Home BUMN Rakyat Gugat UU Minerba, Karena Agenda Oligarki Batubara!

Rakyat Gugat UU Minerba, Karena Agenda Oligarki Batubara!

721
0
Salah satu tongkang yang mengangkut batubara / ist

Sebanyak 25 lembaga hukum hingga aktivis lingkungan menggelar ‘Sidang Rakyat’ untuk menggugat dan membatalkan Undang-undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Sidang yang dimulai Jumat (29/5) hingga tiga hari ke depan itu diikuti lebih dari 2.000 komunitas dari Sumatera hingga Papua. Sidang rakyat merupakan upaya delegitimasi atas sidang paripurna DPR sekaligus konsolidasi untuk mengajukan uji materi UU Minerba.

Sidang itu digagas oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam gerakan #BersihkanIndonesia dan berbagai jejaring masyarakat sipil. Mereka sejak awal telah menolak rancangan undang-undang tersebut lantaran hanya memuluskan kepentingan para oligarki batu bara, bukan rakyat.

25 lembaga yang menayangkan siaran langsung sesi sidang pembukaan tersebut adalah Yayasan LBH Indonesia, Kanopi Bengkulu, Trend Asia, serta WALHI Kalimantan Selatan. Kemudian JATAM, AURIGA Nusantara, ENTER Nusantara, KIARA, Sains Sajogyo Institut, 350.org Indonesia & FB Jejaring, dan WALHI Jabar.

Selain itu, Greenpeace Indonesia, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, FNKSDA, WALHI, Srikandi Lestari, AEER, JATAM Kaltim, LBH Padang, WALHI Sumatera Barat, dan ICW.

Juru bicara #BersihkanIndonesia, Merah Johansyah, mengatakan, sidang rakyat merupakan bentuk protes masyarakat yang selama ini peduli terhadap isu sosial, kesehatan, dan lingkungan yang terdampak atas pengesahan UU Minerba. Dia menilai UU itu tidak transparan dan terkesan terburu-buru. Selain itu, proses pengesahan UU itu juga dibuat secara sepihak dan tidak mengajak diskusi rakyat.

Pemerintah dan DPR tidak mengatur klausul hak veto, atau ‘hak mengatakan tidak’ bagi warga yang menolak tambang bahkan tidak melibatkan masyarakat saat UU Minerba tersebut disahkan pada 12 Mei 2020 lalu.

“Banyaknya rakyat dari berbagai wilayah lingkar tambang pada sidang ini membuktikan, mereka tidak diajak bicara saat DPR mengesahkan UU Minerba itu, sehingga tidak sah dan tidak memiliki legitimasi,” ujar Merah, hari ini.

Produk hukum UU Minerba tidak berangkat dari permasalahan konkret yang muncul dari aktivitas eksploitasi pertambangan. Salah satunya, masih banyaknya izin tambang yang terbit di hutan lindung, menyisakan lubang tambang, terus memberi insentif pada energi kotor fosil, baik batu bara hingga panas bumi yang menyebabkan berbagai bencana seperti banjir, pencemaran ladang, dan sumber air bersih.

“Ada 1.710 izin tambang di hutan lindung, 3.712 izin di hutan produksi, 2.200 izin di kawasan hutan produksi terbatas. (Belum lagi), 3.092 lubang tambang batu bara yang tercipta akibat ekspansi energi maut yang menyebabkan meluasnya konflik hingga banyak anak-anak meninggal dunia,” ujar Merah.

Menurut Merah, UU Minerba yang baru harus dibatalkan karena tidak sejalan dan bahkan kontraproduktif dengan kepentingan rakyat dan hanya menguntungkan raksasa pertambangan batu bara yang sedang akan habis masa berlakunya dan terkait oligarki di rezim saat.

“Ketika memutuskan, UU Minerba lebih layak kita sebut sebagai memo jaminan keselamatan terhadap para pengusaha, bukan keselamatan rakyat,” kata Merah. (aen/ind)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.