ENERGYWORLD.CO.ID – Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) mengapresiasi pernyataan Ketua DPD RI bahwa secara normatif sejauh belum ada pembahasan dengan DPD, maka Revisi UU Minerba memang belum bisa dipandang telah selesai atau memasuki tahap pengambilan keputusan tingkat akhir.
Itu sama saja dengan membenarkan kekhawatiran koalisi bahwa jika Revisi UU Minerba disahkan di tingkat akhir tanpa keterlibatan DPD, maka UU tersebut cacat hukum atau sebagaimana dikatakan Ketua DPD harus dianggap sebagai belum ada sama sekali revisi UU Minerba,” ungkap Juru Bicara KMPM, Yusri Usman
Lebih lanjut, KMPM membeberkan, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto pada 1 Maret 2020 telah membeberkan kepada semua media, bahwa Tim Panja Minerba DPR Komisi VII bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 938 DIM (Daftar Inventaris Masalah) terkait usulan RUU Minerba pada tanggal 27 Febuari 2020.
Kemudian, lanjut KMPM, berdasarkan undangan dari Pimpinan DPR RI bernomor LG/4666/DPR RI/IV/2020 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Rahmat Gobel yang ditujukan kepada Menteri ESDM RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Asasi Manusia RI, Menteri Perindustrian RI dan Menteri Keuangan RI, menyatakan pada tanggal 8 April 2020 akan diadakan kegiatan pembahasan tingkat 1/ Pengambilan keputusan RUU Minerba dengan agenda antara lain adalah pendapat akhir Pemerintah, pengambilan keputusan RUU dan Penandatangan naskah RUU serta penutup.
Menurut keterangan KMPM, pada tanggal 3 April 2020 Sekjen Kementerian ESDM telah bersurat ke DPR untuk melakukan penundaan pembahasan RUU Minerba karena alasan sementara lebih fokus untuk kegiatan mengatasi wabah covid 19.
Berdasarkan hal-hal tersebut, kami dari koalisi masyarakat peduli minerba (KMPM) melihat sampai tahap 1 atau pada saat rilis ini, belum ada keterlibatan DPD dalam pembahasan DIM RUU Minerba terungkap ke publik.
Padahal menurut UUD 1945 Pasal 22 D ayat (1) dan ( 2) dan Pasal 249 UU nomor 17 Tahun 2014 serta Putusan Makamah Konstitusi nomor 92/PUU-X/2012, telah menegaskan bahwa DPD mempunyai kewenangan membahas RUU Minerba, karena merupakan rancangan UU yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya,” ungkap Yusri.
Selain itu, KMPM menemukan adanya surat Ketua Komisi VII DPR RI bernomor LG00733/DPR RI/2020 tertanggal 20 Januari 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi DPR RI. Surat itu antara lain pada butir 2 bahwa sampai berakhirnya periode DPR RI 2014 – 2019 belum pernah dibahas satu kalipun DIM, dan butir 3 menyebutkan bahwa lanjutan pembahasan (carry over) RUU Minerba tidak dapat dilaksanakan, karena belum pernah dilakukan pembahasan DIM RUU Minerba bersama Pemerintah dan tidak ada hasil pembahasan yang disampaikan kepada DPR RI Periode 2019-2024.
Kemudian, pada poin 6 di dalam surat Ketua Komisi VII itu menyatakan bahwa RUU Minerba tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pembahasannya (carry over).
Masih dalam surat Ketua Komisi VII itu, dinyatakan bahwa Ketua Komisi VII mengharapkan Pimpinan Badan Legislasi DPR RI dan Pimpinan DPR RI untuk tidak memasukan RUU Minerba dalam Prolegnas carry over.
Sebagai bagian anak bangsa, untuk kepentingan kesempurnaan RUU Minerba, maka kami siap berkomunikasi dengan siapapun, termasuk dengan Pimpinan DPD terkait RUU Minerba sesuai protokol covid 19. |ATA/EWINDO