Home BUMN DPR, INALUM, DANA CSR & KOMISARIS BUMN YANG GEMUK

DPR, INALUM, DANA CSR & KOMISARIS BUMN YANG GEMUK

853
0
Logo BUMN baru/IST

OLEH ANEDRA MEDITA KARTADIPURA *)

DALAM pekan ini ramai sekali soal Anggota DPR Komisi VII yang marah dan mengusir  (boss) BUMN Tambang tepatnya Direktur Utama (Dirut) Inalum. Peristiwa panas itu kejadiannya saat Komisi VII DPR menggelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan lima BUMN tambang. Ada adu mulut soal bahasan surat utang (bond) induk BUMN tambang, PT Inalum (Persero) atau MIND ID ini.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir berseteru dengan Dirut Inalum, Orias Petrus Moedak yang berujung Nasir sampai pada pengusiran Orias.

Muhammad Nasir usir dan bentak Orias Petrus Moedak ramai di Viral video dengan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau MIND ID Orias Petrus Moedak diusir anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir.

Kisahnya Nasir meminta penjelasan dan data lebih detail mengenai strategi Inalum me-refinancing utang sebesar 2,1 miliar dolar AS. Refinancing berarti menarik utang baru untuk menutup utang-utang yang lama.

Sejumlah media menaikan berita itu lewat tayang lengkapnya di TV Parlemen (DPR). Dalam tayangan itu Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau MIND ID, Orias Petrus Moerdak bermula saat Nasir menanyakan soal utang yang dilakukan Inalum untuk mengakuisisi saham PT Freeport Indonesia. Nasir mencecar Orias soal kapan holding BUMN tambang itu bisa melunasi utang tersebut. Kata Nasir, utang Inalum selama 30 tahun terlalu panjang dan bisa merugikan perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Inalum.

“Jadi sampai 30 tahun kalau perusahaan lancar baru selesai? kalau kita mati tak selesai nih barang nanti, ganti dirut lain, lain-lagi polanya,” ucap Nasir dengan nada tinggi.

Makin memanas lagi saat Nasir meminta data lengkap mengenai global bond yang telah diterbitkan. Ia bahkan meminta Orias untuk meninggalkan ruangan, sebab tidak membawa data yang diminta. “Makanya saya minta data detailnya mana? Kalau bapak sekali lagi gini saya suruh bapak keluar ruangan ini,” kata dia. Orias pun langsung mengamini pernyataan tersebut. “Kalau bapak suruh keluar, izin pimpinan, saya keluar,” kata Orias. Nasir kemudian meminta Orias keluar dari ruangan. Belakangan, Nasir juga mengaku bakal menyurati Menteri BUMN Erick Thohir agar mecopot Orias dari posisi Dirut Inalum.

Dalam laman RMOL Eddy Suparno yang juga komisi VII DPR menilai bahwa Nasir, sudah tepat memberikan pendalaman soal utang PT Inalum sebesar 4 miliar dolar AS yang akan dilakukan utang kembali oleh Oerias untuk menutup utang lamanya. “Begini ya, dengan tidak bermaksud membela Pak Nasir karena dia anggota Komisi VII ya, tapi apa yang disampaikan oleh Pak Nasir itu masih dalam konteks agenda pembahasan sesuai dengan undangan,” ujar Eddy Jumat (3/7).

Apa yang disampaikan Oerias dalam rapat tersebut, saat menanggapi tidak memuaskan. Menurut Eddy, ada kekecewaan dari anggota Komisi VII tersebut terkait presentasi Dirut Inalum. “Jadi, yang dibahas mengenai substansi permasalahan dan ketika Pak Nasir melakukan pendalaman, jawaban yang diberikan itu mungkin belum memuaskan. Sehingga Pak Nasir melakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya. “Tapi, menurut saya apa yang dilakukan Pak Nasir, masih sesuai dengan konteks permasalahan yang kita agendakan bersama-sama dengan pak Dirut Inalum. Jadi, enggak ada sesuatu yang di luar konteks ya,” imbuhnya.

Eddy bahkan mengakui kalau Oerias terlalu kaku dalam menjawab pertanyaan M. Nasir dalam rapat tersebut. “Saya harus akui, bahwa Pak Dirut MIND.ID terlalu kaku menanggapi jawaban. Sehingga menurut saya, terjadi sahut menyahut yang berujung kemarahan,” urainya. Pimpinan rapat yang kala itu dipimpin oleh Alex Noerdin juga iku menegur Oerias yang sikapnya terlalu kaku dalam menjawab uraian Komisi VII soal utang.

SIAPA NAZIR DAN OERIAS?

