Home Ekbiz Corporate Lelang MOPU Lapangan Husky CNOOC Madura, Patut Diduga Ada Kongkalingkong SKK Migas...

Lelang MOPU Lapangan Husky CNOOC Madura, Patut Diduga Ada Kongkalingkong SKK Migas dengan Rekanan

1561
0

ENRGYWORLD.CO.ID – Sebuah potongan dokumen risalah rapat rencana MOPU ( Mobil Offshore Production Unit) HCML ( Husky CNOOC Madura Limited) tertanggal 31 Januari 2020 mengungkapkan adanya dugaan upaya pengaturan pemenang lelang tersebut.

Pada dokumen itu, tercantum adanya poin tentang persyaratan lelang yang ditekankan oleh SKK Migas. Poin itu menyatakan bahwa untuk kandidat pemenang tender, peserta yang bisa menang adalah peserta yang harus sudah memiliki unit atau MOPU. Poin ini pun disebutkan sebagai persyaratan mutlak proses lelang tersebut.

Persyaratan itu pun menurut dokumen tersebut ternyata tidak merupakan persyaratan yang sudah direkomendasikan oleh SKK Migas kepada panitia tender HCML sebagai syarat empat konsorsium perusahaan bisa lolos prakualifikasi.

Persyaratan yang ada dalam prakualifikasi hanya cukup memiliki surat dukungan dari pemilik MOPU, peserta konsorsium tidak tau adanya persyaratan tersebut, sehingga persyaratan itu diduga akan digunakan sebagai upaya terselubung untuk memenangkan salah satu konsorsium yang infonya punya hubungan dekat dengan oknum di SKKMigas, karena menurut ketentuan PTK 07, nilai proyek diatas USD 20 juta pemenangnya harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan SKK Migas.

Selain itu, diperoleh informasi bahwa sudah ada empat konsorsium yang lolos prakualifikasi tender MOPU tersebut. Bahkan salah satu dari keempat konsorsium itu adalah anak perusahaan yang telah gagal melaksanakan kontrak FPU Lapangan MDA-MBH Husky CNOOC Madura Limited senilai USD 386 juta, anehnya jaminan pelaksana senilai USD 19 juta tidak dicairkan untuk negara.

Terkait dengan keterangan yang dihimpun tersebut, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Sulis belum memberikan keterangan atas konfirmasi  Kamis (16/4/2020).

Tembusan konfirmasi terkait temuan tersebut juga sudah dilayangkan ke Menteri ESDM RI, Irjen Kementerian ESDM, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, Wakil Kepala SKK Migas, dan Kepala Divisi Pengelolaan dan Pengadaan Barang SKK Migas.

Sementara itu terpisah, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengatakan, jika dokumen milik bagian pengadaan SKK Migas yang akan digunakan untuk mengevaluasi usulan pemenang yang akan diusulkan oleh bagian procurement HCML, tentu patut dipertanyakan proses tender MOPU di HCML yang akan dilaksanakan waktu dekat tersebut apakah fair dan transparan atau tidak.

“Harusnya SKK Migas sebagai penanggungjawab sektor hulu migas yang melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan, sudah sejak awal sudah memberikan saran kepada HMCL tentang persyaratan khusus itu, bahwa salah satu anggota konsorsium harus memiliki MOPU. Sehingga dalam proses prakualifikasi yang dilakukan oleh bagian procurement HCML bisa dijadikan pedoman untuk meloloskan perusahaan yang memenuhi syarat bisa lolos untuk tender. Bukannya malah syarat itu akan ditambahkan belakangan begitu usulan pemenang tender disampaikan ke SKK Migas,” lanjut Yusri.

Menurut Yusri, hal itu sama dengan mengulang peristiwa tender penyewaan FPU yang telah gagal diserahkan sampai sekarang meskipun sudah ada pemenangnya. Kala itu ada penambahan syarat bahwa FPU harus dibangun di dalam negeri dan membuat pemenang tender saat itu, Konsorsium Duta Marine mengundurkan diri.

“Sehingga semakin kental dugaan ada oknum oknum penting di SKK Migas yang mengendalikan siapa pemenang tender dengan cara tak wajar, itu bisa diduga telah melakukan kongkalikong dengan calon pemenang,” ungkap Yusri.(hen/urbannews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.