebagai Deputy Operasi SKKMigas terhitung 27 Agustus 2017 sampai dengan 12 Agustus 2019, yaitu hanya sekitar 2 minggu setelah konsorsium PT Anugrah Mulia Raya berkontrak sewa beli FPU (Floating Production Unit) dengan HCML (Husky CNOOC Madura Limited) senilai USD 386 juta pada 4 Agustus 2017, dan FPU tersebut harus sudah “on stream” selambat-lambatnya pada 4 Mei 2019 di lapangan MDA- MBH Madura Strait.

Karena menurut Deputy Pengadaan SKKMigas Bapak Tunggal pada (20/12/2019), bahwa setelah kontrak ditanda tangani oleh KKKS dengan kontraktor pelaksana, maka semua pengendalian dan pengawasan setiap kegiatan proyek di KKKS di bawah tanggungjawab Deputy Operasi.

Sementara menurut Deputy Operasi SKKMigas Bapak Julius Wiratno (22/1/2020), bahwa gagalnya lifitng gas dari lapangan MDA- MBH di lapangan Madura Strait biang keroknya adalah pengadaan FPU yang terlambat, itulah dalam FGD 2 hari ini akan dibahas lebih detail dari semua pihak yg terlibat, karena saya sendiri harus belajar, kenapanya karena tidak terlibat jaman dulu yaa…

Kemudian, ternyata faktanya keterlambatan penyerahan FPU ini melebihi batas yang wajar, karena menurut kontrak berdasarkan PTK 007 yang diterbitkan oleh SKKMigas, bahwa setelah terlambat lebih dari 60 hari (2 bulan), maka KKKS HCLM bisa memutus kontrak (terminasi) sewa beli FPU tersebut terhadap kontraktor yang ditunjuk sekarang.

Mengingat proyek ini sangat strategis bagi penerimaan negara dan untuk mendukung kebutuhan gas industri di Jawa Timur serta kebutuhan rakyat pengguna jaringan gas kota, agar bisa mengurangi impor LPG, maka kami mengajukan beberapa pertanyaaan sebagai bahan tulisan kami hari ini;

1. Karena pekerjaan penyiapan FPU selama 22 bulan terhitung dari tanggal kontrak, sejak kapan Bapak mendeteksi bahwa pelaksanaan ini berpotensi gagal ?

2. Karena melewati batas kontrak tanggal 4 Mei 2019, sementara jaminan pelaksanaan senilai USD 19,313,440.00 (Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Empat Puluh Ribu Dollar Amerika) berakhir 6 Juni 2019, apakah jaminan pelaksanaan itu sudah diperpanjang?

Terimakasih saya sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya.

Pekanbaru, 23 Januari 2020

Hengki Seprihadi
Pimpinan Redaksi Urbannews.id
0823-9251-0258

Tembusan disampaikan kepada Yth;

1. Ketua BPK RI
2. Anggota DPR Komisi VII
3. Deputy Pencegahan KPK
4. Kejaksaan Agung RI
5. Menteri ESDM
6. Inspektur Jenderal KESDM
7. Dirjen Migas
8. Kepala SKKmigas.
9. Para Deputy SKKMigas.
10. Media Pers.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.