INI Kedua Profil yang berseteru di ruang DPR RI , adalah Anggota DPR RI komisi VII Muhammad Nasir. Sosok Muhammad Nasir merupakan politikus Partai Demokrat. Muhammad Nazir melenggang ke Senayan setelah sukses meraup cukup suara dari Dapil Riau II yang meliputi Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi dan Pelalawan. Muhammad Nazir duduk di Komisi VII yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.

Nasir merupakan merupakan kakak kandung dari Muhammad Nazarudin, Bendahara Partai Demokrat yang jadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yang melibatkan perusahaannya, PT Anugerah Nusantara yang merupakan anak usaha dari Grup Permai. Muhammad Nazir sebagai anggota DPR sebanyak tiga kali.

Setelah duduk di kursi DPR periode 2009-2014, Nasir terpilih kembali menjadi Anggota DPR periode 2014-2019 setelah memperoleh 48.906 suara.

Muhammad Nazir adalah seorang pengusaha dan aktif di asosiasi industri perkebunan dan peternakan. Pada periode 2009-2014, Nasir duduk di Komisi IX yang membidangi kesehatan, tenaga kerja dan kependudukan. Pada masa kerja 2014-2019 Nasir bertugas di Komisi VII yang membidangi energi sumber daya energi dan lingkungan hidup. Dan kini, dia kembali membidangi Komisi VII di periode 2019-2024.

M Nazir anggota DPR RI Komisi VII/ist

Nasir bergabung menjadi kader Demokrat di 2004 dan dipercaya untuk menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Provinsi Riau (2004-2009).

Di 2009 Nasir dipercaya untuk memimpin Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPP Partai Demokrat (2009-2012) Di laman DPR, Nasir sempat mengenyam pendidikan di SMA PKBM Pemnas Medan pada tahun 2007.

Sementara Orias Petrus Moedak adalah Direktur Utama PT Inalum (Persero) pada 25 November 2019, menggantikan Budi Gunadi Sadikin yang ditarik menjadi Wakil Menteri BUMN.

Orias Petrus Moedak Dirut BUMN TAMBANG (Inalum)/ist

Pria kelahiran Kupang, NTT, 26 Agustus 1967 itu merupakan profesional yang besar di sektor jasa keuangan. Namun, ia sudah tidak asing di perusahaan pelat merah. Menurut catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK, total kekayaan Orias pada tahun 2018 sebesar Rp 12,58 miliar.

Orias sendiri mengawali karier sebagai senior auditor di Ernst&Young (EY), perusahaan jasa auditor yang masuk kategori Big Four.

Ia pun keluar masuk perusahaan swasta maupun BUMN. Ia pernah di Bahana Sekurities sebagai Direktur Corporate Finance. Kemudian menjadi Managing Director Danareksa Sekuritas pada 2003-2008. Ia pun sempat berkarier di Singapura sebagai Investment Banking. Kemudian, ia balik ke Indonesia karena ‘ditarik’ oleh Direktur Utama Pelindo II saat itu, RJ Lino.

Orias yang berlatar belakang keuangan diminta membantu Lino untuk menjadi Direktur Keuangan Pelindo II (2014-2016). Di sini ia harus mengelola perusahaan pengelola pelabuhan terbesar di Indonesia itu, termasuk menghadapi berbagai protes dari serikat pekerja.

Orias Petrus Moedak (kiri) menerima SK Menteri BUMN sebagai Direktur Utama Inalum di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11). Foto: Dok. Istimewa

Ketika RJ Lino terpental dari posisi Dirut Pelindo II, Orias pun ikutan tergusur. Bukannya turun, ia malah dipromosikan sebagai Direktur Utama Pelindo III, sesama BUMN operator pelabuhan (2016-2017).

Ia hanya bertahan 1 tahun di sana. Karier Orias pun berpindah industri, namun masih di BUMN. Kali ini sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), BUMN pertambangan batu bara. Lagi-lagi, pria penyandang gelar Sarjana Akuntansi Universitas Padjajaran ini hanya menjabat 1 tahun dan berpindah ke induk Bukit Asam, yakni PT Inalum (Persero). Jabatannya masih sama, Direktur Keuangan Inalum.

Hanya 9 bulan di Inalum, Orias tepatnya pada Desember 2018 dipercaya sebagai Wakil Direktur Utama PT Freeport Indonesia, di mana Inalum memiliki saham mayoritas di sana (51,2 persen).

Dirut PT Inalum Orias Petrus Moedak di PLTA Tangga. Foto: Moh Fajri/kumparan

Tak sampai setahun kemudian, Orias memperoleh promosi menjadi Direktur Utama Inalum, holding dari BUMN pertambangan. Usai dilantik, Orias mengaku mendapat perintah dari Erick agar mengemban amanah dengan baik dan melanjutkan capaian-capaian positif Inalum.

