ENERGYWORLDINDONESIA – Sidang Perdana Gugatan permohonan fiktif positif yang digelar pada Kamis, 25 Juni 2020 pukul 10:00 molor karena Dinas Keteragakerjaan Kabupaten Mimika Propinsi Papua hadirnya telambat.
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura yang agendanya melakukan Sidang Perdana Gugatan Permohonan Fiktif Positif antara Pimpinan Cabang Federasi Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Perkerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika melawan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Papua
Gugatan kepada Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Papua dan PT. FREEPORT INDONESIA atas nasib 8.300 buruh mogok kerja itu hanya berlansung sebentar dan dihadiri beberapa karyawan Freeport yang awalnya tidak boleh masuk di ruang sidang. Itu perwakilan karyawan yang awalnya masuk ke ruang siang tapi sebenarnya yang diijinkan masuk oleh hakim menyaksikan jalannya sidang adalah hanya tiga orang saja dari perwakilan karyawan.
Disnaker Provinsi Jayapura itu digugat sama kuasa hukumnya Serikat Pekerja PTFI melalui LBH Papua itu di PTUN. Menurut Hakim PTUN Papua sebenarnya ini salah kamar. Para hakim di persidangan PTUN mengatakan, karena kalau subsatansi masalahnya adalah ketenagakerjaan maka perkaranya harus digelar di kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jayapura. Namun Sidang pun berlangsung sebentar yang mengahadirkan piahk Disanaker perwakilan, karena tak membawa surat kuasa (mandat) maka tidak bisa ikut dalam persidangan.
Namun Hakim sempat mengatakan bahwa, “Persoalan ketenagakerjaan harusnya ranahnya diselesaikan PHI, “kata Hakim PTUN dalam sidang Kamis, 25 Juni 2020 di PTUN Jayapura. Sidang hanya berlangsung sebentar karena selain pihak Disnasker lambat juga tak ada surat mandat maka, sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Senin 29 Juni 2020.
Para Hakim yang memimpin sidang pada sidang itu adalah Imanuel Mouw, S.H Hakim Ketua, Arief (anggota) dan Firman (anggota) sedangkan kuasa hukum dari pihak penggugat adalah Emanuel Gobai, Henri Marthen Okoka, Rosdiana Baso Rante, Petrus Ngoratmele dan Emanuel Ulian.
Diketahui bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 nasib 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia diabaikan oleh PT. Freeport Indonesia maupun Pemerintah Pusat dan Daerah Propinsi Papua sehingga berdampak buruk bagi pemenuhan hak-hak buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia.
“Fakta pengabaian PT.Freeport Indonesia dan Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan terhadap nasib buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesi terlihat melalui fakta PT. Freeport Indonesia tidak menjalankan Nota Pemeriksaan I yang diterbitkan oleh Pengawasan Dinas Keteragakerjaan Kabupaten Mimika dan selanjutnya mengingat PT. Freeport Indonesia tidak menjalankan Nota Pemeriksaan I sementara itu Pengawasan Dinas Keteragakerjaan Kabupaten Mimika tidak mengeluarkan Nota Pemeriksaan II sesuai dengan waktu yang ditentukan pada pasal 31, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan,” jelas Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay, S.H., MH.
Ditambahkan bahwa salam rangka menanggapi sikap PT.Freeport Indonesia yang tidak menjalankan Nota Pemeriksaan I dan sikap Pengawasan Dinas Keteragakerjaan Kabupaten Mimika yang tidak menerbitkan Nota Pemeriksaan II diatas maka selanjutnya Pimpinan Cabang Federasi Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Perkerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika, Propinsi Papua mengirimkan Surat Nomor : ORG. 010 / PC FSP KEP / SPSI / KAB.MIMIKA / III / 2020 kepada Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Papua untuk mengeluarkan Nota Pemeriksaan II namun sampai batas waktu yang ditentukan berakhir Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Papua belum juga mengeluarkan Nota Pemeriksaan II.
“Dengan berdasarkan pada status Pengawasan Dinas Keteragakerjaan Kabupaten Mimika sebagai Pejabat Tata Usaha Negara sementara Nota Pemeriksaan II merupakan Objek Keputusan Tata Usaha Negara diatas sikap Pengawasan Dinas Keteragakerjaan Kabupaten Mimika yang tidak menerbitkan Nota Pemeriksaan II pada waktu yang telah ditentukan merupakan bagian langsung dari tindakan Keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum (fiktif positif) sebagai akibat permohonan tersebut tidak ditetapkan dan/atau tidak dilakukan dalam batas waktu kewajiban sebagaimana ditegaskan pasal 53 ayat (3), Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Atministrasi Pemerintahan,”jelasnya.
Berdasarkan fakta tindakan fiktif positif yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Papua diatas sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum maka Pimpinan Cabang Federasi Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Perkerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika, Propinsi Papua didampingi oleh LBH Papua mengajukan Permohonan Fiktif Positif ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dengan Nomor Perkara : 2/P/FP/2020/PTUN.JPR untuk mendapatkan putusan penerimaan permohonan sebagaimana diatur pada pasal 53 ayat (4), Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Atministrasi Pemerintahan.
Dengan demikian maka kami LBH Papua selaku kuasa hukum Pimpinan Cabang Federasi Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Perkerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika dalam sidang perdana gugatan permohonan Fiktif Positif ini dibuat atas Kuasa Hukum Pimpinan Cabang Federasi Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Perkerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika,” jelas Emanuel Gobay. (aen) ***