Home Energy Waka SKKMigas Berbeda Pendapat Dengan Menteri ESDM Soal Transisi Blok Rokan

Waka SKKMigas Berbeda Pendapat Dengan Menteri ESDM Soal Transisi Blok Rokan

461
0

ENERGYWORLD – Pengamat Migas Nasional Yusri Usman dalam ketengan persnya, Kamis (29/1/2020) menyatakan, menanggapi tulisan “Pengelolaan Blok Rokan oleh Pertamina” yang beredar luas oleh konsorsium lembaga CERI dengan Bayu Kristianto, maka kami perlu urun pemikiran sebagai berikut untuk point point tersebut ;

A dan b. Blok Basis artinya “ring fencing” Blok Rokan adalah Blok Basis termasuk sampai subsurface atau bawah permukaan nya, bukan Field Basis.Jadi komersialitasnya dilihat dari keseluruhan blok, tidak field by field.

C. Hal ini bisa saja dilakukan asal ada inisiatif dari SKKMigas atau Kementerian ESDM yang mengeluarkan keputusan agar Pertamina *spending money* untuk melakukan pemboran sesuai kebutuhan dan minta supaya Chevron jadi operatornya. Nanti akan dibuat *joint committee* antara Chevron dan Pertamina untuk supervisi pemboran pengembangan yang dibiayai oleh Pertamina. Hal ini pernah dilakukan pada proses transisi Blok Mahakam dengan Total. Namun ini semua harus ada keberanian dari otoritas (SKKMigas dan ESDM) untuk mengeluarkan diskresi.

*Cost recovery* nya bisa lintas kontrak sepanjang ada diskresi tadi.Tentunya perlu dikoordinasikan dgn Kemenkeu, BPK dan instansi terkait lainnya.

4. Peran SKKMigas tentunya sangat dominan untuk Work Program & Budget serta POD ( Plan Of Develoment), termasuk strategi perencanaan di Blok Rokan. Jadi fungsi SKKMigas *bukan* cuma tukang cap stempel saja.Tapi pengatur strategi perencanaan, pengawasan aktif pelaksanaan operasi dan melakukan audit teknis dan keuangan atas semua yg dikerjakan oleh Chevron, Ini kalau pimpinannya di SKKMigas tidak gagal faham.

Saya setuju dgn pendapat Menteri ESDM yang menyatakan Pertamina tidak perlu membeli PI dari Chevron, tinggal diterbitkan kebijakan (diskresi) spt yg saya sampaikan di atas Dan komunikasi ke Chevron harus benar supaya Chevron mau menjalankan diskresi tadi.

Sehingga pendapat Wakil Kepala SKKMigas bahwa Pertamina harus membeli PI ( Participacing Interest/ hak kelola) yang berumur setahun adalah pendapat yang bertentangan dgn menteri ESDM terkait *farm in/out* Blok Rokan oleh Pertamina ke Chevron. Artinya ini Waka SKKMigas tidak bisa memahami pendapat menteri ESDM, padahal menteri ESDM itu adalah atasannya.

No 7 dan 8 tentunya ini menjadi tanggung jawab SKKMigas sebagai pengawas dan pengendali kegiatan hulu migas sesuai peraturan dan perundang undang.

*l MANG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.