DPR MINTA CSR BUMN

Masih soal DPR dengan BUMN, kali ini soal dana CSR. Ada kabar yang menyebutkan Komisi VII meminta CSR kepada mitranya saat rapat kerja bersama Dirut Inalum, Dirut PTBA, Dirut PT Timah beberapa waktu lalu. Namun hal ini  dibantah Pimpinan Komisi VII, Eddy Soeparno.

Komisi VII sesalkan ada tuduhan soal minta dana CSR. Lewat Eddy ini klarifikasi tersebut bahwa Komisi VII tidak pernah meminta CSR kepada petinggi perusahaan pelat merah. “Bukan minta, ini sekaligus saya mau klarifikasi,” kata Eddy. Dia menjelaskan, anggota Komisi VII memang sering diundang oleh sejumlah perusahaan BUMN untuk menghadiri acara pemberian CSR di daerah-daerah. “Jadi kita diundang, dan disuruh serahkan CSR-nya, padahal kita enggak tahu itu CSR-nya untuk siapa. Kita enggak kenal, jadi kita datang untuk menghadiri seremonialnya saja. Sehingga kita mengatakan, ‘lho kalau itu di dapil saya tolonglah kita dilibatkan untuk penyerahannya karena biar tepat sasaran’,” jelas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini dlam lama RMOL.

Wakil Ketua Komisi VII ini menambahkan, anggota dewan tentu lebih mengerti masalah di wilayahnya masing-masing. Sehingga pemberian bantuan dari perusahaan BUMN bisa tepat sasaran, bukan hanya sekadar datang mengikuti seremonial penyerahan saja. “Kita tahu konstituennya siapa, kita tahu masyarakat yang membutuhkan siapa. Jadi, kita jangan datang ke sana, ibaratnya, dihadirkan sebagai model dan datang untuk menyerahkan sekadar untuk seremonial saja,” tuturnya. Eddy juga membantah Komisi VII meminta CSR kepada sejumlah dirut pelat merah untuk diberikan kepada anggota dewan.

“Nah, di situlah kita bilang tolong libatkan kita, kalau penyerahan CSR di dapil kita masing-masing. Jadi enggak pernah ada ‘eh kita minta CSR ya’, enggak. Itu, saya minta diklarifikasi untuk hal itu. Jadi, maksud saya jangan juga terjadi pemutarbalikkan fakta, distorsi informasi, seakan-akan kita itu menuntut CSR. Enggak seperti itu,” tegasnya menyudahi. Yang begitu memang harusnya CSR itu disampaikan kepada yang membutuhkan dan harus sustainable. BUMN harusnya juga menyerahkan kepada sejumlah yang membutuhkan bukan lewat DPR. Gitu loh…

564 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Natalius Pigai merespon apa yang disampaikan hasil dari  kajian Ombudsman RI mengenai jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merangkap jabatan membuat publik tercengang.  Kajian itu menemukan bahwa sebanyak 397 komisaris di perusahaan BUMN rangkap jabatan pada tahun 2019.

Selain itu ada juga 167 komisaris yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN itu sendiri. “Ini bukan revolusi mental, tapi revolusi nguntal,” begitu respon aktivis dari Papua yang juga mantan Komnas HAM.

Pigai menanggapi hasil kajian Ombudsman RI  disampaikan kepada redaksi bahwa Nguntal sendiri merupakan kata dari bahasa Jawa yang berarti menelan langsung makanan tanpa proses dikunyah.

Bagi Natalius Pigai kenyataan bahwa ada 564 komisaris BUMN yang rangkap jabatan merupakan tanda pemerintah mengelola negara tanpa memperhatikan perasaan rakyat.

Pigai mengtakan bahwa dirinya mendengar kabar bahwa semua jabatan itu diperoleh secara politis. “Saya dengar semua jabatan diproses secara politis via Pratikno & Jokowi. 2006, saya kritik Pratikno cs, 60 persen dari 19 PNS anak didik di Papua jadi koruptor,” kata Pigai.

Ditepi lain  ada kasus yang jadi fenomena rangkap jabatan oleh TNI Polri aktif di posisi sipil makin menggelisahkan aparatur sipil negara. Selain menjadi komisaris, setidaknya ada tiga jenderal polisi aktif duduk di kementerian.

Ind Police Watch (IPW) mendesak, ketiganya segera pensiun dini. Jika tidak, ya segera mundur dari jabatannya di kementerian maupun komisaris. IPW berharap Presiden Jokowi dan kabinetnya jangan mengulang kebobrokan rezim Orde Baru dan bertingkah seenaknya melanggar UU.

