Home Ekbiz Corporate SKK Migas Tak Kunjung Buat Keputusan soal Keterlambatan FPU Husky CNOOC Madura...

SKK Migas Tak Kunjung Buat Keputusan soal Keterlambatan FPU Husky CNOOC Madura Limited Senilai USD 386 Juta, CERI: Apa Ada Beking Kuat di Balik Ini Semua…?

631
0

Setelah lebih dari dua pekan diadakanya focus group discussion (FGD) tentang keterlambatan FPU Husky CNOOC Madura Limited senilai USD 386 Juta, SKK Migas belum mengambil keputusan. FPU tersebut sangat menentukan tambahan pasokan gas industri untuk kawasan Jawa Timur.

“Setelah FGD yang menggali cukup detail permasalahan Proyek membangun FPU untuk lapangan MDA-MBH, dengan diskusi berbagai aspek teknis-ekonomis operasional, legal dan administratif atas berbagai opsi yang ada maka untuk sementara menyepakati perlu adanya pertimbangan hukum secara tertulis dari Jamdatun untuk beberapa pertanyaan yang belum bisa terselesaikan pada waktu FGD kemarin. Masih diperlukan waktu sekitar satu hingga dua pekan sebelum keputusan final,” kata Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno kepada urbannews.id, akhir pekan kemarin.

Sebelumnya pada saat pelaksanaan FGD Januari lalu, SKK Migas menyatakan hanya butuh dua pekan untuk mengambil keputusan final. FGD tersebut berlangsung selama dua hari mulai 22 Januari 2020 di Jakarta.

Terkait tambahan waktu dua pekan yang dinyatakan SKK Migas untuk menyelesaikan persoalan keterlambatan FPU Husky CNOOC Madura Limited, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman dikonfirmasi urbannews.id menyatakan sangat menyayangkan bila SKK Migas menjadikan Jamdatun sebagai pembenaran untuk kesalahan SKK Migas.

“Jangan sampai Jamdatun sebagai tukang stempel pelanggaran yang sudah terjadi akibat kesalahan dan kelalaian pejabat SKK Migas yang paling bertanggungjawab mulai tahap perencanaan sampai dengan project on stream,” ungkap Yusri Usman.

Lebih lanjut diutarakan Yusri, seharusnya sejak awal kegagalan itu sudah terdeteksi dari laporan bulanan sejak kontrak berjalan.

“Sekarang terkesan mereka melempar bola panas ke Kejaksaan Agung, dan anehnya lagi KPK tidak diundang dalam FGD tersebut, patut dicurigai mereka melindungi pemenang kontrak yang tak punya kemampuan tehnis dan finasial,” ungkap Yusri.

Yusri juga membeberkan, diduga ada backing kuat di belakang perusahaan pemenang tender pengadaan FPU tersebut, sehingga semua pihak tidak berdaya.

“Ini preseden buruk kinerja SKK Migas, sehingga sangat layak dibubarkan saja, karena bukan sebagai pemberi solusi, malah menjadi pembuat masalah yang mengakibatkan hancurnya lifitng nasional dalam beberapa tahun terakhir ini,” ungkap Yusri.

Terkait pernyataan pejabat SKK Migas yang mengungkapkan mereka profesional dan tetap mengutamakan kepentingan negara dalam mencari solusi masalah tersebut, Yusri mengaku ragu dengan komitmen SKK Migas itu.

“Kalau benar berlindung di kepentingan negara, sejak awal sudah terdeteksi kontraktor gagal, harus segera lakukan terminasi, jangan berlindung dengan kalimat untuk kepentingan negara akan tetapi tidak konsekwen menerapkan aturan kontrak, itu namanya sontoloyo,” ungkap Yusri Usman.

“Dan kalau benar profesional, tidak mungkin terjadi kegagalan produksi sampai terlambat lebih delapan bulan dari jadwal kontrak berakhir pada Agustus 2019, namun belum juga dapat solusinya, sampai saat ini” imbuh Yusri.

Beauty contest

Informasi diterima urbannews.id, saat ini SKK Migas sedang melaksanakan seleksi beauty contest untuk memperoleh perusahaan yang kredibel melanjutkan pekerjaan FPU tersebut.

Direktur Operasi SKK Migas, Julius Wiratno mengaku tidak mengetahui adanya hal tersebut ketika dikonfirmasi urbannews.id.

Sedangkan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman angkat bicara dan memberi saran terkait dengan informasi adanya beauty contest itu.

“Terkait info akan ada rencana kepada HCML untuk melakukan beauty contest agar diperoleh perusahaan yang kredibel melanjutkan pekerjaan FPU itu, maka saran saya agar PT Duta Marine yang pemenang awal harus diundang. Sebab selain dia menawar harga lebih murah, dia akhirnya mundur sebagai pemenang tender karena kesalahan SKK Migas yang belakangan merubah ketentuan harus membangun FPU didalam negeri, anehnya ketentuan itu dibuat setelah pemenang diputuskan. Padahal belum ada galangan kapal dalam negeri yg mampu membangun FPU yang panjangnya melebihi 300 feet. Untuk itulah harusnya Kejaksaan Agung dan KPK mengusut siapa otak dan motif merubah ketentuan tehnis yang tak benar itu,” ungkap yusri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.