ENERGYWORLDINDONESIA – Penentuan harga BBM secara legal formal (Peraturan Presiden Jokowi, Permen ESDM dan Kepmen ESDM), dan secara material (harga minyak dunia yg sdh turun 70 %), maka harga BBM di Indonesia sudah semestinya turun sesuai aturan yang dibuat oleh Pemerintah.
Berapa harga semestinya itu sudah ada di aturan resmi yang dikeluarkan Pemerintah pada 27 Febuari 2020, yaitu Kepmen ESDM no 62 K/2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Sehingga kalau Harga minyak dunia turun, lantas hanya di Indonesia yang tidak mau turun, maka apakah negara kita ini negara hukum atau negara kekuasaan ?.
Faktanya sejak tgl 15 April 2020, Pertamina sudah menjual Premium Ron 88 Rp 5100 perliter dan Pertamax Ron 92 seharga Rp 6350 perliter diluar pajak kepada semua industri, namun rakyat masih membeli BBM Premium 88 di seluruh SPBU dengan harga Rp 6450 perliter dan Pertamax Rp 9000 perliter.
Ternyata harga BBM di Indonesia ditentukan berdasarkan bagaimana kondisi keuangan Pertamina dan Pemerintah, bukan ditetapkan berdasarkan peraturan dan situasi harga minyak dunia.