IPW MENGINGATKAN, SOAL RANGKAP JABATAN INI TELAH DIATUR DI UU TNI NOMOR 34/2004. MISALNYA DI PASAL 47 AYAT 1 MENYEBUTKAN, PRAJURIT TNI HANYA DAPAT MENDUDUKI JABATAN SIPIL SETELAH MENGUNDURKAN DIRI ATAU PENSIUN DARI DINAS AKTIF KEPERAJURITAN. BERKAITAN DGN ITU PEMERINTAH MENERBITKAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 11 TAHUN 2017 YANG MELARANG TNI DAN POLRI DUDUK DI JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) APARATUR SIPIL NEGARA (ASN). IPW BERHARAP PEJABAT TNI POLRI BISA TAAT UU. UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN NOMOR 2 TAHUN 2002 JUGA MENYEBUTKAN BAHWA POLISI TIDAK BOLEH MERANGKAP JABATAN DI LUAR TUGAS-TUGAS KEPOLISIAN, APALAGI JIKA ANGGOTA POLISI ITU MASIH JENDERAL AKTIF. PASAL 28 AYAT (3) UU NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENYATAKAN, “ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAPAT MENDUDUKI JABATAN DI LUAR KEPOLISIAN SETELAH MENGUNDURKAN DIRI ATAU PENSIUN DARI DINAS KEPOLISIAN”.

IPW menilai Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Kelautan dan Perikanan sudah menabrak UU ini. Sebab keduanya mengangkat perwira Polri aktif menjadi pejabat di kementeriannya. Perwira tinggi Polri itu tak mundur dari institusinya dan dibiarkan tidak beralih status menjadi ASN. Mereka adalah Komjen Andap Budhi Revianto yang diangkat menjadi Inspektur Jenderal Kemenkumham yang masa aktifnya di Polri masih lima tahun lagi. Irjen Reinhard Silitonga yang diangkat menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang masa pensiunnya di Polri masih sangat panjang, yakni enam tahun lagi. Sementara Komjen Antam Novambar yang diangkat sbg plt Sekjen KPP masa pensiunnya tinggal lima bulan lagi. Langkah kedua menteri itu tentu akan membuat ASN prustrasi. Seolah alumni Akpol adalah warga negara kelas satu. Menkumham dan Jokowi yang membiarkan hal ini seakan hendak kembali ke era Orba.

“Sebab, di era Orba cukup banyak pejabat militer yg menduduki posisi jabatan sipil maupun rangkap jabatan. Era ini yg dikenal sebagai dwifungsi ABRI. Saat Orba tumbang rakyat mempermasalah soal dwifungsi dan rangkap jabatan militer ini. Sehingga di awal reformasi dwifungsi dan rangkap jabatan ini dihilangkan. Namun di era Presiden Jokowi, rangkap jabatan dan dwifungsi ini muncul lagi dgn gaya baru. Jokowi memberi peran yg cukup besar pada kalangan kepolisian, sehingga muncul istilah dwifungsi polri. Selain menjadi menteri dan komisaris, cukup banyak posisi sipil yang dipegang jenderal polisi,” jelas Neta S Pane Ketua Presidium Ind Police Watch dalam rilis tertulis yang kami terima. Selasa, (23 Juni 2020)

Neta juga menambahkan, jika Soeharto memanjakan militer, maka Jokowi sangat memanjakan jenderal polisi. Sepertinya strategi dwifungsi ini adalah strategi balas jasa. Jika Soeharto balas jasa ke kalangan militer, Jokowi melakukan balas jasa ke kalangan polri. “Jokowi boleh saja menerapkan politik balas jasa seperti Soeharto, tapi tetap harus patuh dengan UU. Untuk itu jenderal polisi yang menjadi menteri ataupun komisaris BUMN harus mundur dari Polri, seperti yang diamanatkan UU dan mereka jangan mau seenaknya saja di negeri demokrasi ini,” tegas Neta.

Purnawirawan TNI/Polri Adik Ipar Menkeu Komisaris BUMN

Ada alasan bahwa para purnawirawan TNI/POLRI diangkat jadi Komisaris BUMN karena amankan konflik lahan. Alasan itu disampaikan MenBUMN Erick sehingga mendapuk mereka di kursi empuk BUMN. Lantas kalau adik ipar menteri duduk di kursi empuk komisaris BUMN juga bagaimana?

