ENERGYWORLD – Untuk Menjaga Kelancaran Ekspor Ditengah Penyebaran Virus COVID-19” Menyikapi pemberitaan di beberapa media yang mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi mengenai sikap pemerintah yang akan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017, yang mana peraturan tersebut antara lain mewajibkan penggunaan kapal dan asuransi nasional untuk ekspor komoditas tertentu seperti batubara dan kelapa sawit (CPO), maka kami dari APBI menyambut baik sikap pemerintah tersebut.
APBI mengapresiasi kebijakan pemerintah yang akan mencabut/membatalkan Permendag 82/2017 yang berpotensi menghambat ekspor batubara serta merugikan perekonomian nasional. Namun untuk lebih memberi kepastian dan kejelasan bagi para eksportir dan juga bagi importir maka kami meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan segera menerbitkan Permendag yang mencabut/membatalkan Permendag 82/2017 tsb. Menurut hemat kami Permendag 82/2017 yang rencananya akan efektif berlaku 1 Mei 2020 terbukti telah menyebabkan keresahan/kekhawatiran akan kelancaran ekspor batubara hingga telah dibatalkannya beberapa pembelian impor batubara oleh importir serta akan menimbulkan tambahan beban keuangan eksportir batubara.
Pemberlakuan Permendag 82/2017 menurut hemat kami tidak sejalan dengan upaya pemerintah bersama segenap rakyat untuk menghadapi dampak dari penyebaran virus COVID-19 terutama upaya pemerintah dalam mendorong memberikan stimulus ekspor guna menopang perekonomian nasional yang terguncang akibat penyebaran COVID-19 tersebut.
“Kami telah menyampaikan kekhawatiran akan terhambatnya ekspor serta potensi beban tambahan biaya ke pemerintah baik dalam rapat-rapat resmi maupun melalui surat resmi yang telah kami kirimkan beberapa kali dalam beberapa bulan terakhir ini, kami telah menyampaikan keluhan anggota-anggota kami atas pembatalan pengiriman kapal untuk bulan April, Mei dan seterusnya oleh beberapa importir batubara,” ujar Ketua Umum APBI-ICMA, Pandu Sjahrir dalam rilisnya yang diterima Redaksi ENERGYWORLDINDONESIA 20 Maret 2020.
Kebijakan yang akan mewajibkan ekspor batubara menggunakan kapal milik perusahaan pelayaran nasional ditengah sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional (kurang dari 2 persen volume ekspor batubara dilayani oleh kapal nasional), akan menambah beban biaya sehingga membuat harga jual batubara FOB (free-on-board) kita menjadi tidak kompetitif dan makin tertekan.
DItambahkan Pandu bahwa APBI juga mengeluhkan beban biaya akibat pelaksanaan Permendag 82/2017 atas penggunaan asuransi nasional yang telah diterapkan sejak Juli 2019 yang terbukti telah menambah beban biaya operasional atas beban biaya yang seharusnya tidak diperlukan, karena dalam skema FOB pihak importirlah yang berkewajiban mengurus pengadaan kapal dan asuransi.
“Namun demikian APBI akan tetap mendukung pengembangan industri pelayaran nasional agar bisa lebih mengembangkan kapasitas kapal nasional guna melayani peningkatan pengangkutan batubara terutama untuk pengadaan domestik yang terus meningkat serta untuk ekspor,” tutupnya. |AME/EWINDO