ENERGYWORLDINDONESIA – Ada surat katebelece atawa surat sakti dari Erick Thohir sebagai menteri negara BUMN yang ditujukan kepada Direksi PT PLN di Kantor Pusat Jalan Trunojoyo Jakarta. Dengan melempar sebuah surat –yang sangat penting itu– isinya meminta mengangkat Bos PT Arutmin Indonesia (Perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara – PKP2B) untuk dijadikan jadikan Dirut PT PLN Batubara.
Dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diterbitkan surat rahasia tertanggal 14 Mei 2020 bernomor SR-329/MBU/05/2020. Surat itu ditujukan kepada Direktur Utama PLN prihal usulan pengangkatan Direktur Utama PLN Batu Bara anak usaha PT PLN. Erick menulis dalam rangka penataan susunan Direksi anak perusahaan PT PLN dan memperhatikan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-03/MBU/2012 tentang Pendoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.
Anehnya surat itu menyusul paska 12 Mei 2020 UU Minerba yang dipaksa disahkan DPR.
Kemal Djamil saat ini masih menjabat sebagai Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia, adapun Arutmin adalah anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Sebelum menjabat Presiden Direktur Arutmin, Kemal juga pernah menjadi Direktur Cipta Kridatama, anak usaha Trakindo. Sebagai perusahaan PKP2B Arutmin memiliki tambang di Satui, Senakin, Batulicin, Kintap, Asam-Asam yang semua lokasi ada di Kalimantan.
Sementara itu Pengamat Energi dari CERI mempertanyakan ini tindakan aneh, ada apa dibalik Ini?
“Menteri BUMN Erick Thohir telah mengangkat Direktur Utama PT Arutmin Indonesia Kemal Djamil Siregar sebagai Direktur Utama PT PLN Batubara. Keputusan itu diambil Menteri BUMN di tengah kontroversi pengesahan RUU Minerba,” kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman kepada Redaksi, Kamis (21/5/2020).
“Luar biasa dampak pengesahan UU Minerba pada 12 Mei 2020 diangap banyak pihak adalah UU yang penuh kontroversial, namun entah dengan alasan dan pertimbangan apa, mendadak Menteri BUMN telah menyurati Direksi PLN pada 14 Mei 2020 dengan surat Nomor SR-329/MBU/05/2020,” jelas Yusri.
Menurut keterangan Yusri, adapun tiga butir dari isi surat tersebut adalah, pertama mengusulkan pengangkatan Kemal Djamil Siregar sebagai Direktur Utama PT PLN Batubara. Kedua, pengangkatan Direktur Utama PT PLN Batubara tersebut agar ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN Batubara dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dan ketiga, hasil RUPS atas pengangkatan Direktur Utama PT PLN Batubara tersebut agar disampaikan kepada Kementerian BUMN melalui pembaharuan data portal SDM BUMN sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-18/MBU/10/2014 tentang Penyampaian Data, Laporan, dan Dokumen BUMN secara elektronik.
“Menjadi pertanyaan sekarang adalah, apa alasan atau pertimbangan mendasar dari Erick Thohir tiba-tiba mengangkat Kemal Djamil Siregar menjadi Dirut PT PLN Batubara, itu lah yang harus dijelaskan oleh Erick Tohir ke publik,” paparnya.
Menurut Yusri, sebelumnya Kemal Djamil Siregar adalah Dirut Arutmin Indonesia. Perusahaan ini menurut Yusri merupakan salah satu pemasok batubara ke PT PLN Batubara. “Apakah hal ini akan berpotensi terjadi konflik kepentingan?” jelas Yusri.
Masih kata Yusri, meskipun menurut Permen ESDM Nomor 03 PER tahun 2012, Menteri BUMN berhak menunjuk direksi anak perusahaan BUMN, namun lazimnya biasanya dengan diawali usulan dari dewan direksi induk BUMN tersebut, dalam hal ini tentunya PT PLN, kepada Menteri BUMN.
“Namun ketika saya konfirmasi perihal surat tersebut kepada Komisaris Utama PLN Amien Sunaryadi, dia membaca konfirmasi yang saya sampaikan, tapi tidak membantah dan tidak juga mau berkomentar apa pun,” ungkap Yusri.
Masih menurut Yusri, berbeda dengan Amien Sunaryadi, Arya Sinulingga sebagai Staf Khusus Meneg BUMN hanya mengatakan bahwa, kalau surat, semua juga direksi dan komisaris memang ada suratnya dari Menteri.
“Benar memang demikian, tetapi lazimnya adalah soal penentuan Direksi induk BUMN, dan biasanya diawali oleh proses usulan dari dewan komisaris berdasarkan rekam jejak kinerjanya selama ini, namun kalau mendadak turun dari Menteri BUMN, diduga adalah merupakan titipan dari elit-elit di atas,” beber Yusri.
Apalagi, lanjut Yusri, PT Arutmin dan PT KPC adalah pemasok batubara sekitar 1 juta metrik ton per tahun ke PT PLN Batubara.
“Sehingga banyak kalangan menduga penempatan ini adalah bagian strategi PT Arutmin akan menguasai pasokan batubara ke PLN. Kalau benar itu terjadi, maka langkah yang dilakukan Erick Thohir adalah blunder,” lanjut Yusri.
Asal tau saja, lanjut Yusri, pada Febuari 2020, PT PLN Batubara baru saja mengadakan RUPS dengan menetapkan Rudi Hendra Prastowo sebagai Dirut. Namun, tak berapa lama berselang, minggu lalu dia sudah dilantik sebagai Direktur Energi Primer PT PLN, sehingga posisi dirut PT PLN Batubara kosong.
“Sebagai informasi, sebagai anak usaha PT PLN (Persero), PT PLN Batubara ini adalah pemasok batubara sebanyak 25 juta metrik ton per tahun ke PLTU milik PLN, dari total kebutuhan sekitar 100 juta metrik ton per tahun,” paparnya.
Lebih lanjut Yusri menegaskan, Menteri BUMN tidak bisa sembarang menunjuk calon direksi tanpa melalui proses assessment, ini praktek tak sehat bagi kinerja BUMN.
“Biasanya diusulkan oleh dewan direksi dengan persetujuan dewan komisaris BUMN induk dalam hal ini PT PLN untuk calon direksi anak perusahaan PT PLN Batubara. Lazimnya ada proses fit and proper test, sesuai Permen BUMN Nomor 3 Tahun 2015 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi BUMN,” tanya Yusri.
“Kalau Permen BUMN Nomor 03 tahun 2015 tidak dijalankan, maka diduga Menteri BUMN Erick Thohir telah melanggar aturan yang dibuat oleh Menteri BUMN sendiri,” pungkasnya. |EWINDO/Aen