Direktur Centre of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mempertanyakan masuknya Ipar menteri Sri Mulyani Jadi Komisaris BUMN di Pelindo 1 dipertanyakan konsistensi menteri keuangan yang pernah disebut terbaik itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani kalau pernyataannya yang keluar dari mulut belum tentu sama dengan sikap yang ditunjukkan dalam kehidupan sehari-hari. Di satu sisi, Sri Mulyani kerap berpidato di depan publik mengenai pentingnya menghindari terjadinya konflik kepentingan. Sementara di sisi lain pernyataan itu seperti meludah ke atas langit. “Ini lantaran faktanya ada keluarga dekat mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu yang didapuk menjadi salah-satu Komisaris di perusahaan milik BUMN, jelas.

“Kami menemukan fakta bahwa ada keluarga dekat, yaitu adik ipar, Menteri Keuangan Sri Mulyani diangkat menjadi Komisaris Independen BUMN Pelindo 1,” tegas Uchok kepada Redaksi, Ahad (14/6/2020).

Bahkan Uchok Sky Khadafi mengurai siapa adik ipar yang dimaksud. Ia adalah Ahmad Perwira Mulia Tarigan yang baru diangkat Kementerian BUMN sebagai Komisaris Independen Pelindo I pada 21 April 2020.

Bahwa Ahmad Perwira Mulia Tarigan adalah suami dari adik kandung Sri Mulyani, Sri Wahyuni. Sehari-hari Ahmad Perwira Mulia Tarigan saat ini juga berprofesi sebagai staf pengajar di Universitas Sumatera Utara. “Ini sangat tidak etis. Di saat kita sedang fokus penanganan virus corona, eh ada menteri yang “menyusupkan” keluarganya jadi Komisaris BUMN. Kalau Bu Sri Mulyani kerap mengingatkan untuk menghindari konflik kepentingan, ini kan ibarat bu menteri meludah ke langit kena wajahnya sendiri,” paparnya.

Uchok Sky Khadafi Pengamat Anggaran Politik dan Direktur Center For Budget Analysis (CBA).

Uchok menilai, Menteri BUMN pasti akan segan menolak jika Sri Mulyani menitip nama untuk dijadikan calon komisaris. Terlebih BUMN masih sangat tergantung pada kucuran dana talangan dari Kementerian Keuangan. Ya toh….

Sebelum bahas sejumlah purnawirawan masuk komisari BUMN di Pelindo juga masuk Komisari Baru Pelindo I, ada dua Perwira Tinggi TNI-Polri Hingga Politisi Partai Nasdem. Komisaris baru Pelindo I itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor. SK-123/MBU/04/2020 tanggal 20 April 2020.  Untuk mengetahui profil masing-masing komisaris baru PT Pelindo I, berikut yang sisinya dalam laman resmi Pelindo 1 sebagai berikut:​

Perwira tinggi (Pati) TNI Angkatan Laut (AL) ini tercatat sebagai perwira aktif berpangkat Laksamana Madya TNI. Ia diketahui menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Dikutip dari laman wantannas.go.id, Djamaluddin pernah menduduki posisi penting seperti Deputi IV Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI.  Posisi lainnya, alumnus Akademi Angkatan Laut 1980 ini sempat pula menjabat Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Strategis Regional Kedeputian Pengkajian dan Penginderaan pada 2012-2015.
Arman Depari Jenderal polisi bintang dua ini terbilang cukup familiar dan kerap muncul di publik karena sering berurusan dengan dunia pemberantasan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Alumnus Akpol 1985 ini masih menjabat sebagai Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).​ Sebelumnya, Perwira Tinggi (Pati) Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) ini juga sempat menjabat sebagai Kapolda Kepulauan Riau (Kepri). Di Bareskrim Mabes Polri, ia juga sempat menjabat sebagai Direktur pada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipid Narkoba). Dan  Irma Suryani Chaniago yang selama ini dikenal sebagai kader Partai Nasdem.
Sebelum menjadi politikus, Irma sempat malang melintang sebagai aktivis buruh. Sempat menjabat sebagai anggota DPR Komisi IX periode 2014-2019, Irma maju kembali pada pemilihan legislatif yang mewakili dapil Sumatera Selatan 2, namun langkahnya kandas karena kalah suara. Di Nasdem, wanita kelahiran Metro 6 Oktober 1965 ini menjabat Ketua Bidang Kesehatan, Perempuan & Anak DPP Partai NasDem. Lalu pada Pilpres 2019, Irma didapuk menjadi Anggota Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin.  Selain ketiga komisaris baru tersebut, dua nama lainnya yakni Winata Supriatna yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Maritim, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Sekretariat Negara.  Lalu ada Ahmad Perwira Mulia Tarigan yang tercatat sebagai dosen di Universitas Sumatera Utara yang disoroti Uchok Sky Khadafi.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa pergantian jajaran komisaris di Pelindo I itu murni sebagai langkah penyegaran di tubuh operator pelabuhan pelat merah. “Komisaris kan tidak hanya sendiri kan ada empat komisaris yang diganti. Jadi itu refreshing saja, artinya perlu refreshing di Pelindo sehingga kita ganti empat orang,” ujar Arya.  Arya berharap dengan adanya pergantian komisaris ini bisa mendongkrak kinerja Pelindo I lebih baik lagi ke depannya.
“Mudah-mudahan dengan refreshing ini membuat Pelindo I semakin bergairah kinerjanya,” kata Arya.

