Harga gas industri awalnya sekitar USD8,4 per MMBTU. Namun harga gas diturunkan menjadi USD6 per MMBTU sehingga ada selisih (gap) USD2,4 per MMBTU.
Adapun untuk merealisasikan penurunan harga gas menjadi USD6 per MMBTU tersebut, pemerintah menurunkan harga gas di hulu menjadi sekitar USD4 hingga USD4,5 per MMBTU dan biaya distribusi menjadi USD1,5 sampai dengan USD2 per MMBTU.
Menurut Gigih selisih tersebut akan dihitung secara detail dan disampaikan kepada Menteri BUMN dan Menteri ESDM melalui Pertamina. Tujuannya, agar pemerintah memberi kompensasi atau insentif atas dampak penurunan harga gas untuk konsumen industri yang diatur dalam Permen ESDM 8/2020.
Permen ESDM 8/2020 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri akan berdampak pada sisi pendapatan perusahaan diperkirakan sebesar 21 persen, jika tidak ada insentif dari pemerintah. Di sisi lain PGN memiliki kewajiban utang jangka panjang sebesar USD1,95 miliar yang jatuh tempo pada 2024.
“Jika pendapatan terganggu akan membuat PGN tidak mampu memenuhi kewajibanya. Apabila tidak ada insentif maka kemampuan PGN memenuhi kewajiban jangka panjang kemungkinan akan terganggu,” imbuh Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menegaskan kemampuan PGN dalam menjalankan kebijakan penurunan harga gas menjadi USD6 per MMBTU harus dipertimbangkan. Sebab belum ada kejelasan insentif yang diberikan untuk meringankan beban perusahaan.
Ia mengakui jika ada usulan isentif fiskal ke pemerintah atas kebijakan penurunan harga gas menjadi USD6 per MMBTU. Namun pemberian insentif memakan waktu, sementara kebijakan penurunan harga gas sudah harus berjalan.
“Ada usulan untuk meminta kompensasi atau insentif secara fiskal, Pertanyaannya, apakah cash flow PGN cukup kuat, karena ini (insentif) butuh waktu untuk pencairan dan penganggaran di APBN pemerintah,” beber Eddy.
Kemampuan keuangan PGN harus dipertimbangankan dalam menjalankan kebijakan penurunan harga gas. Apalagi belum ada kejelasan insetif untuk sektor hilir migas.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan di tengah wabah virus korona (covid-19), penerapan penurunan harga gas membuat Pertamina dan PGN mendapat beban yang semakin berat. Pemerintah diminta membantu kedua perusahaan tersebut untuk meringankan beban dalam situasi sulit seperti saat ini.
“Komisi VII DPR mendorong Kementerian ESDM mengkaji ulang dan menunda penerapan Peraturan Menteri ESDM 8/2020 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri karena berpotensi menghambat kinerja BUMN,” tutup Gus Irawan. |RED/M