ENERGYWOLD.CO.ID – Menarik ada tulisan seruan yang mana soal Listrik disampaikan AHMAD DARYOKO yang sudah tidak asing lagi dalam dunia kelistrikan. Berikut ini kami lampirkan isinya. (RED)
KEPADA YTH KONSUMEN LISTRIK SELURUH INDONESIA
Hal : Komersialisasi Kelistrikan.
Dengan adanya KEBIJAKAN Menteri BUMN sebagaimana termuat pada Majalah Tempo tgl 14 Desember 2019 dan disampaikan juga pada Generall Assembly 26 Januari 2020 di Hotel Ritz Carlton Jakarta yang melarang PLN mengelola pembangkit listrik, dan agar menyerahkannya ke swasta, maka akhirnya saat ini pembangkit PLN (yang di Jawa-Bali) di “parkir” tidak beroperasi sebesar 15.000 MW dan kelistrikan Jawa-Bali semuanya memakai pembangkit IPP (Asing dan Aseng ).
PERAN LANJUT PLN DI JAWA-BALI.
Mengingat kelistrikan Jawa-Bali pembangkitnya sudah swasta Asing semua, sementara Ritailnya sudah dijual oleh Dirut Dahlan Iskan pada 2010 :
– Yang eceran ke Alfamart, Indomart dll (dalam bentuk TOKEN).
– Yang CURAH ke Astragrapia, Agung Podomoro dll ( “Whole sale market”).
Maka PLN Jawa-Bali saat ini hanya mengelola kawat Transmisi dan kawat Distribusi saja. Padahal pada akhir Oktober/November 2020 yad PLN sesuai informasi dari Direktorat keuangan akan mengalami devisit keuangan sebesar Rp 79 triliun (yang biasanya ditombokin Pemerintah. Tetapi dalam kondisi seperti ini jelas tidak mungkin). Untuk itu tahun depan (2021) PLN akan “kabur” dari Jawa-Bali. Selanjutnya area Jawa-Bali secara full akan dikelola oleh swasta Nasional, serta swasta Asing dan Aseng !

MBMS (Multi Buyer and Multi Seller)
Dengan tidak adanya peran PLN di Jawa-Bali maka selanjutnya di Jawa -Bali akan berlaku System MBMS atau mekanisme pasar bebas kelistrikan atau Liberalisasi Ketenagalistrikan. Semuanya akan diatur oleh P2B (Pusat Pengatur Beban) yang ada di Cinere. Baik pengadaan listrik dari IPP mana saja, maupun kemana saja listrik tersebut harus di salurkan ! Serta tidak adanya peran PLN, maka semua akan berlaku hukum pasar yang “Liberal” ! Hukum pasar “supply and demand” akan sangat menentukan besaran tarip listrik ! Sedangkan P2B sudah tidak dibawah PLN atau Negara lagi.
Tetapi menjadi Lembaga Independent yang “digaji” oleh “rombongan ” listrik swasta Asing dan Aseng tersebut! Jangan bayangkan listrik seperti telepon yang memiliki stasion (BTS) sendiri-sendiri sehingga tidak saling bergantung! Atau seperti pesawat terbang yang tidak ada hubungannya antara pesawat yang satu dengan yang lain! Intinya listrik tidak bisa disamakan secara “Apple to Apple” dengan telepon, pesawat atau komoditi yang lain.
Baca juga: SURAT TERBUKA: KEPADA YTH, PRESIDEN RI Dari Ahmad Daryoko Terkait Kelola PLN
Listrik ini meskipun sudah dikelola oleh swasta tetapi satu dengan lainnya memiliki ketergantungan! Disinilah mengapa EDHARD EPPLER (Ahli dari Jerman) mengatakan bahwa sektor ketenagalistrikan itu memiliki sifat “EXECLUSSIVE RIGHT” atau Monopoli Alamiah! Siapapun yang menguasai baik BUMN maupun Swasta semuanya akan mendapatkan monopoli.
Kalau monopolinya oleh BUMN bisa dipakai untuk kesejahteraan bersama sesuai Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Tetapi kalau swasta ( apalagi Asing ) maka monopoli tersebut akan terjadi secara KARTEL, secara SINDIKASI ! Sehingga suatu saat mereka bisa “mendikte pasar “.
Misal ketika sampai pada jam puncak atau “peak load” yaitu sekitar jam 17.00 – jam 22.00 saat semua orang butuh listrik, bisa2 mereka ini secara “kong kalikong” tidak mau hidupkan pembangkitnya dengan berbagai macam alasan dengan tujuan listrik menjadi langka dan P2B akhirnya melelang siapa yang berani bayar tinggi maka mereka yang akan diberi listrik! Ini terjadi di Kamerun sekitar tahun 2001 sehingga terjadi kerusuhan di sana.
Makanya karena unsur “strategis” nya akhirnya Founding Fathers membuat pasal 33 ayat (2) UUD 1945 agar PLN masuk perlindungan di dalamnya. Ini selaras dengan Hadist Riwayat Ahmad : ” Almuslimuuna shuro ka’u fii shalashin, fil ma’i wal kalaa’i wan naron , wa shamanuhu haram “ yang artinya “umat manusia itu berserikat atas tiga hal yaitu ladang , air dan api ( energi ) dan atas ketiganya diharamkan harganya ( tdk boleh di komersialkan).
KESIMPULAN:
Dengan sikap NEGARA yang tidak mau urus lagi bidang kelistrikan untuk rakyatnya dan malah melepaskannya menjadi “mangsa bisnis” Asing dan Aseng, maka hakekatnya Pemerintah telah mengkhianati Pembukaan UUD 1945 yang mengamanahkan agar melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan fasilitas umum, mendorong kemajuan ekonomi…dst.
INNALILLAHI WA INNA ILAIHI ROOJIUUNN !
MAU NEMUIN NASIB SEPERTI APA PEMIMPIN KAYAK GINI?
Denpasar, 18 April 2020
KOORDINATOR INVEST.
AHMAD DARYOKO