Lain Pelindo lain BUMN lainnya, dimana kisah lainnya lagi yang kini sedang jadi sorotan dimana Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk purnawirawan TNI, Polri untuk menempati kursi komisaris di perusahaan BUMN.  Memang Erick Thohir sudah buka suara terkait penunjukkan purnawirawan TNI, Polri hingga Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menempati kursi komisaris di perusahaan BUMN. Dia menjelaskan keputusan itu lantaran ingin memperkuat perusahaan plat merah dalam menghadapi masalah di sektor tersebut. “Tiap pemilihan ada reason. Di pertambangan ada konflik baik namanya tanah baik perizinan yang tumpang tindih. Ada juga isu sosial dengan masyarakat. Kita harus balance,” ucap Erick dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/6/2020).

Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/IST

Pola yang sama kata Erick juga ia terapkan pada BUMN asuransi. Dalam hal ini alasan dibalik keputusannya memilih seseorang berlatar belakang aparat penegak hukum. “Kalau kita ngomong asuransi, banyak isu penipuan. Pertanggung-jawaban sampai hari ini masyarakat tidak dapat kepastian,” ucap Erick. Keputusan ini kata Erick sejalan dengan alasan mengapa dirinya menempatkan seseorang yang memiliki latar belakang keuangan dan hukum pada suatu BUMN atau Kementeriannya. Ia menambahkan posisi komisaris tidak melulu diisi oleh purnawirawan.  Bahkan alibi yang disampaikan Erick ini sebagai berikut, “Enggak juga. Agus Marto (eks Gubernur BI) bukan BIN. Pak Basuki (Ahok) bukan polisi. pak Chatib Basri (eks Menkeu) bukan tentara. Banyaklah. Jangan jual click bait semua,” jelas Erick.

KOMISARIS BUMN

Belum lama susunan direksi Komisaris Pertamina masih ada dari Polri yaitu Komjen (Pur) Condro Kirono. dalam catatan Redaksi bahwa komisarasis dari pensiuann Polri sejak Zaman SBY dimana pernah menempatkan Jendral Sutanto di Pertamina. Di Pertamina kini memang kalau tanpa purnawirawan nampak hampa tapi ya begitu adanya.

Komisaris BUMN lain yang juga ada kalangan TNI-Polri ada di perusahaan minerba misalnya PT Bukit Asam (PT BA). Kursi komisaris utama diisi oleh Panglima TNI 2010-2013. Ada satu kursi komisaris independen diisi orang dengan latar belakang BIN dan TNI. Satu kursi komisaris diisi dengan latar belakang Polri.

Media Tirto.ID bahkan pernah mencatat bahwa daftar purnawirawan yang duduk di komisaris BUMN seperti Jenderal Agus Suhartono (Panglima TNI 2010-2013) Jabatannya Komisaris Utama merangkap sebagai Komisaris Independen Menjabat sebagai Komisaris Utama sejak RUPSLB PT PBA Tbk pada 10 Oktober 2013 dengan latar belakang pendidikan di Lemhanas (2003), Sesko TNI (1999), Seskoal (1994) dan Akademi Angkatan Laut (1978). Sebelum menjabat sebagai Komut PT Bukit Asam Tbk, pria kelahiran Blitar 25 Agustus 1955 ini pernah menjabat sebagai Panglima TNI periode 2010 s/d 2013. Sebelumnya beberapa jabatan penting juga pernah dijalaninya, seperti Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) di tahun 2010 dan menjadi Inspektur Jenderal Departemen Pertahanan.

Nama Letnan Jenderal TNI (Purn.) Agus Surya Bakti Jabatan: Komisaris Utama Menjabat sebagai Komisaris Utama PT ANTAM pada tanggal 19 Desember 2019 berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Merupakan lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) pada tahun 1984, alumni LEMHANAS RI tahun 2011 dan memperoleh gelar Magister Komunikasi Universitas Hasanuddin pada tahun 2017. Pernah menjabat beberapa posisi kunci antara lain Wakil Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (2010), Deputi-1 Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (2012), Panglima Kodam VII/Wirabuana (2015), Panglima Kodam XIV/Hasanuddin (2017), Asisten Intelejen Panglima TNI (2018) dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (2018-2019).

