Home BUMN UU Minerba Disahkan, Ini Kata Pengamat Hukum Pertambangan (BAGIAN 2)

UU Minerba Disahkan, Ini Kata Pengamat Hukum Pertambangan (BAGIAN 2)

383
0
Salah satu tongkang yang mengangkut batubara / ist

ENERGYWORLDINDONESIA – Revisi UU yang disahkan di tengah pandemi itu diduga sarat kepentingan. Tapi Kementerian ESDM kok malah memberikan apresiasi DPR. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bersyukur, katanya. Padahal kata Ahmad Redi inilah ketidakberpihakan Pemerintah dan DPR dalam UU Minerba merupakan bentuk kedzaliman negara terhadap perusahaan negara yang dimiliki negara itu sendiri, kecuali bila pengendali negara telah tersendera karena adanya konflik kepentingan dengan usaha-usahanya atau kelompoknya.

Ideologi Korporatisme

Ini cacat moral terkait substansi RUU Minerba yang mengabaikan ideologi sumber daya alam sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD NRI 1945. Dalam Pasal 169A UU Minerba diatur mengenai ketentuan perpanjangan perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan batubara (PKP2B) dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanpa adanya pemberian prioritas kepada BUMN dan BUMD untuk mengusahakannya. Ketidakberpihakan Pemerintah dan DPR dalam UU Minerba merupakan bentuk kedzaliman negara terhadap perusahaan negara yang dimiliki negara itu sendiri, kecuali bila pengendali negara telah tersendera karena adanya konflik kepentingan dengan usaha-usahanya atau kelompoknya.

“Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945 jelas mengamanatkan adanya penguasaan negara atas sumber daya alam, salah satunya melalui pengelolaan (behersdaad). Dalam berbagai Putusan MK menyatakan bahwa penguasaan negara tingkat pertama atas sumber daya alam yaitu melalui pengelolaan langsung SDA oleh negara melalui perusahaan negara (BUMN). Kenyataannya, perusahaan negara ini tidak diprioritaskan sama sekali dalam IUPK atas PKP2B yang berakhir operasi produksinya. Belum lagi soal penghapusan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan minerba, padahal Pasal 18A UUD NRI 1945 menyatakan bahwa hubungan pemanfaatan SDA pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang,”ungkapnya.

Masih kata Redi bahwa UU Minerba ini tentu akan diuji konstitusionalitas oleh kelompok masyarakat ke MK agar pasal-pasal dalam UU Minerba dikembalikan kepada kehendak Pancasila dan UUD NRI 1945. “Karena minerba haruslah dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,”tandasnya. (TAMAT) -aen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.