Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
Banyak orang bertanya, “Ini PLN monopoli kok rugi terus ?”.
Penjelasannya begini :
Sebenarnya listrik yang di urus PLN ini , karakternya sama dengan “jalan raya” biasa (bukan tol) yang di urus PU. Yaitu ber karakter “Infrastruktur”.
Coba jalan Raya Jakarta – Surabaya ini kemudian kalau dihitung untung/ruginya ? Dipastikan akan rugi terus ! Karena memang karakternya Infrastruktur !
Nah, PLN ini saat lahirnya tgl 27 Oktober 1945 di setting oleh para Pendiri Bangsa ini sebagai “Infrastruktur”. Makanya awalnya disebut Perusahaan Jawatan (Perjan ) Gas dan Listrik Negara.
Kemudian dipisah dan sampai 1972 dibawah Departemen PUTL (Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik ) menteri PUTL terkenal bernama Ir. Sutami. Kemudian dengan PP No. 18/1972 PLN dipisah dari Departemen PU dan dirubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara atau Perum PLN.
Saat Pemerintah masih memberlakukan PLN sbg “Infrastruktur”, tidak ada hitung2 an untung/rugi untuk PLN. Perhitungan kelayakan operasi ataupun investasi dihitung secara Benifit Cost Ratio (BCR). Semua keuntungan atau manfaat yg ditimbulkan kelistrikan ini dihitung sebagai Benifit. Sedang biaya operasi dihitung sebagai Cost. Bila Benifit di bagi Cost masih lebih besar satu maka investasi/operasi kelistrikan itu feasibel. Begitu sebaliknya.
Dulu orang membayar listrik itu istilahnya bukan membayar tagihan listrik, tetapi membayar IURAN listrik . Disini filosofinya Konsumen yang memberi subsidi kpd Pemerintah atas kekurangan biaya operasi yg di alami PLN/Pemerintah.
Tetapi tahun 1975 CIA/AS menugaskan John Perkins ke Indonesia untuk merusak ekonomi Indonesia dari sisi PLN ( baca The Confession Of an Economic Hit Man, atau pengakuan/”pertaubatan” sang perusak ekonomi ). Dari sini maka semua berubah. Target Perkins/AS adalah merusak System infrastruktur PLN , IURAN dari konsumen di putar balikkan menjadi SUBSIDI spt sekarang !
Hasil karya Perkins diantaranya munculnya pembangkit2 listrik swasta IPP ( Independent Power Producer ) sekitar 1980 an, terbitnya UU No 15/1985 dimana listrik swasta mulai masuk PLN, perubahan PLN dari PERUM menjadi PERSERO, lahirnya Indonesia Power dan PJB, dan yg paling monumental yaitu terbitnya Letter Of Intent ( LOI ) tgl 31 Oktober tahun 1997, dilanjutkan terbitnya The Power Sector Restructuring Program oleh IMF,WB ADB sbg lanjutan LOI tsb. Amandemen UUD 1945 , dan munculnya UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan dll.
JAKARTA, 31 AGUSTUS 2020.