Ada Nama M. Alfan Baharuddin Jabatan: Komisaris Utama / Independen Menjabat menjadi Komisaris Utama PT TIMAH Tbk pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)  pada  10 February 2020. Pria kelahiran Medan, 30 Mei 1957 ini merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut tahun 1981. M. Alfan Baharudin pernah menjabat sebagai kepala Badan SAR Nasional ( 2012-2014) dan Komandan Korps. Marinir ( 2009-2012).

Ada juga nama Muhammad Munir Jabatan: Komisaris Independen Menjabat menjadi Komisaris PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) sejak tanggal 11 April 2018 dan menjadi Komisaris Independen sejak 6 Agustus 2018. Merupakan alumnus Akademi Militer di Magelang tahun 1983 dan berasal dari kecabangan infanteri. Pernah menjabat sebagai Wakasad pada tahun 2013 hingga 2015, ajudan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Kasdivif 1/Kostrad, Kasdam Jaya, Pangdivif 2/Kostrad, Pangdam III/Siliwangi, Pangkostrad, Wakasad, Pati Mabes TNI dan Sekjen Wantannas hingga tahun 2016, lalu nama Hinsa Saburian Jabatan: Komisaris PT Freeport Indonesia Hinsa merupakan lulusan Akabri tahun 1986. Ia memulai karirnya di pasukan khusus anti-teror TNI AD yang ada di naungan Korps Baret Merah. Pada 1994, ia bahkan ditugaskan sebagai Komandan Pusat Pendidikan (Dansatdik) Gultor Den Sat-81 Kopassus.

Memulai karir bintangnya, Hinsa banyak bertugas di wilayah Papua. Ia ditugaskan sebagai Danrem 173/Praja Vira Braja Dam XVII/Cenderawasih dan di tahun yang sama diangkat sebagai Kasdam. Terakhir karirnya menjabat sebagai Wakil Kepala Staf TNI AD pada April 2017. Untuk Freeport Indonesia bahkan purnawirawan Ma’ruf Syamsudin dan Cheppy Hakim pernah menjadi Presdir Freeport, meski saat itu Freeport belum menyatu dengan Inalum seperti saat ini.

Catatan lainnya untuk dua periode penempatan Komjen Pol Condro Kirono sebagai komisaris PT Pertamina (Persero) sempat menjadi perdebatan. Jendral bintang tiga itu dianggap tak memiliki kapabilitas untuk mengawasi bisnis minyak dan gas (migas) yang penuh kompleksitas. Namun Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan, Condro ditunjuk untuk mencegah Pertamina dari potensi fraud dan berbagai kecurangan, termasuk praktik mafia migas.

Namun hal ini ditepis Donal Fariz, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa, hal tersebut kurang tepat dan tak sesuai dengan rekam jejak Condro di kepolisan. Jabatan strategis yang pernah diduki Condro, antara lain Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Yogyarkarta, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri serta Kapolda Riau dan Jawa Tengah. Setelahnya, pada tahun 2019, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Kemanan (Kabarharkam) Polri sebelum digantikan oleh Firli Bahuri yang kini sebagai Ketua KPK. “Harus dilihat tujuan dan target ogranisasi. Kalau ditunjuk Pak Condro apa kompetensi yang diharapkan memperbaiki Pertamina. Kalau saya liat pembersihan, kan, itu alasan saja,” ucap Donal dilansir Tirto (16/11/2019) tahun lalu.

Istimewa
Gedung Pertamina /Istimewa

Menurut Donald, penempatan Condro di kursi komisaris Pertamina sarat dengan kepentingan bagi-bagi jabatan. Penempatan anggota Polri dalam jabatan-jabatan strategis itu juga dilakukan oleh Jokowi tak hanya di Pertamina, melainkan beberapa lembaga negara seperti Inspektorat Jendral Kementerian Perindustrian dan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal ini, kata dia, juga bertentangan dengan prinsip meritokrasi di mana pembagian jabatan seharusnya diprioritaskan pada orang-orang yang memiliki kapasitas untuk memperkuat atau menyehatkan lembaga di BUMN. “Jadi di jabatan komisaris ukurannya enggak jelas kan. Menurut saya jabatan komisarisnya jadi bagi-bagi jatah politik. Ini jadi problem berulang komisaris bagi-bagi jabatan politik,” ucap Donal. Meski demikian, Kecurigaan tersebut dibantah oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Menurutnya, penempatan Condro bukan soal bagi-bagi kursi atau jual-beli jabatan di BUMN melainkan karena evaluasi kementerian menghasilkan keputusan tersebut.

Kehadiran komisaris seperti Condro Kirono maupun sosok lain seperti Basuki Tjahja Purnama bertujuan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan oleh komisaris. Selama ini kerja komisaris jarang dimaksimalkan sehingga seringkali Kementerian BUMN harus turun tangan. “Fungsi komisaris itu kami maksimalkan. Kan ada yang sudah ditunjuk, digaji tapi tidak dimanfaatkan. Inalum kami belum firm dengan Komisaris Utamanya. Maka kami enggak main-main. Padahal bisa kan, kami bikin siapa aja isi itu,” ucap Arya.

Pengajar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Lisman Manurung mengatakan, ditempatkannya Condro di Pertamina akhir-akhir ini cukup luas ketimbang penyaluran dan produksi BBM. Pertamina, menurutnya, juga harus berhadapan dengan kejahatan dan kriminal lebih luas seperti pencurian minyak mentah. Bagaimanapun, menurutnya, seorang jenderal polisi adalah sumber daya manusia terbaik korps Bhayangkara meski tak pernah berurusan langsung dengan bisnis migas. “Ini memerlukan kecakapan untuk mengawasi seberapa jauh pelanggaran itu bisa berujung delik pidana. Jadi masuk akal ditunjuk Condro. BUMN lain mungkin tidak sekompleks Pertamina,” ucap Lisman dilaman Tirto, Selasa (26/11/2019).

Pemerintah Engan Laksanakan Reformasi

Ramai Jenderal TNI Maupun Polri di BUMN Sebagai Komisaris disoroti, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan dari SETARA Institute, Ikhsan Yosarie dimana mengatakan, kebijakan pergantian Direksi dan Komisaris sejumlah perusahaan BUMN oleh Menteri BUMN Erick Thohir ini secara eksplisit tidak sesuai dengan aturan dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri.

“Pergantian Direksi dan Komisaris sejumlah perusahaan BUMN dilakukan beberapa hari lalu oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Namun, dalam pergantian komisaris tersebut, Erick Thohir tidak hanya menarik para profesional untuk bergabung ke Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN, tetapi juga merangkul para perwira tinggi dan jenderal, baik dari TNI maupun Polri, di jajaran perusahaan BUMN sebagai komisaris.

“Pasal 47 ayat (1) UU TNI mengamanatkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Begitu pun Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang juga mengamanatkan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (13/6/20).

Lebih jauh SETARA mencata bahwa dalam konteks UU TNI, jabatan di BUMN pun juga tidak termasuk dalam pengecualian jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif pada pasal 47 ayat (2). Adapun jabatan yang dikecualikan tersebut adalah jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Karena itu, menurut Ikhsan, penempatan sejumlah perwira TNI/Polri aktif dalam jajaran Direksi dan Komisaris perusahaan BUMN menggambarkan keengganan (unwilling) pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI/Polri, serta secara khusus pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.

Alasan yang berkaitan konflik sosial dengan masyarakat dalam persoalan tanah dan perizanan sebagai pertimbangan pengangkatan perwira TNI-Polri kedalam jajaran petinggi perusahaan BUMN, menurutnya, justru semakin mencerminkan pendekatan keamanan dan aparat dalam penanganan konflik sosial yang berkaitan dengan isu lingkungan.

“Pemerintah seharusnya fokus untuk memastikan penegakan hukum yang adil terkait konflik tanah, dan memastikan tidak ada kekerasan terhadap masyarakat,” ujar Ikhsan.

Menurutnya, perluasan peran militer dalam ranah sipil menjadi menggambarkan kemunduran reformasi TNI pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil, dalam hal ini perusahaan BUMN, menjadi bagian dari kemunduran tersebut.

SETARA Institute juga mencatat dalam Laporan 2 Dekade Reformasi TNI (2019) perluasan peran militer dalam ranah sipil berupa pelibatan militer dalam program ketahanan pangan, cetak sawah, pengawasan harga sembako, BULOG, MOU dengan pelbagai K/L, pengenalan lingkungan sekolah, dan revisi UU TNI yang salah satu poinnya adalah penambahan 6 K/L yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Badan Keamanan Laut.

Pemerintahan sipil seharusnya tidak menggoda dan turut memastikan profesionalitas TNI-Polri dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu dan/atau membuka kerjasama-kerjasama di luar tugas pertahanan, keamanan, dan tugas perbantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Reformasi TNI dan Polri harus berjalan dua arah atau timbal balik : TNI-Polri fokus melakukan reformasi, sementara presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” paparnyanya.

Nah pertanyaannya Purnawirawan TNI/Polri sampai Adik Ipar Menkeu bahkan hakim masuk Komisaris BUMN, apakah negara ini hanya untuk BADAN USAHA MILIK Nenek Lu yang pernah diungkapkan Erick Thohir! Hmmm…

*) Pemimpin REDAKSI ENERGYWOLRD INDONESIA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.